Sampai pertengahan tahun 1944, kedudukan Jepang dalam Perang AsiaPasifik sudah sangat terdesak. Di aneka macam medan pertempuran, Jepang menderita abadiahan. Pada tanggal 7 September 1944 dalam sidang DPR Jepang di Tokyo, Perdana Menteri Kuniaki Koiso (pengganti Tojo) mempersembahkan kesepakatan kemerdekaan di kelak kemudian hari kepada rakyat Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 1945 penguasa pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, Letjen Kumakichi Harada mengumumkan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI = Dokuritsu Junbi Cosakai).
Ketua : dr. R.T. Rajiman Wediodiningrat
Anggota : 60 orang
Tugasnya : mempelajari dan memeriksa aneka macam hal penting yang menyangkut negara Indonesia merdeka.
Peresmian (pelantikan) gres dilangsungkan pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In, Jakarta. Pelantikan itu dihadiri oleh seluruh anggota dan pembesar Jepang, yaitu Jenderal Itagaki dan Jenderal Yaiciro.
Pada dikala itu, bendera Merah Putih dikibarkan di samping bendera Hinomoru. Peristiwa tersebut sudah membangkitkan semangat para anggota dalam usaspesialuntuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Selama BPUPKI dibuat sudah mengadakan dua kali sidang, yakni:
Pada dikala itu, bendera Merah Putih dikibarkan di samping bendera Hinomoru. Peristiwa tersebut sudah membangkitkan semangat para anggota dalam usaspesialuntuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Selama BPUPKI dibuat sudah mengadakan dua kali sidang, yakni:
a. Masa Sidang Pertama (29 Mei–1 Juni 1945)
Dalam sidang ini dibicarakan duduk kasus dasar negara. Pada pada sidang pertama, muncul tiga tokoh pembicara yang mengemukakan konsepnya. Mereka berturut-turut ialah Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya Mr. Muh. Yamin mengemukakan ihwal asas dasar kesatuan negara Indonesia merdeka, yakni sebagai diberikut:
1) peri kebangsaan;
2) peri kemanusiaan;
3) peri ketuhanan;
4) peri kerakyatan;
5) kesejahteraan rakyat.
Pembicara kedua, Prof. Dr. Mr. Supomo yang tampil pada tanggal 31 Mei 1945 dan mengemukakan dasar negara untuk Indonesia merdeka sebagai diberikut:
1) paham negara kesatuan;
2) perhubungan negara dan agama;
3) sistem tubuh permusyawaratan;
4) sosialisme Indonesia;
5) korelasi antarbangsa.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno tampil berbicara ihwal dasar negara Indonesia merdeka yang juga atas lima dasar, yakni sebagai diberikut:
1) kebangsaan Indonesia;
2) internasionalisme atau peri kemanusiaan;
3) mufakat atau demokrasi;
4) kesejahteraan sosial;
5) ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas itu atas petunjuk spesialis bahasa oleh Ir. Soekarno didiberi nama Pancasila, kemudian diusulkan menjadi dasar negara Indonesia.
Dalam masa sidang tersebut belum di sanggup kata setuju terkena dasar negara Indonesia. Sebelum persidangan pertama selesai, diadakan reses selama satu bulan lebih. Sebelum memasuki reses, Badan Penyelidik membentuk suatu panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan, antara lain Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakar, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H.A. Wachid Hasyim, dan Mr. Moh. Yamin.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno. Mereka menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan asas dan tujuan terbentuknya negara Indonesia merdeka, hasilnya diterima dan ditanda tangani pada tanggal 22 Juni 1945. Oleh Moh.Yamin rumusan Panitia Sembilan itu didiberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Di dalam Piagam Jakarta Alinea ke-4 dirumuskan asas falsafah negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai diberikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankkan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesudah mengalami beberapa perubahan, terutama rumusan dasar negara (sila pertama), Piagam Jakarta kemudian dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Masa Sidang Kedua (10-17 Juli 1945)
Pada sidang yang kedua ini BPUPKIsudah membentuk tiga buah panitia, yakni:
1) Panitia Perancang UUD, yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
2) Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
3) Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam sidang yang kedua, BPUPKI akan mengulas ialah Rancangan Undang-Undang Dasar. Mereka menyetujui bahwa naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar akan diambilkan dari naskah Piagam Jakarta. Panitia kemudian membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo untuk merumuskannya. Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil kepada sidang yang terdiri atas tiga hal diberikut.
1) pernyataan Indonesia merdeka;
2) pmbukaan Undang-undang Dasar;
3) batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Sidang BPUPKI mendapatkan lingkaran hasil kerja panitia. melaluiataubersamaini demikian, BPUPKI sudahmenyelesaikan tugasnya sehingga pada tanggal 7 Agustus 1945 ditetapkan bubar. Selanjutnya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan kiprah BPUPKI.
Sebagai pengganti BPUPKI yang sudah menuntaskan tugasnya maka pada tanggal 7 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk PPKI atau Dokuritsu Junbi Iinkai. Tiga tokoh pemimpin nasional, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat berangkat ke Dalat (Vietnam Selatan) atas panggilan Jendral Terauchi, Panglima Tentara Jepang di Asia Tenggara.
Dalam pertemuannya tanggal 12 Agustus 1945, Jenderal Terauchi memberikan kepada tiga pemimpin Indonesia tersebut bahwa pemerintah Kemaharajaan Jepang akan mempersembahkan kemerdekaan kepada Indonesia (direncanakan 24 Agustus). Wilayah Indonesia akan mencakup seluruh wilayah bekas Hindia Belanda.
Dalam pertemuannya tanggal 12 Agustus 1945, Jenderal Terauchi memberikan kepada tiga pemimpin Indonesia tersebut bahwa pemerintah Kemaharajaan Jepang akan mempersembahkan kemerdekaan kepada Indonesia (direncanakan 24 Agustus). Wilayah Indonesia akan mencakup seluruh wilayah bekas Hindia Belanda.
Anggota PPKI berjumlah 21 orang yang terdiri atas wakil-wakil dari seluruh Indonesia dengan rincian 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatra, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan masing-masing seorang wakil dari Kalimantan, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Maluku, dan penduduk Cina. Yang diangkat sebagai ketua ialah Ir. Soekarno, wakil ketua ialah Drs. Moh. Hatta, sedangkan Mr. Ahmad Soebarjo diangkat sebagai penasihat.
Oleh orang Indonesia sendiri, PPKI ditambah enam orang anggota lagi tanpa seizin pemerintah Jepang. Pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Rajiman Wediodiningrat sudah kembali di tanah. Sementara itu, Jepang sudah mengalah kepada Sekutu. PPKI dijadikan tubuh nasional untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah Materi Aktivitas Perjuangan dalam Mempersiapkan Kemerdekaan, Baca juga Materi Peristiwa Menjelang 17 Agustus 1945 biar bermanfaa.