A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Secara umum, Pasar Modal yakni pasar yang memperjualbelikan banyak sekali instrumen keuangan menyerupai saham, obligasi dan banyak sekali produk turunan. Berdasarkan Undang Undang nomor 8 Tahun 1995, Pasar Modal dijelaskan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum, perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek yang dimaksud disini yakni saham, obligasi serta surat buki lainnya yang lazim diperjualkan dalam bursa efek.
B. CIRI – CIRI PASAR MODAL
- Produk yang tersedi berupa surat-surat berharga suatu perusahaan, bukan valuta abnormal atau mata uang.
- Nilai imbas yang dibeli berkembang sesuai dengan kemajuan perusahaan.
- Transaksi terikat pada daerah tertentu dan diawasi oleh forum dari pemerintahan.
- Menekankan Pemenuhan dana jangka panjang.
C. INSTRUMEN – INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen instrumen pasar modal atau yang juga disebut imbas yakni barang yang diperjualbelikan di dalam pasar modal tersebut. Berikut yakni instrumen pasar modal :
1. Saham
Saham yakni surat berharga atau perbukuan yang merupakan tanda kepemilikan atau penyertaan modal terhadap suatu perusahaan. Saham ini dikeluarkan oleh perusahaan yang bentuknya Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Pasal 66 Undang Undang nomor 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak yang mengatakan hak untuk
- Menghadiri dan mengeluarkan bunyi dalam Rapat Umum sebuah perusahaan
- Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuiditas
- Serta hak-hak lainnya
Saham biasanya berwujud selembar kertas sebagai tanda bukti. Saham sanggup didapatkan dari perusahaan yang bersangkutan eksklusif atau dari pihak sebelumnya melalui bursa imbas (pasar saham).
2. Obligasi
Oblgasi yakni surat berharga yang isinya yakni pengukuhan terhadap utang atau sumbangan yang dierima dan akan dibayarkan dalam jangka waktu tertentu beserta bunganya. Makara sederhananya obigasi ini yakni surat utang, pemegangnya yakni yang mengatakan utang. Nah obligasi ini sanggup menjadi instrumen yang sanggup diperjualbelikan pada pasar modal.
3. Derivatif (Instrumen Turunan)
Derivatif yakni kontrak antar dua pihak yang berisi perjanjian atas pembayaran suatu produk yang pada suatu masa yang akan tiba dimana nilainya mengacu pada produk yang menjadi contoh pokok tertentu. Biasanya perjanjian derivatif ini dilakukan oleh pelaku pasar modal untuk mengamankan posisi mereka terhadap risiko yang mungkin dialaminya kalau terjadi pergerakan nilai yang tidak diinginkan di pasar modal.
Sebenarnya sangat banyak surat berharga turunan, tetapi yang paling dikenal yakni sebagai berikut :
a. Right
Right yakni instrumen turunan dari saham yang bentuknya berupa surat berharga dimana surat ini sanggup mengatakan hak bagi investor usang untuk membeli saham gres dari emiten yang sama pada satuan harga dan waktu yang telah ditentukan.
b. Warrant
Warrant merupakan instrumen turunan yang hampir sama dari right, bedanya pembelian saham gres oleh investor usang ini harga dan waktu pembeliannya telah disepakati sebelumnya, jadi mau tidak mau transaksi harus dilakukan sesuai dengan waktu dan harga yang telah disepakati tersebut.
c. Opsi
Opsi yakni jenis intrumen berharga yang mengatakan pelaku ekonomi untuk memperjualbelikan aset finansial tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
C. PELAKU DALAM PASAR MODAL
1. Pengawas Pasar Modal
Pengawas pasar modal yakni pihak yang bertugas mengawasi dan mengatur pasar modal. Contohnya, pengawas pasar modal di Indonesia yakni BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan forum pemerintahan di bawah Menteri Keuangan.
Tugas dari pengawas pasar modal antara lain yakni sebagai berikut :
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan imbas biar tidak menyimpang dari peraturan.
- Melakukan pegujian dan pemastian terhadap semua pelaku pasar modal untuk menilai kinerja mereka sesuai peraturan atau tidak.
- Memberikan hukuman kepada pihak yang kedapatan melanggar peraturan.
- Memberikan izin kepada perusahaan yang ingin melaksanakan kegiatan di pasar modal.
2. Penyelenggara Bursa Efek
Penyelenggara bursa imbas yakni pelaku yang bertugas untuk menyelenggarakan daerah biar kegiatan perdagangan imbas di pasar modal sanggup berjalan secara efektif, adil dan efisien. Contohnya di Indonesia ada Bursa Efek Indonesia (BEI). Peran BEI antara lain yakni sebagai berikut :
- Menyediakan akomodasi untuk pelaku pasar modal biar sanggup melaksanakan transaksi.
- Melakukan pencatatan, pembekuan perdagangan dan pencabutan atas imbas yang ada di bursa.
- Melakukan pemantauan terhadap kegiatan transaksi.
3. Pelaku Utama
a. Emiten
Emiten yakni tubuh perjuangan baik Swasta atau milik negara (BUMN) yang berusaha mendapat modal dengan memperjualbelikan imbas (saham, obligasi dan sejenisnya) di dalam pasar modal. Emiten melaksanakan penawaran imbas yang dimiliki kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
b. Investor
Investor yakni pihak yang melaksanakan investasi (penanaman modal atau saham) pada suatu perusahaan emiten yang membelanjakan uangnya di pasar modal dengan membeli sesuatu yang ditawarkan emiten. Investor melaksanakan ini untuk mendapat dividen (pembagian keuntungan) dari keuntungan perusahaan tersebut.
c. Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi yakni perusahaan yang bertanggung jawab atas terjualnya imbas yang ditawarkan oleh emiten kepada investor.
d. Pialang
Pialang atau yang juga sering disebut dengan broker merupakan pihak yang acara utamanya yakni sebagai mediator perdagangan antara investor dengan emiten. Dilihat dari perannya, pialang lebih cenderung memihak investor alasannya mereka mengatakan banyak keunggulan untuk investor tersebut.
e. Manajer Investasi
Manajer investasi yakni pihak yang bertugas untuk mengelola portofolio dan berkas suatu imbas tertentu yang tujuannya yakni untuk mencapai sasaran investasi yang menguntungkan investor. Makara investor menyerahkan uangnya kepada manajer investasi, kemudian mereka melaksanakan transaksi yang sebisa mungkin menguntungkan investor tersebut.
f. Penasihat Investasi
Penasihat investasi yakni perusahaan yang kegiatannya mengatakan nasihat, menciptakan analisis keuangan, laporan bursa efek, dan menilai imbas tertentu serta kemudian mengatakan laporan tersebut kepada pihak lain dan memperoleh imbalan jasa dari pihak lain itu.
4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang yakni pihak-pihak yang tidak terlibat eksklusif dari pasar yang fungsinya sebagai suplemen untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Beberapa forum penunjang antara lain:
- Biro manajemen efek, bertugas mengurusi manajemen menyerupai pembukuan dan pencatatan atas transaksi yang terjadi.
- Kustodian, piak yang mengatakan jasa daerah penitipan harta.
- Wali amanat, pihak yang mewakili investor.
- Lembaga Kliring, berugas mencata transaksi yang dilakukan pialang.
C. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PASAR MODAL
1. Pasar Perdana
Pasar modal perdana yakni salah satu jenis pasar modal yang dimana perusahaan emiten melaksanakan penjualan imbas yang mana imbas tersebut belum dijual di dalam bursa efek. Artinya Pasar perdana merupakan penawaran pertama kali dari imbas eksklusif dari perusahaan pemiliknya. Harga dari imbas pasar perdana biasanya tetap. Biasanya pasar perdana hanya menjual efeknya dalam ketetapan waktu atau untuk jumlah emisi tertentu.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder yakni pasar modal yang melaksanakan penjualan imbas sehabis pasar perdana berakhir. Harga dari imbas yang ada di pasar sekunder sanggup naik turun menurut nilai imbas tersebut di pasar modal. Biasanya imbas yang terjual di pasar sekunder bukan lagi milik perusahaan yang bersangkutan, melainkan milik investor atau pihak lain yang telah membelinya di pasar perdana. Karena pasar sekunder selalu terbuka, maka imbas tersebut sanggup dibeli dan dijual kapan saja. Di Indonesia, transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilangsungkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Pasar Paralel
Bursa atau pasar paralel yakni pasar modal yang terorganisis tetapi di luar bursa imbas resmi. Bentuknya sama dengan pasar sekunder, pengaturan dan pelaksanaannya di Indonesia dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), dalam menjalankan tugasnya tubuh ini tetap diawasi oleh BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).
D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PASAR MODAL
1. Kelebihan dan Manfaat Pasar Modal
- Badan perjuangan mendapat tambahan modal untuk membuatkan perusahaannya.
- Investor memperoleh keuntungan untuk jangka panjang dengan sekali penanaman modal.
- Pelaku pasar modal sanggup memperoleh penghasilan pada banyak kegiatan di bursa efek.
- Pemerintah mendapat tambahan pajak.
2. Kekurangan Pasar Modal
- Badan perjuangan harus membagikan manfaatnya dengan pihak lain yang tidak terlibat dalam kegiatan produksi.
- Investor sanggup saja mengalami kerugian dalam waktu yang singkat kalau perusahaan daerah berinvestasi bangkrut.
- Kurs yang tidak stabil sanggup mensugesti seluruh pasar.
- Sulit untuk dilakukan oleh kaum menengah ke bawah alasannya selain membutuhkan ilmu, juga diperlukan modal yang besar.