-->

Pengertian Apbn Dan Apbd

Pengertian APBN dan APBD - sepertiyang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23, keuangan negara ialah kewenangan pemerintah untuk mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran negara serta pengaruh-pengaruhnya terhadap perekonomian negara tersebut. Sementara itu, APBD disusun oleh pemerintah tempat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjalankan pemerintahan wilayahnya masing-masing.


Peran pemerintah dalam aktivitas ekonomi nasional, antara lain dengan disusunnya APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai samasukan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara diputuskan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung balasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 

 keuangan negara ialah kewenangan pemerintah untuk mengatur rencana penerimaan dan pen Pengertian APBN dan APBD
(2) Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; 

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. APBN diputuskan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23.

Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan dewan perwakilan rakyat menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.

Siklus dan prosedur APBN mencakup beberapa tahap, yaitu:

a. tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
b. tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. tahap pelaksanaan APBN;
d. tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. tahap pertanggungjawabanan pelaksanaan APBN.

Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada dikala Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disahkan oleh dewan perwakilan rakyat dua tahun kemudian.

APBN mempunyai beberapa fungsi, di antaranya sebagai diberikut.

a. Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi. Tanpa prakarsa pemerintah, kecil kemungkinannya masyarakat sanggup memenuhi kebutuhan mereka akan terselenggaranya keamanan, keadilan, pendidikan, jalan-jalan, jembatan, taman, tempat ibadah, dan masukana yang lainnya.

b. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi artinya APBN berfungsi untuk santunan pendapatan nasional yang adil atau santunan dana ke banyak sekali sektor. Misalnya pemerintah sebagai penarik pajak dari rakyat untuk disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemdiberian tuntidakboleh pegawai, tuntidakboleh pensiun, kenaikan penghasilan pegawai, dan sebagainya.

c. Fungsi Stabilisasi
APBN mempunyai fungsi stabilisasi, artinya untuk terpeliharanya tingkat peluang kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai. Di samping itu untuk mengendalikan jalannya perekonomian negara setiap tahun, lantaran keadaan perekonomian negara sering terjadi pasang surut, kadangkala terjadi inflasi atau mungkin deflasi.

1) Bila terjadi inflasi, untuk menekannya ialah dengan mengurangi anggaran pembelanjaan negara, sehingga tingkat harga sanggup menurun dan sanggup membuat anggaran yang surplus (kelebihan).

2) Bila terjadi deflasi, maka pemerintah sanggup menambah pengeluaran, jikalau perlu dengan menyusun defisit anggaran di mana pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.

3) Bila keadaan perekonomian dalam keadaan normal, maka anggaran disusun dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yakni dengan memakai anggaran yang seimbang.

Penyusunan APBN bertujuan untuk membuat dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Dan penyusunannya didasarkan atas asas diberimbang dan dinamis, artinya sektor penerimaan diusahakan selalu meningkat dan sektor pengeluaran diusahakan untuk diadakan penghematan, dan lebih diarahkan pada dana pembangunan untuk aktivitas yang menunjang peningkatan produksi nasional, sehingga besarnya pengeluaran (belanja) seimbang dengan penerimaannya.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah suatu rencana kerja pemerintah tempat yang mencakup beberapa aspek seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik provinsi ataupun kabupaten dalam rangka mencapai samasukan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang ditetapkan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.

Pada dasarnya fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, spesialuntuk dalam APBD ruang lingkupnya yang tidak sama, APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah tempat dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala tempat atau gubernur dan bupati/walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.

Demikianlah materi Pengertian APBN dan APBD, biar bermanfaa
LihatTutupKomentar