Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat - Perwujudan norma sosial sanggup berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial sanggup digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), tabiat istiadat (customs), aturan (laws), dan agama (religion).
1. Norma Teknik (Usage)
Teknik (usage) terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan sehingga membentuk sebuah pola sikap tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga hukuman terhadap pelanggaran norma ini spesialuntuklah sebuah predikat “tidak sopan” saja. Di antara contoh-contoh norma ini yaitu berdecak atau bersendawa di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, membuang air sambil bangun di pinggir jalan, dan lain sebagainya.
2. Norma Kebiasaan (Folkways)
Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial.
Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma enteng sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai hukuman berupa gunjingan, sindiran, atau teguran. Di antara pola dari norma ini yaitu mendapatkan pemdiberian dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu kalau ingin memasuki kamar orang lain, memdiberi salam pada ketika bertamu, mendapatkan tamu dengan ramah dan sopan.
3. Norma Adat Istiadat (Customs)
Adat istiadat (customs) yaitu tata sikap yang sudah terjadwal dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma tabiat akan dikenakan hukuman yang cukup berat, menyerupai dikucilkan dari masyarakat alasannya dianggap sebagai awal problem dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
4. Norma Agama (Religion)
Ajaran-ajaran agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan ihwal hubungan antara insan dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara insan dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan pedoman agama secara benar akan membuat tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan mengakibatkan konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial.
Norma-norma agama dilaksanakan menurut keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik hukuman yang dikenakan di dunia maupun hukuman yang diyakini akan terjadi di alam abadi kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran ihwal pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di alam abadi kelak.
5. Norma Hukum (Laws)
Hukum (laws) ialah aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, biar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, aturan (laws) terdiri atas dua macam, yaitu
(1) aturan tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
(2) aturan tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara tabiat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
Dibandingkan dengan norma-norma lainnya, aturan ialah norma yang paling tegas. Pelanggaran terhadap norma aturan ini akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam aturan tersebut. Untuk menegakkan aturan pemerintah membentuk forum penegak aturan menyerupai mahkamah agung, forum kehakiman, kepolisian, dan sebagainya.
6. Norma Mode (Fashion)
Mode (fashion) ialah gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya hidup ialah penampilan tertentu yang sedang animo dalam banyak sekali bidang kehidupan. melaluiataubersamaini demikian mode (fashion) sanggup dilihat pada model rambut, model pakaian, model kendaraan, model rumah, model sikap yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman.
Berkembangnya mode yang melampaui batas menyerupai pakaian seksi, rumah mewah, kendaraan beroda empat mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya sanggup membuat konflik baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Oleh alasannya itu berkembangnya mode (fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama yang mantap sehingga masyarakat akan terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).
Demikianlah materi Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat, semoga bermanfaa.