-->

Penerapan Pendidikan Anti Korupsi

Sebagai belahan dari masyarakat dunia, gambaran jelek Indonesia lantaran korupsi sudah menempel di mata internasional. Tentu saja gambaran ini menjadikan kerugian bagi bangsa Indonesia. Ini mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan pihak lain terhadap bangsa Indonesia. Rasa kepercayaan ini akan berimbas terhadap pelaku bisnis yang akan berinvestasi. Akibatnya para investor lebih menentukan negara-negara tetangga yang dipandang lebih mempunyai iklim yang baik.

Berbagai cara sudah dicoba oleh pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi. Sebuah forum independen (KPK) secara khusus dibuat oleh pemerintah untuk menangani tindak korupsi. KPK akan melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Korupsi sering disebut sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), oleh alasannya yaitu itu diharapkan juga upaya yang sangat luar biasa untuk menanganinya. Pemberantasan korupsi dilakukan dengan dua upaya yakni penindakan dan pencegahan. Upaya tersebut tidak akan berhasil dengan optimal jikalau hanya pemerintah saja yang melakukannya, oleh alasannya yaitu itu dibutuhkan tugas serta masyarakat. Mahasiswa yaitu generasi pewaris masa depan bangsa dan belahan penting dari masyarakat. Mahasiswa diharapkan sanggup terlibat dengan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hampir di seluruh sendi kehidupan bangsa korupsi telah mewabah. Mahasiswa perlu diberi pembekalan ihwal pendidikan anti korupsi, ini yaitu salah satu upaya untuk memberantas korupsi.

Pada balasannya Diten Dikti dan KPK mengeluarkan buku asuh ihwal materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Secara khusus Ditjen Dikti dan KPK menunjuk tim penyusun buku asuh pendidikan anti korupsi yang diwakili oleh beberapa akademi tinggi negeri dan swasta. Rampungnya penyusunan materi asuh ini lalu diikuti dengan training para dosen yang akan mengampu mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.

Bahan asuh Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan delapan bab, diantaranya:

1. Pengertian korupsi

2. Faktor penyebab korupsi

3. Dampak masif korupsi

4. Nilai dan prinsip antikorupsi

5. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

6. Gerakan kerjasama dan instrumental internasional pencegahan korupsi

7. Tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan

8. Peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi

Keterlibatan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi tidak masuk ke ranah penindakan, upaya penindakan yaitu kewenangan institusi penegak hukum. Mahasiswa lebih berperan pada upaya pencegahan korupsi dengan membangun budaya antikorupsi pada masyarakat. Diharapkan mahasiswa bisa menjadi biro perubahan dan aktivis gerakan anti korupsi. Oleh alasannya yaitu itu, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang baik ihwal upaya pemberantasan dan seluk beluk korupsi. Yang paling penting mahasiswa juga harus menjadi tumpuan dengan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-harinya.

Sebagai penutup, KPK menunjukkan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pimpinan akademi tinggi yang telah menugaskan dosen-dosen terbaiknya untuk terlibat dalam penyusunan Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi, diantaranya Universitas Negeri Semarang, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Indonesia, Universitas Nasrani Soegijopranata.
LihatTutupKomentar