-->

Pengertian, Tahap, Dan Macam Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional, Klasifikasi Perjanjian Internasional, Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional, dan Jenis-Jenis Perjanjian Internasional. Itulah point-point yang akan kami bahas pada postingan kali ini. Dalam menjalin kekerabatan secara internasional harus ada perjanjian untuk menjaga kekerabatan tersebut maka dari itu lahirlah perjanjian internasional, Langsung saja ya.
A. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam menjalin suatu kekerabatan internasional, negara yang terlibat harus membuat suatu perjanjian untuk membatasi kekerabatan tersebut. Dalam hal ini banyak proses yang harus dilalui untuk membuat suatu perjanjian internasional, kemudian apa pengertian dari perjanjian internasional sebenarnya? Berikut yaitu pengertian perjanjian internasional berdasarkan para ahli.

PERJANJIAN INTERNASIONAL

a. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional yaitu suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional yaitu suatu persetujuan antara subjek-subjek aturan internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam aturan internasional. Perjanjian internasional sanggup berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek aturan internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.

c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk membuat jawaban dari hukum-hukum tertentu.

d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat aturan tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek aturan internasional.
Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah melaksanakan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.

e. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional yaitu suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

e. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam aturan internasional yang dibentuk secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
KesimpulanPerjanjian Internasional yaitu perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin kekerabatan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerjasamanya dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus sanggup dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.
B. KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL

a. Berdasarkan Subjeknya
  • Perjanjian yang disepakati oleh banyak negara merupakan subjek aturan Internasional
  • Perjanjian antar banyak negara dan Subjek Hukum internasional lainnya
  • Perjanjian antar subjek aturan internasional selain negara, misalnya antar organisasi internasional

b. Berdasarkan Isinya
  • Perjanjian dari Segi Politis ibarat pakta pertahanan dan kedamaian
  • Perjanjian dari Segi Ekonomi ibarat proteksi keamanan
  • Perjanjian dari Segi Batas Wilayah ibarat Laut teritorial
  • Perjanjian dari Segi Hukum ibarat status kewarganegaraan
  • Perjanjian dari Segi Kesehatan, ibarat penanggulangan wabah penyakit

c. Berdasarkan Proses/tahapan Pembentukannya
  • Perjanjian yang bersifat penting yaitu yang dibentuk melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu yang dibentuk melalui perundingan dan penandatanganan.

d. Berdasarkan Fungsinya
  • Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan aturan bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga.
  • Perjanjian yang bersifat khusu, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.

D. TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam membuat perjanjian internasional, negara yang menjalin kerjasama harus melewati tahapan-tahapan tertentu sebagai berikut :

a. Perundingan (negotiation)
Perundingan atau perundingan merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Secara umum mungkin sahabat sudah tau makna dari perundingan ini. Istilahnya ibarat musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan yang disetujui bersama.

Dalam melaksanakan perundingan masing-masing negara sanggup mengirimkan perwakilannya dengan memperlihatkan surat kuasa penuh. Jika sudah ada kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

b. Penandatanganan ( Signature)
Setelah dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang dalam perjanjian multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil kesepakatan dianggap sah kalau bunyi sudah mencapai 2/3 bunyi akseptor yang hadir untuk memperlihatkan suara. Namun demikian perjanjian belum sanggup diterapkan apabila belum melalui tahap pengakuan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya.

c. Pengesahan (Ratification)
Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku yaitu pengakuan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh tubuh yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
  • Pengesahan Oleh tubuh Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh pemerintahan raja-raja diktatorial atau otoriter.
  • Pengesahan oleh Badan Legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
  • Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif (DPR dan Pemenrintahan). Sistem ini merupakan yang paling banyak dipakai sebab tubuh direktur dan legislatif sama-sama memilih dalam proses pengesahan suatu perjanjian.

D. JENIS-JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Salah satu hasil dari kekerabatan internasional yaitu terbentuknya suatu perjanjian yang berlaku hingga batas yang disepakati. Perjanjian ini sanggup dilakukan di banyak sekali bidang kenegaraan. Namun secara garis besar sanggup dikelompokkan menjadi perjanjian bilateral, dan multilateral.

1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral yaitu kerjasama yang menyangkut kepentingan kekerabatan atar dua negara saja. Biasanya perjanjian kekerabatan ini bersifat tertutup, artinya tidak di sebarluaskan secara internasional.
Contoh kerjasama bilateral Indonesia yaitu perjanjian antara pemerintahan RI dengan RRC pada tahun 1955, yaitu perihal penyelesaian Dwi Kewarganegaraan.

2. Perjanjian Multilateral
Seperti namanya, perjanjian multilateral yaitu kerjasama lebih dari dua negara, kekerabatan internasional ibarat ini biasanya bersifat terbuka. Perjanjian ini sanggup jadi tidak hanya mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat, namun juga kepentingan negara lain yang bukan akseptor dari perjanjian ini.
Contoh kerjasama multilateral negara Indonesia yaitu Konvensi Wina tahun 1961 perihal kekerabatan Diplomatik.

Referensi :
  • Chotib, dkk. 2007. Kewarganegaraan 2. Jakarta : Jakarta : Yudhistira Gahlia Indonesia.
  • Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas kelas XI. Jakarta : Erlangga.
  • Farida Maria Indriati .S. 2007. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta : Kanisius.



Nah, sekian postingan pada softilmu kali ini, agar sanggup bermanfaat bagi sahabat. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa tinggalkan komentar dan juga like fp dan Twitter kami. 
LihatTutupKomentar