A. PENGERTIAN PAJAK
Pajak yaitu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan sanggup mencicipi manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, alasannya yaitu pajak ini akan dipakai untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang sanggup dipaksakan alasannya yaitu prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak yaitu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan sanggup mencicipi manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, alasannya yaitu pajak ini akan dipakai untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang sanggup dipaksakan alasannya yaitu prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Anggaran
Pajak dipakai untuk pendanaan rutin ibarat belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah.
2. Fungsi Mengatur
Pemerintahan mengatur pertumbuhan ekonomi melalui akal pajak. Melalui fungsi ini, pajak sanggup dipakai sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi negara dan mengurangi persoalan ekonomi.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak yang dananya terus ada membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga sanggup mengurangi inflasi. Tetapi untuk sanggup memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.
4. Fungsi Restribusi Pendapatan
Pajak yang ada dipakai untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja gres sehingga terjadi pemerataan pendapatan supaya kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.
1. Subjek Pajak (Wajib Pajak)
Subjek Pajaka yaitu individu atau tubuh yang membayar pajak dan dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku telah ditentukan bahwa diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran pajak. Subjek pajak disebut juga dengan wajib pajak. Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak setempat, kemudian mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal.
2. Objek Pajak
Objek pajak yaitu segala sesuatu yang dikenakan pajak. Beberapa diantaranya yaitu penghasilan yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, keuntungan perusahaan, dan harta kekayaan.
3. Tarif Pajak
Tarif pajak yaitu ketentuan terhadap jumlah besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak akan objek pajak yang menjadi tanggungannya. Besar kecilnya tarif pajak tergantung kepada jenis pajak yang hendak dibayarkan.
D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PAJAK
Berdasarkan forum yang melaksanakan pemungutan pajak, terdapat dua jenis pajak, yaitu :
JENIS - JENIS PAJAK |
1. Pajak Negara
Pajak Negara yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan eksklusif oleh pemerintah pusat. Pajak negara antara lain yaitu :
- Pajak Penghasilan, merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun.
- Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa yang kena pajak.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah.
- Bea Materai, pajak yang dikenakan terhadao sebuah dokumen, misalnya sertifikat notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dll.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan pajak yang dikenankan alasannya yaitu kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), merupakan pajak atas perolehan hak suatu tanah atau bangunan.
2. Pajak Daerah
Pajak kawasan yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Berikut yaitu jenis-jenis pajak kawasan dan retribusi kawasan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 :
a. Pajak Provinsi, terdiri dari :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
b. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan
Sedangkan Berdasarkan Sifatnya, Pajak sanggup dibagi menjadi :
1. Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak Langsung yaitu pajak yang wajib diberikan secara bersiklus oleh wajib pajak kepada pemungutnya sesuai dengan surat ketetapan yang telah dibentuk di kantor pajak. Pada surat ketetapan pajak tersebut telah tertera tarif pajak yang harus dibayarkan. Pajak eksklusif dihentikan dialihkan kepada orang lain. Contoh pajak eksklusif yaitu pajak penghasilan.
2. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak eksklusif merupakan pajak yang hanya ditanggung oleh wajib pajak apabila melaksanakan tragedi atau perbuatan tertentu. Artinya tidak semua orang menjadi wajib pajak atas pajak ini, melainkan orang-orang yang melaksanakan acara tertentu sehingga sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak untuk pajak tidak langsung. Contohnya yaitu pajak penjualan barang mewah, pajak ini hanya dikenakan jikalau seseorang menjadi penjual barang mewah.
1. Pemungutan Pajak Harus Adil
Pajak dipakai untuk kepentingan masyarakat umum, oleh alasannya yaitu itu sistem yang dipakai dalam pemungutan pajak harus adil dan sanggup diterima oleh masyarakat. Adil yang dimaksud yaitu adil dalam perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya.
2. Pengaturan Pajak harus Berdasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan
Sesuai dengan yang tertera pada Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU wacana Pajak antara lain yaitu :
- Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus menurut Undang-undang dan dijamin kelancarannnya.
- Terdapat jaminan aturan bagi wajib pajak.
- Pungutan pajak tidak mengganggu perkonomian baik itu produksi, distribusi ataupun konsumsi.
3. Sistem Pemungutan dan pembayarannya harus sederhana
Sistem yang sederhana bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajak kepada pemungutnya. Bagaimana sistem pembayaran pajak dalam sebuah negara akan sangat memilih keberhasilan perpajakan dalam negara tersebut. Jika sistem pembayaran rumit, maka orang akan enggan untuk membayar pajak.