-->

Pembentukan Kelengkapan Negara Sehabis Kemerdekaan

Pembentukan Kelengkapan Negara Sesudah Kemerdekaan - Satu hari sehabis proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksana kan, yaitu pada 18 Agustus 1945 bertepatan dengan pelaksanaan Sidang PPKI, yang pada dikala itu pembahasannya diseriuskan terhadap pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar dan disahkan sebagai dasar aturan bagi penyelenggaraan kehidupan ketata-negaraan Indonesia yang lalu dikenal menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Di dalamnya meliputi wacana banyak sekali aturan terkena cara-cara pembentukan negara dan kelengkapan nya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Dan disahkan dikala itu salah satu ketetapannya ialah “Negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam aktivitas itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden yaitu orang Indonesia orisinil dan beragama Islam”. Namun, menyerupai perubahan dalam Piagam Djakarta ini juga diubah menjadi “Presiden yaitu orang Indonesia asli”.

Sesudah pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapat nya untuk eksklusif melaksanakan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden. Beliau mengusulkan biar yang menjadi presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata proposal tersebut diterima tanpa ada yang menolak. 

Pembentukan Kelengkapan Negara Sesudah Kemerdekaan Pembentukan Kelengkapan Negara Sesudah Kemerdekaan
Mereka yang hadir oke lingkaran wacana calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wapres Republik Indonesia yang pertama, pada 18 Agustus 1945.

Selain penetapan Undang-Undang Dasar 1945 dan pemilihan presiden dan wakilnya, sidang PPKI juga berlanjut wacana persiapan dan pembetukan lembaga-lembaga kenegaraan sebagai pemanis kehidupan pemerintah ber negara. Meskipun 19 Agustus 1945 hari Minggu, sidang PPKI tetap dilanjutkan.

Sebelum program dimulai, Ir. Soekarno yang sudah men jadi presiden menunjuk Ahmad Subardjo, Soetardjo Kartohadikoesoemo, dan Kasman untuk membentuk panitia kecil yang akan membicarakan bentuk departemen dan bukan personalnya yang akan menjabat. Rapat kecil itu dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata, dan didapat keputusan sebagai diberikut.

a. Pembagian Wilayah
b. Pembentukan Komite Nasional Daerah
c. Pembentukan departemen dan penunjukan para menteri
d. Pembentukan pegawanegeri keamanan negara

Mengingat kondisi wilayah Indonesia yang sangat luas, maka untuk pelaksanaan aktivitas pemerintahan di kawasan maka dibentuklah wilayah-wilayah provinsi. Pada dikala itu menurut kesepakatan, wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur. Kedelapan provinsi tersebut, yaitu:

1) Sumatra dengan Gubernur Teuku Muhammad Hasan
2) Jawa Barat dengan Gubernur Soetardjo Kartohadi koesoemo
3) Jawa Tengah dengan Gubernur R. Panji Suruso
4) Jawa Timur dengan Gubernur R.M. Suryo
5) Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan Gubernur I Gusti Ketut Puja
6) Maluku dengan Gubernur J. Latuharhary
7) Sulawesi dengan Gubernur Dr. Sam Ratulangi
8) Kalimantan dengan Gubernur Ir. Pangeran Mohammad Nor.

Selanjutnya masih 19 Agustus 1945, pada malam hari secara terpisah Presiden Soekarno, Moh. Hatta, R. Otto Iskandardinata, Soekardjo Wirjopranoto, Sartono, Suwirjo, Buntara, A.G. Pringgodigdo dan dr. Tadjudin berkumpul di Jalan Gambir Selatan untuk mengulas pemilihan orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota Komite Nasional Indonesia (KNI) alasannya yaitu pada dikala itu belum terbentuk MPR/DPR. Dari hasil pertemuan itu disahkan bahwa KNI Pusat beranggotakan 60 orang. Rapat pertama KNI Pusat dilakukan di Gedung Komedi (sekarang Gedung Kesenian) pada 29 Agustus 1945.

Sidang PPKI masih berlanjut, dan pada 22 Agustus 1945 mengulas tiga permasalahan yang sering dibicarakan pada rapat-rapat sebelumnya. Rapat dikala itu dipimpin oleh Wapres Moh. Hatta, yang meng hasilkan keputusan sebagai diberikut.

1) KNI yaitu tubuh yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilihan umum terselenggara. KNI ini akan disusun di tingkat sentra dan daerah.

2) Merancang adanya partai tunggal dalam kehidupan politik negara Indonesia, yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia) namun dibatalkan.

3) BKR (Badan Keaman Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.

Hari diberikutnya sehabis kejadian proklamasi dan sidang PPKI, KNI Pusat mengadakan rapat pleno pada 16 Oktober 1945. Wakil presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. X yang isinya mempersembahkan kekuasan dan wewenang legislatif bagi KNI Pusat untuk ikut serta dalam menetapkan GBHN sebelum MPR di bentuk. Kemudian Sutan Syahrir sebagai ketua Badan Pekerja KNI Pusat mendesak pemerintah, dan final nya pemerintah mempersembahkan maklumat politik yang ditanhadirani oleh wakil presiden. 

Adapun isi dari maklumat tersebut yaitu Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik yang membuka peluang kepada masyarakat untuk menyalurkan aliran atau pahamnya secara terbuka. Pemerintah berharap supaya partai politik itu sudah tersusun sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang direncanakan pada Januari 1946.

Sesudah dikeluarkannya maklumat politik itu, ternyata bermunculan partai politik, di antaranya Masyumi, PNI, Partai Buruh Indonesia, Partai Komunis Indonesia, Partai Kristen, Partai Katholik dan Partai Rakyat Sosialis.

Kita kembali mengulas kelanjutan sidang PPKI. Pada 19 Agustus 1945, sidang PPKI berhasil membentuk departemen-departemen dan menunjuk para menterinya. Dari rapat kecil sebelumnya diusulkan dan disetujui adanya 13 kementerian. Namun, untuk menteri negara terdiri atas 4 orang sehingga personal yang ditunjuk untuk jabatan itu menjadi 16 orang.

Adapun nama-nama deparkawan dan kementerian tersebut beserta para menterinya yaitu sebagai diberikut.

1) Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata
2) Menteri Luar Negeri : Ahmad Subardjo
3) Menteri Keuangan : A.A. Maramis
4) Menteri Kehakiman : Dr. Supomo
5) Menteri Kemakmuran : Ir. Surahman T. Adisujo
6) Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
7) Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoajmodjo
8) Menteri Pengajaran : Suwardi Suryaningrat
9) Menteri Penerangan : Amir Syarifudin
10) Menteri Sosial : Iwa Kusumasomantri
11) Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso
12) Menteri Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso
13) Menteri Negara : Wahid Hasyim
14) Menteri Negara : M. Amir
15) Menteri Negara : R. M. Sartono
16) Menteri Negara : Otto Iskandardinata

Sidang PPKI juga menghasilkan keputusan untuk membentuk pegawanegeri keamanan. Dan pada dikala lalu terbentulah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan akibatnya menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) dengan Panglima Tertingginya yaitu Jenderal Soedirman.

Demikianlah Materi Pembentukan Kelengkapan Negara Sesudah Kemerdekaan, selamat belajar.
LihatTutupKomentar