Assalamu’alaikum sahabat, pada kesempatan kali ini saya akan membuatkan ilmu perihal Ilmu agama islam, yaitu perihal berpuasa, niscaya sudah tidak absurd dengan kata puasa ini kan sahabat? Nah apabila belum memahami sepenuhnya perihal apa pengertian puasa, syarat wajib puasa, syarat sah puasa, dan hal – hal apa saja yang sanggup membatalkan puasa, mari pribadi saja disimak yang berikut ini..
A.PENGERTIAN PUASA
Puasa yakni peperangan melawan kejahatan metafisik,yaitu hawa nafsu dan penyakit-penyakit hati.Puasa ini termasuk sulit dilakukan,karena musuh kita yang bahwasanya kebanyakan beeraada dalam diri kita sendiri.oleh sebab itu,dalam puasa ini terjadi peperangan yang maha dahsyat antara hamba dan hawa nafsunya.
Maka,Maha benar ungkapan Rasulullah s.a.w. ketika pulang dari perang Badar:
“kalian gres saja kembali dengan sebaik-baik kepulangan,kalian gres saja kembali dari satu jihad kecil(perang),untuk menuju ke jihad yang lebih besar,yaitu pertempuran hamba melawan hawa nafsunya”.
Rasulullah s.a.w. juga menegaskan bahwa:
“sebaik-baik jihad yakni perang seorang lelaki melawan nafsunya di jalan Allah swt”(H.R. Ibnu Najjar).
B.SYARAT WAJIB PUASA
1.Islam
Artinya bagi orang non-Muslim tidak diwajibkan berpuasa,dan tidak diwajibkan pula untuk mengqadhaa’(mengganti)-nya,begitulah berdasarkan lebih banyak didominasi ulama.Bahkan apabila non-Muslim ini ikut berpuasa,maka puasanya itu tetap dianggap tidak sah.
2 & 3.Aqil(Berakal) dan Baliqh(Sudah Melewati Masa Pubertas)
Artinya tidak diwajibkan berpuasa bagi anak kecil,karena meraka belum baliqh.Juga bagi orang gila,dan Orang mabuk.Karena mereka tidak termasuk ke dalam golongan orang yang sudah masuk ke dalam kostitusi hukum(mukallaf) menyerupai yang disebutkan dalam hadist:
“Seseorang tidak termasuk mukallaf pada ketika belum baliqh,hilang ingatan dan dalam keadaan tidur.”
4.Mampu
Artinya bisa melaksanakan puasa,dalam hal ini lebih di beratkan ke arah kemampuan fisiknya untuk berpuasa.Maka bagi orang sakit tidak diwajibkan untuk berpuasa tetapi diwajibkan untuk mengqadha’ nya ataupun bisa juga dengan mambayar fidyah.
5.Menetap
Menetap dalam hal ini artinya sedang bepergian jauh,maka tidak diwajibkan untuk berpuasa,tetapi diwajibkan Mengqadha’ nya.
Syarat-syarat tersebut di atas menerima embel-embel satu syarat lagi dari Ulama Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa (semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).
1.Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
- Niat
- Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
- Tidak ada yang membatalkannya
2.Menurut ulama Malikiyah ada 4:
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
- Islam
- Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
3.Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
- Islam
- Berakal
- Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
- Dilaksanakan pada waktunya.
- (Sedangkan "niat", berdasarkan Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
4.Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
- Islam
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
D.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1.Makan atau Minum dengan Sengaja
Namun apabila dilakukan dengan tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.Seperti sabda Rasulullah s.a.w.:
“Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2.Melakukan Jima’(hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan)
Bagi siapa yang melanggarnya,maka wajib membayar denda sesuai dengan kemampuanya.Boleh menentukan salah satu dari tiga denda yaitu:Memerdekakan seorang budak,Puasa dua bulan beturut-turut,ataau memberi makan 60 orang fakir miskin dengan ¾ liter per orangnya.
3.Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul, menghayal dan lain-lainnya, serta memandang segala sesuatu yang sanggup menggugah nafsu syahwat.
4. Keluar darah haidh dan nifas
Maka wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Dari Aisyah ra: “Kami disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhya mengganti sholat.” (HR. Bukhari).
5.Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa.
Sedang keluar darah dengan sendirinya atau sebab mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, sebab hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.
6.Muntah disengaja, tetapi jikalau muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya. Sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
E.HAL-HAL YANG DAPAT MELENYAPKAN PAHALA PUASA
Berikut ini yakni hal-hal yang tidak membatalkan puasa,namun apabila kita melakukannya,maka akan menghilangkan pahala puasa kita.Sehingga sia-sia saja kita berpuasa.
1.Mengatakan perihal hal yang sia-sia atau tercela
Tentunya tidak jarang dari kita yang berpuasa berkata hal-hal yang sia-sia,contohnya yakni mengumpat.Nah kini sebab kita telah mengetahui bahwa perbuatan itu sanggup menghilangkan pahala puasa,maka jauhilah perbuatan tersebut.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya puasa yakni tabir penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di antara kau sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak langgar atau memperlihatkan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: ‘aku sedang berpuasa, saya sedang berpuasa’.[HR. Bukhari dan Muslim]
2.Mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama
Dalam hal ini segala sesuatu yang dihentikan mengucapkannya,maka dihentikan pula mendengarkannya,seperti sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Orang yang menggungjing, dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya.” [HR. Thabrani]
3.Melakukan perbuatan tercela
Tentunya sudah kita ketahui hal-hal yang tercela tersebut.Contohnya yakni berjudi,pergi ke kawasan maksiat,dll.
F.TUJUH BERKAH BAGI ORANG YANG BERPUASA DENGAN IKHLAS
- Dicairkan daging haram yang tumbuh dalam tubuhnya(daging dari makanan yang haram.
- Rahmat Allah senantiasa di dekatnya.
- Diberi oleh Allah sebaik-baiknya Amal.
- Dijauhkan dari rasa lapar dan dahaga.
- Dijauhkan baginya siksa kubur(siksa yang amat mengerikan).
- Pada hari kiamat,Diberikan oleh Allah cahaya untuk menyebrangi Titian Sirath.
- Allah s.w.t. akan memperlihatkan baginya kemuliaan di Syurga.
Saya mengambil sumber ini dari buku Agama Islam yang saya pelajari ketika saya SMA, terimakasih telah berkunjung ke softilmu.blogspot.com, mudah-mudahan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita dan menjadi bekal di akhirat, terus bagikan postingan ini sahabat, biar umat ini memiliki embel-embel ilmu perihal Puasa. Wassalamu’alaikum.