-->

Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia

Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia - Dilihat dari aturan tata negara, Proklamasi Kemerdekaan 1945 berarti bahwa bangsa Indonesia sudah menetapkan ikatan dengan tatanan aturan sebelumnya. Tatanan Hindia Belanda ataupun tatanan aturan pendudukan Jepang.  melaluiataubersamaini kata lain, bangsa Indonesia mulai ketika itu sudah mendirikan tatanan aturan yang baru, yaitu tatanan aturan Indonesia. Di dalamnya mencakupkan aturan Indonesia, yang ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia.

Sehari sehabis proklamasi dikumandangkan, para pemimpin bekerja keras membentuk forum pemerintahan sebagaimana layaknya suatu negara merdeka. PPKI kemudian menyelenggarakan rapat pada 17 Agustus 1945. Atas inisiatif Soekarno dan Hatta, mereka merencanakan menambah sembilan orang sebagai anggota gres yang terdiri dari para pemuda, ibarat Chairul Saleh dan Sukarni. Namun, para cowok menetapkan untuk meninggalkan daerah alasannya menganggap PPKI yaitu bentukan Jepang.


Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia
Rapat pertama PPKI untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dilaksanakan di Pejambon Jakarta. Sebelumnya, Soekarno dan Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H.Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuku Mohammad Hassan untuk mengkaji rancangan pembukaan UUD. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta yang dianut oleh BPUPKI pada 22 Juni 1945, khususnya berkaitan dengan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.

Hal ini perlu dikaji alasannya pemeluk agama lain merasa keberatan kalau kalimat itu dimasukkan dalam UUD. Akhirnya, sehabis dilakukan pembicaraan yang dipimpin oleh Hatta, dicapai kata setuju bahwa kalimat tersebut dihilangkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Rapat pleno dimulai pada pukul 11.30 di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta. Dalam membicarakan Undang-Undang Dasar ini, rapat berlangsung lancar.

Rapat berhasil menyepakati bersama rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Rancangan yang dimaksud yaitu Piagam Jakarta yang dibentuk oleh BPUPKI dengan sedikit perubahan disahkan menjadi UUD. Isi dari Undang-Undang Dasar meliputi Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan. melaluiataubersamaini demikian, Indonesia mempunyai landasan aturan yang berpengaruh dalam hidup bernegara dengan menentukan arahnya sendiri.


Pada hari yang sama, dalam rapat untuk menentukan presiden dan wakil presiden, tampil Otto Iskandardinata yang mengusulkan biar pemilihan dilakukan secara mufakat. Ia sendiri mengajukan Soekarno dan Hatta masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden. Tentunya hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang gres disahkan. 

Dalam musyawarah untuk mufakat, secara aklamasi akseptor sidang menyetujui dan menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.


Rapat PPKI pada 19 Agustus 1945 menetapkan pemberian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi tersebut yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Sumatra, dan Daerah spesial Yogyakarta dan Surakarta.


Sesudah rapat menetapkan wilayah, Panitia Kecil yang dipimpin oleh Mr. Ahmad Soebardjo memberikan laporannya. Panitia Kecil mengajukan tiga belas kementerian. Sidang kemudian mengulas anjuran tersebut dan menetapkan ihwal kementerian. Selanjutnya, rapat menetapkan adanya dua belas departemen dan satu kementerian negara.

1. Menteri Luar Negeri Mr. Achmad Soebardjo
2. Menteri Dalam Negeri R.A.A. Wiranatakoesoema
Wakil Menteri Dalam Negeri Mr. Harmani
3. Menteri Keamanan Rakyat Soeljadikoesoemo
4. Menteri Kehakiman Prof. Dr. Soepomo
5. Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin
Wakil Menteri Penerangan Ali Sastroamidjojo
6. Menteri Keuangan Dr. Samsi Sastrawidagda
7. Menteri Kemakmuran Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
8. Menteri Pekerjaan Umum Abikoesno Tjokrosoejoso
9. Menteri Perhubungan Abikoesno Tjokrosoejoso
10. Menteri Sosial Iwa Koesoemasoemantri
11. Menteri Pengajaran Ki Hadjar Dewantara
12. Menteri Kesehatan Dr. Boentaran Martoatmodjo

Menteri Negara :

Mohammad Amir
Wahid Hasjim
Mr. Sartono
A. A. Maramis

Otto Iskandardinata

Pejabat setingkat menteri

Ketua Mahkamah Agung Dr. Koesoema Atmadja
Jaksa Agung Gatot Tarunamihardja
Sekretaris Negara Abdoel Gaffar Pringgodigdo

Juru bicara negara Soekarjo Wirjopranoto


Pada 22 Agustus 1945, PPKI kembali menyelenggarakan rapat pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang akan menggantikan PPKI. Soekarno dan Hatta mengangkat 135 orang anggota KNIP yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia. Seluruh anggota PPKI, kecuali Soekarno dan Hatta menjadi anggota KNIP. Mereka kemudian dilantik pada 29 Agustus 1945. 

Susunan pengurus KNIP yaitu sebagai diberikut.

Ketua KNIP : Mr. Kasman Singodimejo
Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua II : Mr.J.Latuharhary
Wakil Ketua III : Adam Malik 
Tugas dan wewenang KNIP yaitu menjalankan fungsi pengawasan dan berhak ikut serta dalam menetapkan GBHN.


Pada 23 Agustus Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya BKR sebagai tubuh kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Mayoritas angota BKR terdiri dari mantan anggota PETA, KNIL, dan Heiho. Terpilih sebagai pimpinan BKR sentra yaitu Kaprawi.

Dalam perkembangannya, kebutuhan untuk membentuk tentara tidak sanggup diabaikan lagi. Apalagi sehabis Sekutu membebaskan para serdadu Belanda bekas tawanan Jepang dan melaksanakan tindakan-tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan. Soekarno kemudian memanggil mantan Mayor KNIL Oerip Soemohardjo dari Yogyakarta ke Jakarta. Oerip Soemohardjo didiberi kiprah untuk membentuk tentara nasional.

Berdasarkan maklumat Presiden RI, pada 5 Oktober berdirilah Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Soepriyadi (tokoh perlawanan tentara PETA terhadap Jepang di Blitar) terpilih sebagai pimpinan TKR. Atas dasar maklumat itu, Oerip Soemohardjo segera membentuk Markas Besar TKR yang dipusatkan di Yogyakarta. 

Pada perkembangannya, Tentara Keamanan Rakyat berkembang menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada 7 Januari 1946. Nama itu berubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 24 Januari 1946. TRI berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947. melaluiataubersamaini demikian, sampai pertengahan 1947 pemerintah sudah berhasil menyusun, mengonsolidasi, sekaligus menyatukan alat pertahanan dan keamanan.

Demikianlah Materi Sejarah Pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia, semoga bermanfaa.
LihatTutupKomentar