A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi yakni sebuah tubuh perjuangan yang didirikan dengan berlandasarkan kepada asas kekeluargaaan dengan prinsip ekonomi demokrasi (ekonomi rakyat). Secara bahasa koperasi berasal dari kata Coopere (latin) dan Co-operation (Inggris), yang artinya bekerja sama atau gotong royong. Koperasi didirikan oleh kumpulan orang dalam jumlah tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalkikan secara demokratis. Koperasi dijalankan dengan menciptakan bantuan yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan mendapatkan bab yang adil dari risiko atau manfaat perjuangan tersebut. Contoh koperasi antara lain koperasi sekolah, koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam, dll.
B. TUJUAN KOPERASI
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang tercantum dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi yakni :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomiannasional dalam rangka mewujudkan masyarakat makmur, adil, dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
C. FUNGSI KOPERASI
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasar 4, fungsi koperasi antar lain yakni :
- Membangun dan menyebarkan potensi kemampuan ekonomi anggota (pada khususnya) dan masyarakat (pada umumnya) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Aktif dalam upaya menigkatkan kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan melaksanakan pengembangan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama yang berdasar pada azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
D. PRINSIP KOPERASI
Prinsip Koperasi berdasarkan Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 yakni
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sesuai dengan jasa perjuangan setiap anggotanya
- Pemberian balas jasa yang sesuai dengan modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi sesuai dengan International Cooperative Aliance (Federasi Koperasi non-Pemerintah Internasional) yakni :
- Keanggotan yang sifatnya terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Kebebasan dan otonomi
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Pengembangan pendidikan, training dan informasi
E. ASAS KOPERASI
Koperasi mempunyai 2 asas utama, yaitu :
1. Asas Kekeluargaan
Artinya setiap anggota koperasi mempunyai kesadaran untuk melaksanakan yang terbaik di setiap acara koperasi dan dalam segala hal yang dianggap berkhasiat untuk semua anggota koperasi.
2. Asas Gotong Royong
Artinya setiap anggota koperasi mempunyai toleransi, tidak egois (tidak mementingkan kepentingan individu), dan bersedia menjalin kerjasama dengan anggota lainnya.
F. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS KOPERASI
1. Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi (Pembelian)
Koperasi konsumsi yakni koperasi yang fungsinya untuk membeli atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen.
b. Koperasi Distribusi (pemasaran)
Koperasi Distribusi atau penjualan atau pemasaran yakni koperasi yang fungsinya untuk mendistribusikan barang dimana anggotanya berperan sebagai penjual barang dan jasa kepada konsumen. Anggota koperasi berperan sebagai pemasok barang atau jasa.
c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi yakni koperasi yang fungsinya untuk menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyaan yang akan menghasilkan suatu produk tertentu. Produk ini kemudian akan diserahkan kepada biro untuk dijual kepada konsumen.
d. Koperasi Jasa
Koperasi jasa yakni koperasi yang fungsinya untuk penyelenggaraan atau pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Anggota koperasi jasa berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Koperasi yang menjalankan hanya salah satu dari beberapa fungsi di atas disebut koperasi tunggal, sedangkan koperasi yang menjalankan lebih dari satu fungsi diatas disebut koperasi serba usaha.
2. Klasifikasi Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerjanya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer yakni koperasi yang anggotanya minimal yakni 20 individu.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder yakni koperasi yang terbentuk dari adonan badan-badan koperasi sehingga mempunyai cakupan wilayah yang luas dan anggota yang banyak bila dibandingkan koperasi primer. Koperasi sekunder sanggup dibagi lagi menjadi :
- Koperasi pusat, yaitu koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer.
- Koperasi Gabungan, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer.
- Koperasi Induk, merupakan koperasi yang anggotany terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan.
3. Klasifikasi Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi Produsen
Koperasi produsen yakni koperasi yang anggotanya berperan sebagai produsen (menghasilkan suatu barang atau jasa tertentu)
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen yakni koperasi yang anggotanya berperan sebagai konsumen yang memakai atau membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.
F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI
1. Kelebihan Koperasi
- Ikatan antaranggota cukup berpengaruh alasannya yakni berlandaskan kepada asas kekeluargaan dan gotong royong.
- Keanggotan yang bersifat sukarela sehingga tidak ada unsur paksaan.
- Dijalankan berdasarkan demokrasi ekonomi sehingga tercipta keadilan.
- Jika dijalankan dengan baik, maka koperasi berpontensi menjadi tubuh perjuangan raksasa dalam perekonomian.
2. Kekurangan Koperasi
- Pada kenyataannya, kesadaran anggota untuk memajukan koperasi demi kepentingan bersama sangat rendah.
- Daya saing dan hasil dari koperasi cenderung mempunyai kualitas yang lebih rendah dibandingkan pihak swasta yang murni menjalankan acara ekonomi untuk mencari laba.
G. LAMBANG KOPERASI DAN ARTINYA
KOPERASI |
- Bunga, memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan perkekonomian koperasi indonesia.
- Gambar 4 sudut pandang melambangkan 4 maksud dari koperasi indonesia untuk menyalurkan aspirasi dasar perekonomian nasional yang sifatnya merakyat, Menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi, serta Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
- Bentuk Teks Koperasi Indonesia, memberi kesan dinamis, modern, dan mengikuti perkembangan zaman dalam segi pelaksanaannya. Sejajarnya teks koperasi mengartikan kesinambungan ikatan yang berpengaruh baik dalam lingkungan internal koperasi maupun antarkoperasi.
- Warna pastel memperlihatkan kesan hening sekaligus berwibawa.