-->

Konstitusi : Pengertian, Fungsi, Sifat, Nilai, Jenis

A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Pengertian kontitusi sanggup dijelaskan secara etimologi dan terminologi. Dilihat dari sudut pandang etimologi Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis. Dalam Bahasa Perancis kontitusi berasal dari kata “constituer” yang kemudian diartikan dalam bahasa inggris yaitu constitusion. Kedua isstilah diatas merujuk pada pengertian “membentuk”. Nah, jikalau berbicara perihal konstitusi maka dekat kaitannya dengan Negara. Sehingga kata membentuk diatas menjelaskan perihal hal yang berkaitan dengan pembentukan suatu negara.

Secara garis besar konstitusi mempunyai dua macam pengertian, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Dalam arti sempit konstitusi hanya mengandung norma-norma hukum  yang terdapat dalam suatu Negara untuk tujuan membatasi kekuasaan dalam Negara. Sedangkan dalam arti luas konstitusi sanggup dijelaskan sebagai keseluruhan dari aturan dasar, dengan aneka macam bentuknya baik tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi secara luas tidak hanya mengandung aspek aturan namun didalamnya juga terdapat aspek bukan hukum.

Pengertian konstitusi yang paling sederhana yakni suatu bentuk peraturan-peraturan yang didalamnya mengatur perihal hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Jika dikaji lebih lanjut maka kontitusi ini berkaitan dengan Undang-Undang Dasar dan sederet peraturan yang mendampinginya.
 Pengertian kontitusi sanggup dijelaskan secara etimologi dan terminologi Konstitusi : Pengertian, Fungsi, Sifat, Nilai, Jenis
KONSTITUSI 
Pengertian konstitusi secara terminologis dikemukakan oleh para ahli. Terdapat beberapa pendapat jago mengenai pengertian konstitusi. Pendapat para jago mengenai konstitusi yakni sebagai berikut:

1. CF. Strong
CF. Strong mengemukakan pengertian konstitusi yang berkaitan dengan pemerintah. Beliau menyatakan konstitusi merupakan kumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan dan hak pemerintah.

2. Lord James Brice
Lord James Brice dalam mengemukakan pendapatnya perihal kontitusi, lebih menekankan pada fungsi dan hak politik. Konstitusi  berdasarkan Lord James Brice merupakan suatu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui hukum, aturan tersebut telah menetapkan lembaga-lembaga yang mempunyai fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui.

3. K.C. Wheare
Ketatanegaraan merupakan hal yang tekankan oleh K.C. Wheare dalam menjelaskan perihal konstitusi. keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara disebut dengan konstitusi.
B. PROSES TERBENTUKNYA KONSTITUSI
Konstitusi yang ketika ini telah ada dalam suatu Negara tentunya tidak terbentuk dengan sendirinya. Konstitusi terbentuk melalui beberapa proses. Proses terbentuknya konstitusi yakni sebagai berikut:

1. Pemberian kekuasaan monarki
Pemberian kekuasaan monarki ini merupakan hal pertama yang harus dilakukan dalam pembentukan konstitusi. Pemberian kekuasaan tersebut dilakukan dengan cara memperlihatkan suatu Undang-Undang Dasar kepada warga negara. Kegiatan tersebut diikuti dengan perjanjian bahwa yang diberikan kekuasaan akan memakai kekuasaanya berdasarkan asas-asas tertentu. Umumnya kekuasaan tersebut  dijalankan oleh suatu tubuh tertentu dalam sebuah negara.

2. Pembentukan secara mandiri
Undang-Undang Dasar dibuat sehabis Negara bangun atau merdeka. Negara pertama yang menciptakan Undang-Undang Dasar adalah  Amerika Serikat. Undang- Undang Dasar tersebut merupakan konstitusi sebagai Hukum dasar tertulis yang disahkan pada tanggal 17 September 1787 oleh sidang Konstituante. Setiap Negara akan membentuk konstitusinya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri dengan tanpa campur tangan Negara lain atau pihak luar.

3. Revolusi
Dalam politik suatu Negara penggulingan kekuasaan bukan hal tabu. Dimana ketika pemegang kekuasaan tidak lagi melakukan tanggung jawabnya dengan sesuai maka sanggup dilakukan penggulingan kekuasaan. Revolusi merupakan salah satu cara dalam menggulingkan kekuasaan. Reolusi ini akan melahirkan pemerintahan baru. Pemerintahan ini akan membentuk  Undang-Undang Dasar yang yang nantinya akan disetujui oleh rakyat. Contoh insiden revolusi yaitu Revolusi Prancis pada  tahun 1791,dan Revolusi Spanyol pada tahun 1932.

4. Evolusi
Setelah revolusi terjadi, selanjutnya yakni evolusi. Evolusi merupakan suatu perubahan yang terjadi secara sedikit demi sedikit atau berangsur-angsur sampai menjadikan suatu Undang-Undang Dasar. Dengan terbentuknya Undang-undang Dasar tersebut maka balasannya secara otomatis Undang-Undang Dasar yang usang tidak berlaku lagi.

C. FUNGSI KONSTITUSI
Berdirinya konstitusi dalam suatu Negara mempunyai fungsi yang penting bagi Negara tersebut. Fungsi konstitusi sanggup dijelaskan sebagai suatu bukti dari berdirinya Negara dan menjadi bukti keberadaan Negara sebagai tubuh hukum. Pendapat lain menyatakan bahwa konstitusi mempunyai beberapa fungsi yaitu:
  • Konstitusi merupakan suatu penentu yang membatasi kekuasaan.
  • Konstitusi berfungsi untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara.
  • Konstitusi mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dengan warga Negara.
  • Konstitusi mengatur kekuasaan Negara ataupun acara penyelenggaraan kekuasaan Negara.
  • Konstitusi menjadi pengatur dalam penyaluran atau peralihan kekuasaan dari sumber kekuasaan yang sesungguhnya kepada organ negara. Dalam Negara yang menganut pemerintahan demokrasi sumber kekuasaan yang sesungguhnya yakni rakyat.
  • Konstitusi merupakan sarana pemersatu sebagai referensi identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony
  • Konstitusi merupakan sarana pengendaliaan masyarakat, baik dalam bidang politik maupun bidang sosial ekonomi.
  • Konstitussi merupakan sarana yang dipakai untuk pembaruan masyarakat.

D. TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi mempunyai tujuan penting dalam pendiriannya. Tujuan konstitusi ini di kemukakan oleh para ahli, C.F Strong menyatakan bahwa tujuan konstitusi secara umum yakni untuk membatasi kewenangan pemerintah, menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Berdasarkan klarifikasi diatas sanggup disimpulkan bahwa setiap konstitusi mempunyai dua tujuan umum. Tujuan tersebut yakni sebagai berikut:
  • Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  • Membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa dan menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
  • Hakikatnya di Indonesia kontitusi bertujuan untuk membantu tercapainya tujuan Negara yangdidasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Repbulik Indonesia.

E. UNSUR – UNSUR KONSTITUSI
Konstitusi mempunyai unsur-unsur di dalamnya. Adapun unsur-unsur tersebut yakni sebagai berikut:
1. Unsur Hukum
Hukum merupakan bab penting yang melandasi Negara dan kekuasaannya. Hal ini berarti bahwa segala acara yang melanggar aturan tidak diperbolehkan ada di Negara.Contohnya di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok dalam suatu Negara. Sedangkan pelaksanaanya diatur dalam perundang-undangan dibawahnya. Unsur Hukum di Indonesia mempunyai hirarki sebagai berikut
  • ·         Undang-Undang Dasar 1945
  • ·         Ketetapan MPR
  • ·         Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
  • ·         Peraturan Pemerintah
  • ·         Keputusan Presiden
  • ·         Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana.

2. Unsur sistem konstitusi
Berjalannya pemerintahan Negara harus didasarkan pada konstitusi. Dimana konstitusi tersebut membentuk sistem yang mengatur kekuasaan. Kekuasaan ini tidak bersifat absolutisme (tidak terbatas). Sistem tersebut mengatur pembatasan kekuasaan.

3. Unsur Kedaulatan Rakyat
Majelis Permussyawarahan Rakyat (MPR) merupakan penjelmaan atau yang mewakili rakyat Indonesia. Oleh alasannya itu kedaulatan rakyat Indonesia dipengang oleh MPR. Sehingga sanggup dikatakan bahwa MPR merupakan kekuasaan tertinggi di Negara Indonesia.

4. Unsur Persamaan Hak
Pada unsur ini yang diperhatikan yakni hak warga Negara Indonesia. Hak tersebut yaitu Hak Asasi Manusia. Hak tersebut harus sama diperlakukan kepada seluruuh warga Negara. Tujuannya semoga warga mendapatkan dukungan hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

5. Unsur Kekuasaan Kehakiman
Unsur ini merupakan unsur yang bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri dan bebas. Maksudnya yakni kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan dan tekanan dari pihak manapun.

6. Unsur pembentuk Undang-Undang
Di Indonesia forum yang membentuk Undang-Undang yakni Presiden dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal pembentukan Undang-Undang Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kedudukan yang sama. Akan tetapi dalam menciptakan Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Belanja Negara (APBN), Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pelaksaannya kedua forum ini harus bekerja sama. Presiden mempunyai tanggung jawab yang lebih besar alasannya harus bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Unsur sistem pemerintahan
Presiden merupakan orang yang mendapatkan mandat atau tanggung jawab dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden sebagai peserta mandat mempunyai hak untuk membentuk suatu kabinet dalam masa pemerintahannya. Para Menteri yang ada dalam kabinet tersebut bertanggung jawab terhadap Presiden. Hak lain yang dimiliki Presiden yakni hak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri (hal ini tertuang dalam pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945). Dalam pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa presiden mempunyai kekuasaan pemerintahan.

F. NILAI KONSTITUSI
Terbentuknya konstitusi dalam suatu Negara mempunyai nilai tersendiri bagi Negara tersebut. Terdapat tiga nilai dalam konstitusi yaitu:

1. Nilai Normatif
Nilai normatif konstitusi berarti bahwa konstitusi diterima oleh suatu bangsa dan negara serta diterapkan dalam masyarakatnya, bukan hanya dipandang sebagai arti aturan atau lambang hukum.

2. Nilai Nominal
Konstitusi dikatakan mempunyai Nilai Nominal apabila konstitusi tersebut secara aturan terang berlaku, dan mempunyai daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak mempunyai kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen aturan semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.

3. Nilai Semantik
Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki Nilai Semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara aturan tetap berlaku, namun dalam kenyataannya yakni sekedar untuk memperlihatkan bentuk untuk melakukan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggengan kekuasaan saja. Pada pada dasarnya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.

G. SIFAT KONSTITUSI
Konstitusi mempunyai sifat yang secara umum sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Formil dan Materiil
Konstitusi Formil merupakan konstitusi yang menjadi formalitas. Dimana sifat konstitusi ini merujuk pada konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan. Konstitusi dianggap bermakna jikalau telah berbentuk naskah tertulis dan tercantu sebagai undang-undang. Contoh naskah konstitusi formil yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan konstitusi materiil merupakan konstitusi yang jikalau dilihat dari segi isinya yang merupakan peraturan bersifat mendasar dan fundamental. Artinya tidak semua masalahharus dimuat dalam konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asasnya saja. Sedangkan hal lain yang berkaitan sanggup menyusul setelahnya.

2. Sifat tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi bersifat tertulis jikalau bentuknya yakni naskah. Sedangkan yang tidak tertulis merupakan bentuk konstitusi yag diatur dalam konvensi-konvensi dan Undang-Undang biasa.

3. Sifat Flexibel dan Rigid
Naskah konstitusi atau undang-undang dasar sanggup mempunyai dua sifat yaitu bersifat flexsibel atau rigid.  Fleksibel berarti luwes dan rigid berarti kaku. Untuk memilih sifat tersebut, Undang-Undang Dasar seharunya tidak hanya dengan melihat dari segi cara mengubahnya, melainkan sanggup saja terjadi undang-undang yang bersifat kaku tetapi dalam kenyataannya sanggup diubah tanpa melalui mekanisme yang ditentukan sendiri oleh undang-undang dasarnya, namun diubah melalui mekanisme di luar ketentuan konstitusi, menyerupai melalui revolusi.

H. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS KONSTITUSI
Konstitusi sanggup diklasifikasikan kedalam beberapa jenis. Klasifikasi tersebut yakni sebagai berikut.
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tertulis yaitu konstitusi  dalam bentuk naskah yang  merupak dokumen formal. Sedangkan konstitusi tidak tertulis yaitu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal.tidak termasuk dokumen formal.

2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang mempunyai bersifat sanggup diubahsuaikan dengan mudah, dan dinyatakan atau dilakukan perubahan yaitu gampang menyerupai mengubah undang- undang. Sedang kan konstitusi rigid yakni sebaliknya.

3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi yaitu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi yaitu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat menyerupai konstitusi derajat tinggi.

4.  Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat memilih konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah Pusat dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan menyerupai itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, alasannya pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri antara lain:
  • Presiden mempunyai kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga mempunyai kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
  • Presiden dipilih eksklusif oleh rakyat atau dewan pemilih.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup memerintahkan pemilihan umum.

Sedangkan untuk sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibuat atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
  • Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian yakni anggota parlemen.
  • Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Presiden dengan saran atau pesan yang tersirat perdana menteri sanggup membubarkan dewan legislatif dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum
LihatTutupKomentar