Penjelasan Definisi Tenaga Kerja dan Jenis Pengangguran
Pertumbuhan penduduk yang tinggi ialah modal dasar pembangunan. Akan tetapi, banyaknya jumlah penduduk jikalau tidak diimbangi dengan pertumbuhan angkatan kerja justru akan memunculkan permasalahan gres dalam hal ketenagakerjaan, di mana angka pengangguran mengalami peningkatan yang besar pula.
Pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesa terutama pembangunan ekonomi selalu dibutuhkan membawa diberita besar hati yaitu meningkatnya produksi nasional, terbukanya peluang kerja, stabilitas ekonomi, neraca pembayaran luar negeri yang tidak defisit, kenaikan pendapatan nasional, dan pemerataan distribusi pendapatan.
Tenaga kerja ialah modal yang sangat lebih banyak didominasi dalam menyukseskan aktivitas pembangunan. Masalah ketenagakerjaan semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah penduduk, yang memerlukan perhatian fokus dari aneka macam pihak. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga kerja ialah setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Pemerintah terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga kerja dengan cara membekali masyarakat dengan keterampilan sehingga sanggup memasuki lapangan pekerjaan sesuai yang dikehendaki. Bahkan, pemerintah sangat mengharapkan biar masyarakat bisa membuat lapangan kerja sendiri dengan memanfaatkan peluang yang ada atau membuka peluang kerja. Kesempatan kerja memiliki dua pengertian, yaitu:
1. dalam arti sempit, peluang kerja ialah banyak sedikitnya tenaga kerja yang memiliki peluang untuk bekerja,
2. dalam arti luas, peluang kerja ialah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin sanggup ikut dalam proses produksi.
Tingginya pertambahan penduduk usia kerja (PUK) atau penduduk yang berumur 15 tahun ke atas, baik dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja, rata-rata berada di Pulau Jawa dan sebagian yang lain berada di luar Pulau Jawa.
Pertumbuhan tenaga kerja jikalau tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah perjuangan atau lapangan perjuangan akan meningkatkan jumlah pengangguran. Oleh lantaran itu, perlu ditingkatkan absorpsi angkatan kerja. Pengertian angkatan kerja berdasarkan UU No. 20 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 ialah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Sementara itu, yang dimaksud bekerja ialah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memmenolong memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan usang bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang kemudian (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang memmenolong dalam suatu kegiatan ekonomi). Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tidak dibayar yang memmenolong dalam perjuangan atau kegiatan ekonomi. Apabila kita cermati tiruana permasalahan dalam ketenagakerjaan, maka kita akan menemukan hubungan yang saling berkaitan antara jumlah penduduk, angkatan kerja, peluang kerja, dan pengangguran.
Besar kecilnya jumlah penduduk akan sanggup menjadikan angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja akan sanggup bekerja tergantung pada undangan tenaga kerja, dan yang bukan angkatan kerja berarti meneruskan pendidikan atau sekolah. Permintaan tenaga kerja dan lulusan dari pendidikan akan mendapat peluang kerja, jikalau tidak mendapatkannya berarti terjadi pengangguran.
Pengangguran di Indonesia ialah problem yang besar, bahkan tinggi rendahnya pengangguran suatu negara sanggup dijadikan tolok ukur kemakmuran suatu bangsa. Pengangguran ialah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu perjuangan gres atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan lantaran merasa mustahil mendapat pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan lantaran sudah diterima bekerja/mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Pengangguran yang terjadi pada suatu negara berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat, intinya sanggup digolongkan dalam beberapa jenis, di antaranya:
a. Pengangguran Ketidakcakapan
Pengangguran ketidakcakapan ialah pengangguran yang terjadi lantaran seseorang memiliki cacat fisik atau jasmani, sehingga dalam dunia perusahaan mereka susah untuk diterima menjadi pekerja/karyawan.
b. Pengangguran tak kentara atau pengangguran terselubung (disguised unemployment/invisible unemployment) ialah pengangguran yang terjadi apabila para pekerja sudah memakai waktu kerjanya secara penuh dalam suatu pekerjaan, tetapi sanggup ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi outputnya.
c. Pengangguran kentara atau pengangguran terbuka (visible unemployment) ialah pengangguran yang timbul lantaran kurangnya peluang kerja atau tidak adanya lapangan pekerjaan.
Adapun jenis pengangguran berdasarkan sebab-sebabnya sanggup dibedakan sebagai diberikut.
a. Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman ialah pengangguran yang biasa terjadi pada sektor pertanian, contohnya di demam isu paceklik. Di mana banyak petani yang menganggur, lantaran sudah usai masa pguan dan menunggu demam isu tanam selanjutnya.
b. Pengangguran Friksional (Peralihan)
Pengangguran friksional ialah pengangguran yang terjadi lantaran penawaran tenaga kerja lebih banyak daripada undangan tenaga kerja atau tenaga kerja yang sudah bekerja tetapi menginginkan pindah pekerjaan lain, sehingga belum mendapat tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan tersebut menjadikan adanya pengangguran.
c. Pengangguran lantaran Upah Terlalu Tinggi
Pengangguran lantaran upah terlalu tinggi artinya pengangguran yang terjadi lantaran para pekerja atau pencari kerja menginginkan adanya upah atau penghasilan terlalu tinggi, sehingga para pengusaha tidak bisa untuk memenuhi cita-cita tersebut. Akan tetapi di Indonesia ketika ini sudah terdapat ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang diadaptasi biaya hidup kawasan masing-masing, sehingga antara pekerja dengan pengusaha sudah terdapat konsensus dalam penentuan upahnya.
d. Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural ialah pengangguran yang terjadi lantaran terdapat perubahan struktur kehidupan masyarakat, contohnya dari agraris menjadi industri. Oleh lantaran itu, banyak tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan perusahaan.
e. Pengangguran Voluntary
Pengangguran voluntary ialah pengangguran yang terjadi lantaran seseorang yang bergotong-royong masih bisa bekerja tetapi secara sukarela tidak mau bekerja dengan alasan merasa sudah memiliki kekayaan yang cukup.
f. Pengangguran Teknologi
Pengangguran teknologi ialah pengangguran lantaran adanya pergantian tenaga insan dengan tenaga mesin.
g. Pengangguran Potensial
Pengangguran potensial (potential underemployment) ialah pengangguran yang terjadi apabila para pekerja dalam suatu sektor sanggup ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi output, spesialuntuk harus diikuti perubahan-perubahan mendasar dalam metode produksi, contohnya perubahan dari tenaga insan menjadi tenaga mesin (mekanisasi).
Demikianlah materi Penjelasan Definisi Tenaga Kerja dan Jenis Pengangguran, selanjutnya baca juga materi Teknik Mengatasi serta Dampak Pengangguran terhadap Ekonomi Masyarakat semoga bermanfaa.