PENGERTIAN AURAT
Aurat secara bahasa berasal dari kata ‘araa , dari kata tersebut muncul derivasi kata bentukan gres dan makna gres pula. Bentuk ‘awira (menjadikan buta sebelah mata), ‘awwara (menyimpangkan, membelokkan dan memalingkan), a’wara (tampak lahir atau auratnya), al-‘awaar (cela atau aib), al-‘wwar (yang lemah, penakut), al-‘aura’ (kata-kata dan perbuatan buruk, keji dan kotor), sedangkan al-‘aurat yaitu segala masalah yang dirasa malu.
Pendapat senada juga dinyatakan bahwa aurat yaitu sesuatu yang terbuka, tidak tertutup, kemaluan, telanjang, malu dan cacat. Artinya aurat dipahami sebagai sesuatu yang oleh seseorang ditutupi lantaran merasa malu atau rendah diri bila sesuatu itu kelihatan atau diketahui orang lain.
Berdasarkan pada makna kata aurat yaitu yang berarti segala sesuatu yang sanggup menjadikan seseorang malu atau mendapat malu (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum.
Q.S. Al A'raf : 26 |
" …Dan kaum perempuan yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak perempuan lain untuk berbuat mirip dirinya, kepala mereka mirip punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya sanggup didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan menggunakan khimar (kerudung yang menutup kepala)." (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Maka ayat dan kedua hadits di atas memperlihatkan wajibnya seorang muslim maupun muslimah untuk menutup auratnya, dan bergotong-royong Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengancam para perempuan membuka auratnya dengan ancaman neraka. Dan sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bergotong-royong tidak syari'at ini memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada maslahat, dan tidaklah melarang dari sesuatu kecuali lantaran di sana ada mafsadat (bahaya).
BATASAN AURAT
Islam mengajarkan bahwa pakaian yaitu epilog aurat, bukan sekedar perhiasan. Islam mewajibkan setiap perempuan dan laki-laki untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang yaitu suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak senonoh. Langkah pertama yang diambil Islam dalam perjuangan mengokohkan bangunan masyarakatnya, yaitu melarang bertelanjang dan memilih aurat laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat yaitu penggalan tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.
Islam dengan ajarannya memperlihatkan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang disampaikan Muhammad Ibnu Muhammad Ali bahwa:
1. Aurat laki-laki
a. Aurat laki-laki sewaktu shalat, juga ketika di antara laki-laki dan perempuan yang mahramnya, ialah penggalan tubuh antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukanlah aurat, tetapi dianjurkan supaya ditutup juga lantaran sepadan dengan aurat. Ini berdasarkan kaidah kaidah ushul fiqh: Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (Apa yang tidak tepat yang wajib melainkan dengannya, maka ia yaitu wajib).
b. Aurat laki-laki pada perempuan yang ajnabiyah, yakni yang bukan mahramnya ialah sekalian badannya.
c. Aurat laki-laki sewaktu khalwah, yakni ketika bersunyi-sunyi seorang diri, ialah dua kemaluannya.
2. Aurat perempuan sahaya
Aurat perempuan sahaya atau hamba perempuan ialah penggalan antara pusar dan lutut.
3. Aurat perempuan merdeka
a. Aurat perempuan yang merdeka di dalam shalat ialah penggalan yang lain dari wajah dan dua telapak tangannya yang dhahir dan batin hingga pergelangan tangannya, wajah dan dua telapak tangannya, luar dalam, hingga pergelangan tangannya, bukanlah aurat dalam shalat dan selebihnya yaitu aurat yang harus tertutup.
b. Aurat perempuan yang merdeka di luar shalat.
- Di hadapan laki-laki yang ajnabi atau yang bukan mahramnya, auratnya yaitu seluruh badan. Artinya termasuk wajah dan rambut serta kedua telapak tangannya, lahir-batin dan termasuk kedua telapak kakinya, lahir- batin, sehingga seluruh badannya wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan laki-laki yang ajnabi, wajah dan kedua telapak tangannya tidak harus di buka ketika untuk menjadi saksi sejenisnya, kecuali lantaran darurat.
- Di hadapan perempuan kafir, auratnya ialah anggota tubuh selain anggota tubuh yang lahir ketika ia bekerja di rumah. Bagian yang lahir ketika ia aktif di rumah ialah kepala, muka, leher, dua telapak tangan hingga kedua sikunya dan dua telapak kakinya. Demikian juga auratnya ketika di hadapan perempuan yang tidak terperinci pribadi atau wataknya atau perempuan yang rusak akhlaknya.
- Di dalam khalwah, di hadapan muslimah, dan pada laki-laki yang menjadi mahramnya, auratnya ialah anggota tubuh antara pusar dan lutut, mirip aurat laki-laki dalam shalat.
Aurat walau bagaimanapun, untuk menjaga budpekerti dan untuk memelihara timbulnya fitnah, maka yang perlu ditutup tak hanya yang antara pusar dan kedua lutut. Menutup aurat lantaran fitnah, yaitu yang memungkinkan tergiurnya nafsu yaitu suatu kewajiban. Hal inilah yang menjadi perhatian Islam sebagai agama yang berusaha mengangkat martabat insan di hadapan insan lainnya dengan mempertinggi etika dan menutup aurat yaitu salah satunya.
PENDAPAT ULAMA TENTANG MENUTUP AURAT
Secara normatif aturan aturan baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup aurat beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam al-Qur’an. Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut memperlihatkan rambu-rambu bagi para perempuan mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh kitab yang diturunkan pada Nabi selesai zaman.
Menurut syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan terutama yang telah cukup umur dan tidak boleh memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam intinya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah mempunyai nafsu birahi untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang berlainan jenis.
Adapun melihat aurat orang lain atau memperlihatkan aurat kepada orang lain yang dibenarkan syariat mirip sesama mahram dan terutama suami atau istri, hukumnya boleh sebagaimana terdapat dalam surah an-Nur ayat 30-31. Demikian pula orang muslim boleh melihat aurat orang lain atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain (walaupun bukan mahram) bila ada alasan yang dibenarkan syariat mirip ketika berobat atau mengobati penyakit yang pengobatannya memerlukan melihat atau memperlihatkan aurat lantaran darurat.
Surah al-Nur ayat 30 memerintahkan kepada kaum mukmin untuk menundukkan pandangannya dari masalah yang diharamkan dan menjaga kemaluannya. Karena hal tersebut sanggup menimbulkan mediator penyakit hati dan menimbulkan seseorang terjerumus dalam perbuatan tercela. Dan menundukkan pandangan merupakan alasannya yaitu keselamatan dari hal tersebut.
Ayat tersebut juga mengandung perintah wajib untuk ditaati berupa larangan melihat perempuan absurd atau laki-laki asing, merupakan suatu larangan mutlak yang diharamkan, tanpa adanya suatu keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Pandangan yang sanggup memunculkan rangsangan pria, sehingga menimbulkan sikap mengabaikan nilai moral dan penyimpangan sikap individu dalam masyarakat. Sehingga Allah memerintahkan pada kaum perempuan menggunakan hijab untuk menjaga terlepasnya kobaran nafsu seksual, sehingga laki-laki dan perempuan yang erat dan yang jauh tidak akan saling menarik lantaran secara fitrah perempuan dan laki-laki selalu tarik menarik dan ini merupakan sunnah kehidupan atau aturan alam. Karena itu Allah melarang apabila dua orang yang berlainan jenis menyepi lantaran sudah niscaya syaitan akan menjadi yang ketiga di antara mereka dan mengganggunya, kemudian mereka berbuat tidak senonoh sebagaimana firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53 yang berisi bahwa “sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh pada kejahatan kecuali nafsu yang telah diberkahi oleh Allah”.
Para andal aturan Islam berbeda pendapat dalam memilih batas-batas aurat itu sendiri, baik aurat laki-laki maupun perempuan. Menurut kebanyakan ulama’ batas aurat orang laki-laki ialah anggota-anggota tubuh yang terletak antara sentra dan lutut, terutama alat kelamin dan dubur di samping juga paha. Sedangkan berdasarkan sebagian ulama’ yang lain, aurat orang laki-laki hanyalah alat vital dan dubur, sedangkan paha tidak termasuk ke dalam kategori aurat yang wajib ditutup. Jumhur ulama’ beropini bahwa aurat laki-laki yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain terutama kepada kaum wanita, ialah anggota-anggota tubuh yang berkisar antara sentra dan lutut. Sementara sebagian kecil ulama’ yang pendapatnya dianggap lemah oleh kebanyakan ulama’, menyatakan bahwa aurat laki-laki di hadapan kaum perempuan yang bukan mahramnya yaitu seluruh anggota badannya.
Adapun aurat kaum wanita, berdasarkan kebanyakan ulama’ ialah seluruh anggota tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan, kedua telapak kaki berdasarkan sebagian ulama’ mirip Imam Abu Hanifah juga merupakan aurat. Di samping itu ada sebagian ulama’, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal yang memandang seluruh anggota tubuh perempuan (termasuk muka dan kedua telapak tangan) yaitu aurat.
Para ulama’ membedakan antara aurat kaum perempuan di hadapan kaum laki-laki dengan aurat kaum perempuan di hadapan sesama wanita. Aurat perempuan sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama’ tidak diperbolehkan diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain suami dan mahramnya atau orang lain yang oleh syariat diperbolehkan melihatnya. Adapun aurat perempuan terhadap sesama perempuan yang tidak boleh dilihat atau diperlihatkan ialah sama dengan aurat laki-laki yakni anggota-anggota tubuh yang berkisar antara sentra dan lutut.
Masalah aurat sangat erat dengan soal pakaian, lantaran aurat wajib ditutup dan alat penutupnya yaitu pakaian. Pakaian setiap muslim yaitu harus menutup batas-batas aurat mirip yang dikemukakan di atas. Namun lantaran para ulama’ berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat terutama aurat bagi wanita, maka perbedaan pendapat pun muncul pula dalam duduk masalah pakaian kaum wanita. Sebagian mengharuskan menutup seluruh anggota tubuh selain mata, sedangkan sebagian yang lain menambahkan selain muka, yaitu kedua telapak tangan dan kaki.
Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kesucian, maka seorang perempuan diwajibkan untuk berhijab dan anggota tubuh yang boleh diperlihatkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Penggunaan hijab antara laki-laki dan perempuan mengandung hikmah bahwa sebenarnya Allah bermaksud menata hubungan interpersonal dalam masyarakat dan menjaga kesucian laki-laki dan perempuan biar sanggup mencapai kesempurnaannya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan dibangun atas etika mulia serta nilai-nilai moralitas yang tinggi.
Di antara para ulama’ yang masih memperdebatkan duduk masalah perihal aurat yang harus ditutupi oleh kaum perempuan ketika mereka bertemu dan berinteraksi dengan kaum laki-laki yaitu :
1. Pendapat Al-Ahnaf ( pengikut Hanafi ) beropini bahwa perempuan boleh membuka muka dan kedua telapak tangan namun laki-laki tetap haram melihat kepadanya dengan pandangan syahwat.
2. Dalam madzhab Maliki terdapat tiga pendapat
- Mengatakan wajib menutup muka dan kedua telapak tangan.
- Tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan tetapi laki-laki wajib menundukkan pandangannya.
- Perbedaan bagus dan tidak cantiknya seorang wanita, bila ia bagus maka ia wajib menutup muka dan kedua telapak tangan sedangkan perempuan yang tidak bagus tidak wajib menutupnya atau disunahkan.
3. Jumhur (golongan terbesar): Madzhab Syafi’i menyampaikan tidak wajib menutup wajah dan kedua telapak tangan sekalipun mereka berfatwa untuk menutupinya.
4. Madzhab Hambali: menyampaikan wajib menutup keduanya.
5. Jumhur Fuqaha (golongan terbesar ahli-ahli fiqh) beropini bahwa muka dan dua telapak tangan bukan aurat lantaran itu tidak wajib menutupnya tetapi wajib ditutup bila dirasa tidak aman.
Sebab perbedaan pendapat itu bersumber dari perbedaan dalam menafsirkan al-Qur’an Surat an-Nûr ayat 31. Seorang perempuan yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan laki-laki bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat:
a. Meliputi seluruh tubuh kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
b. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
c. Tebal tidak tipis.
d. Longgar tidak ketat.
e. Tidak diberi parfum atau minyak wangi.
f. Tidak mirip pakaian laki-laki.
g. Tidak mirip pakaian perempuan kafir.
h. Bukanlah pakaian untuk mencari popularitas.
HIKMAH MENUTUP AURAT
Berikut ini yaitu beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang sanggup didapatkan dari menutup aurat:
1. Menghindarkan diri dari dosa akhir mengumbar aurat
Salah satu yang menimbulkan banyak perempuan masuk neraka yaitu lantaran mereka tidak menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu besarnya mudharat yang sanggup didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang kita membuka aurat.
2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negative
Orang-orang yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan sanggup saja dituduh sebagai perempuan nakal, pelacur, cewek penggoda, perempuan murahan, tukang rebut suami orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu hindari menggunakan pakaian minim yang memperlihatkan penggalan tubuh yang sanggup merangsang lawan jenis untuk meredam aneka macam fitnah.
3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis
Secara umum laki-laki normal akan terangsang melihat perempuan yang menggunakan pakaian ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon, wajah dimakeup seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin menzinahi perempuan yang mirip itu baik secara paksa maupun tanpa paksaan.
4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan
Menutup aurat yaitu suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi dengan sikap yang baik dan sopan maka mustahil ada orang yang menyampaikan kita sebagai perempuan murahan atau laki-laki murahan.
5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan
Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara tepat maka kita tidak akan mencicipi kepanasan ketika mentari bersinar terik, tidak mencicipi kedinginan ketika suhu sedang dingin. Begitu pun dengan bubuk dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita eksklusif sehingga kebersihan tubuh sanggup tetap terjaga dengan baik.
6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita
Jika suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya sanggup saja merasa cemburu bila ada orang yang menarik hati atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga kita, lantaran hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang bahagia.
7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan
Penyakit-penyakit yang sanggup muncul bila kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka yaitu sanggup mirip kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut dengan menggunakan pakaian yang tertutup yang sanggup melindungi tubuh dari faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut.
8. Memberikan sesuatu yang Istimewa bagi suami atau istri kita
Buka-bukaanlah pada ketika di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi sanggup menjaga kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik.
9. Melindungi diri kita dari aneka macam tindak kejahatan
Biasanya perempuan yang auratnya terbuka yaitu yang paling sering menjadi korban perkosaan maupun tindak kriminal lainnya mirip perampokan, penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan perempuan bercadar yang tampil tidak menarik di mata penjahat lantaran penampilannya yang misterius menciptakan pelaku kejahatan enggan menjahatinya.
10. Menutupi malu diam-diam yang ada pada diri kita
Jika ada cacat pada tubuh maupun kulit kita sanggup kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu keganjilan yang terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah niscaya orang-orang akan tahu cacat yang kita punya.