Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang - Sutardjo Kartohadikusumo (1953), mengemukakan bahwa secara administratif desa diartikan sebagai suatu kesatuan aturan dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa ialah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya ialah kesatuan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah camat, dan berhak menyeleng garakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Adapun kelurahan ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Pengertian desa lalu diterangkan kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai diberikut.
a. Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut asal-usul dan akhlak istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
b. Kawasan perdesaan ialah daerah yang mempunyai acara utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam, daerah sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan acara ekonomi.
Di Indonesia, istilah desa itu sendiri tidak sama-beda di banyak sekali wilayah. Sebagian besar istilah tersebut umumnya sesuai dengan bahasa daerah yang dipakai oleh penduduk setempat. Pada masyarakat Sunda, istilah desa diidentikkan dengan adonan beberapa kampung atau dusun.
Dalam bahasa Padang atau masyarakat Minangkabau (Sumatra Barat) dikenal istilah nagari, sedangkan masyarakat Aceh menyebutnya dengan kata gampong. Di Propinsi Sumatra Utara, masyarakat Batak menyebut desa dengan istilah Uta atau Huta. Adapun di daerah Sulawesi, menyerupai di Minahasa, masyarakat menyebutnya dengan istilah wanus atau wanua. Pengertian desa dalam sudut pandang geografi dikemukakan oleh R. Bintarto dan Paul H. Landis sebagai diberikut.
a. R. Bintarto
Desa ialah suatu hasil perpaduan antara acara sekelompok insan dan lingkungannya. Hasil perpaduan tersebut ialah suatu perwujudan atau ketampakan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alamiah maupun sosial, menyerupai fisiografis, sosial ekonomi, politik, dan budaya yang saling diberinteraksi antarunsur tersebut dan juga dalam relasi nya dengan daerah-daerah lain.
Selanjutnya, Bintarto mengemukakan bahwa minimal ada tiga unsur utama desa, yaitu sebagai diberikut.
1) Daerah, dalam arti suatu daerah perdesaan tentunya mempunyai wilayah sendiri dengan banyak sekali aspeknya, menyerupai lokasi, luas wilayah, bentuk lahan, keadaan tanah, kondisi tata air, dan aspek-aspek lainnya.
2) Penduduk dengan banyak sekali karakteristik demografis masyarakatnya, menyerupai jumlah penduduk, tingkat ke lahiran, kematian, persebaran dan kepadatan, rasio jenis kelabuin, komposisi penduduk, serta kualitas penduduknya.
3) Tata Kehidupan, berkaitan akrab dengan akhlak istiadat, norma, dan karakteristik budaya lainnya.
b. Paul H. Landis
Desa ialah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain mempunyai pergaulan hidup yang saling nengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama wacana kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, menyerupai iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.
Demikianlah Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, semoga bermanfaa.