Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lain - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2), ketentuan-ketentuan perpajakan yang ialah landasan pemungutan pajak harus diputuskan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka undang-undang wacana perpajakan di Indonesia yang kini berlaku ialah sebagai diberikut.
1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, wacana Ketentuan Umum dan Tata Teknik Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, wacana Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Nomor18 tahun 2000, wacana Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, wacana Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 wacana Bea Meterai.
Pajak (Tax) ialah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan jasa secara pribadi menurut undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh alasannya ialah pajak ialah salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya sanggup dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk tubuh usaha.
Adapun yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan jasa secara pribadi ialah imbalan khusus yang dekat hubungannya dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari negara antara lain memakai jalan-jalan, derma dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya pribadi dengan pembayaran itu.
Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang menempel pada definisi pajak antara lain sebagai diberikut.
a. Pajak ialah setoran sebagian kekayaan individu atau tubuh perjuangan untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
b. Sifat pemungutannya sanggup dipaksakan, terus-menerus dan tidak menerima prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
c. Penerimaan pajak oleh negara digunakan untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.
Pajak yang dipungut oleh negara memiliki tugas yang sangat besar bagi pembangunan, alasannya ialah ialah salah satu sumber penerimaan negara selain minyak bumi dan gas alam. Oleh alasannya ialah itu, dalam pemungutannya diharapkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Kesadaran tersebut akan sanggup dicapai apabila masyarakat menyadari peranan pajak itu sendiri.
Adapun peranan pajak di antaranya sebagai diberikut.
a. bekerja sebagaimana mestinya sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
b. Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
c. Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
d. Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut ialah tanggung balasan bersama.
Selain melaksanakan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melaksanakan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai diberikut.
a. Retribusi, ialah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
Dari pengertian di atas sanggup disimpulkan, bahwa:
1) retribusi tidak ada unsur paksaan,
2) ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar,
3) tidak selalu memakai masukana undang-undang. Jadi, retribusi pada umumnya berafiliasi dengan imbalan jasa secara langsung. misal: pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
b. Cukai, ialah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, menyerupai minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.
c. Bea masuk, ialah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam kawasan pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar ialah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
d. Sumbangan, ialah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus didiberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak mempersembahkan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak sanggup diambil dari kas negara.
Pada mulanya sumbangan bersifat insidentil dan sukarela, jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang tetapi sanggup berupa barang. Namun selanjutnya, sumbangan bersifat rutin atau wajib yang berupa uang dengan jumlah tertentu yang diputuskan, misalnya: pajak kendaraan bermotor.
Perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya sebagai sumber pendapatan negara ialah menyerupai diberikut.
Pajak | Pungutan Resmi Lainnya |
a. Iuran dengan imbalan yang tidak pribadi dari negara b. Dapat dipaksakan c. Berlaku untuk seluruh rakyat tanpa kecuali d. Prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh rakyat | a. Iuran dengan imbalan yang pribadi dari negara b. Tidak ada unsur paksaan c. Pengenaan terbatas pada mereka orang-orang tertentu d. Prestasi (imbalan) diterima oleh golongan tertentu atau orang-orang tertentu |
Demikianlah Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lain, biar bermanfaa.