-->

Pengertian Dan Acara Perusahaan Dagang

Pengertian dan Kegiatan Perusahaan Dagang


Perusahaan dagang ialah perusahaan yang acara utamanya membeli dan menjual barang dagangan tanpa melaksanakan pengolahan barang terlebih lampau. Barang dagangan (merchandise) ialah barang yang dibeli oleh perusahaan untuk dijual kembali. Perusahaan dagang sanggup dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:

a. Pedagang Besar
Pak Ahmad membeli pakaian eksklusif dari perusahaan garmen dengan jumlah yang besar untuk dijualnya kembali pada pedagang lainnya dengan jumlah yang besar pula. Pak Ahmad sanggup disebut sebagai pedagang besar, alasannya ialah ia sudah membeli barang eksklusif dari perusahaan yang menghasilkan barang dagangan kepada pedagang kecil atau menengah. melaluiataubersamaini demikian pedagang besar ialah pedagang yang kegiatannya membeli barang dalam jumlah yang besar dan menjualnya kembali dengan jumlah yang besar pula.
misal pedagang besar ialah agen, grosir, importir, dan eksportir.

Pengertian dan Kegiatan Perusahaan Dagang Pengertian dan Kegiatan Perusahaan Dagang
b. Pedagang Menengah
Pedagang menengah ialah pedagang yang membeli barang dagangan dalam jumlah besar dan menjualnya kembali kepada para pedagang kecil dalam jumlah sedang atau kecil. contohnya penyalur dan toko-toko besar.

c. Pedagang Kecil
Pedagang kecil atau retailer ialah pedagang yang membeli barang dagangan dalam jumlah sedang dan menjualnya kembali kepada konsumen akhir.


Secara garis besar acara perusahaan dagang meliputi: pembelian, pembayaran, penjualan, dan penerimaan uang.

a. Pembelian
Kegiatan pembelian dalam perusahaan dagang mencakup pembelian aktiva produktif, pembelian barang dagangan serta pembelian barang dan jasa lain dalam rangka acara usaha. Pembelian sanggup dilakukan secara kredit maupun secara tunai. Pembelian yang dilakukan secara kredit akan menjadikan utang yang biasanya dicatat dalam akun Utang Dagang.

b. Pembayaran
Kegiatan pembelian akan diikuti pembayaran. Kapan pembelian harus dibayar tergantung pada syarat jual beli yang diputuskan. Selain itu pembelian barang dan jasa, pembayaran sanggup dilakukan untuk keperluan lain, contohnya mengembalikan pemberian atau membagikan keuntungan kepada pemilik.

c. Penjualan
Untuk perusahaan dagang, akun yang dipakai untuk mencatat penjualan barang dagangan disebut penjualan. Penjualan sanggup dilakukan secara kredit maupun tunai. Apabila penjualan dilakukan secara kredit akan menjadikan piutang yang akan dicatat dalam akun Piutang Dagang. Namun kadang kala ketika perusahaan menjual barang dagangan juga akan mendapatkan pengembalian barang atau memdiberi penggalan harga. Penerimaan kembali barang yang sudah dijual disebut retur penjualan (sales return), sedangkan pemdiberian penggalan harga disebut pengurangan harga (sales allowances).

d. Penerimaan Uang
Penjualan akan diikuti oleh penerimaan uang. Penerimaan uang dari hasil penjualan juga tergantung pada syarat jual beli yang sudah disahkan. Selain penerimaan uang dari penjualan, perusahaan mungkin mendapatkan uang dari sumber-sumber lain contohnya setoran modal pemilik, pemberian dari kreditor atau yang lainnya.


a. Potongan Harga

Dalam transaksi jual beli, pihak penjual sering mempersembahkan penggalan atas harga barang yang sudah diputuskan yang disebut “rabat”. Dalam akuntansi, penggalan ini tidak dicatat alasannya ialah nilai transaksi yang diakui ialah jumlah final yang tercantum dalam faktur.

b. Syarat Penyerahan Barang

Syarat penyerahan barang berkaitan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan dan menyangkut ketentuan siapa yang harus menanggung biaya pengangkutan. Syarat-syarat penyerahan barang tersebut antara lain:

1) Free on Board (f.o.b)
Pada syarat penyerahan barang ini, pembeli di luar negeri menanggung biaya pengiriman dari pelabuhan muat penjual hingga dengan pelabuhan peserta yang dipakai oleh pembeli. Penjual di dalam negeri (Indonesia) spesialuntuk menanggung biaya pengangkutan hingga dengan pelabuhan muatnya.

2) Loko Gudang
Syarat penyerahan barang ini, pembeli menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual hingga ke gudangnya sendiri. Bagi penjual begitu barang sudah dipindahkan ke truk milik pembeli untuk mengangkut barang tersebut, maka penjualan sanggup diakui dan dicatat dalam pembukuan. Begitu pula bagi pembeli, pada dikala itu pembelian sanggup diakui dan dicatat dalam pembukuan.

3) Franko Gudang
Pada syarat ini, penjual menanggung biaya pengiriman hingga ke gudang pembeli. Penjualan gres diakui bila barang sudah hingga di gudang pembeli.

4) Cost Freight and Insurance (c.i.f)
Pada syarat ini, penjual harus menanggung biaya pengiriman (pengangkutan) dan asuransi kerugian atas barang tersebut. Catatan: syarat penyerahan barang f.o.b dan c.i.f ini berlaku untuk perdagangan luar negeri.

5) Cost and Freight (c & f)
c & f ialah syarat penyerahan barang yang menyatakan bahwa tiruana biaya angkut hingga dengan daerah penyerahan barang menjadi tanggungan penjual.

6) Cost, Insurance Freight, Inclusive Commision (c.i.f.i.c)
c.i.f.i.c artinya tiruana biaya pengangkutan barang, premi, asuransi, termasuk komisi menjadi tanggungan penjual.

7) Free At Quay (f.a.q)
f.a.q artinya penjual menanggung tiruana ongkos-ongkos pengiriman hingga barang hingga ke pelabuhan pembeli, termasuk ongkos bongkar dari kapal.

8) Free Along Side (f.a.s)
f.a.s artinya penjual bertanggung balasan atas biaya dan risiko pengiriman barang spesialuntuk hingga di samping kapal pembeli, setelah itu biaya dan risiko menjadi tanggung balasan pembeli.

c. Syarat Pembayaran

Dalam acara jual beli barang dagangan, pembeli dan penjual memilih syarat-syarat pembayaran sehingga terjadi janji harga. Syarat pembayaran berkaitan dengan jangka kredit dan besarnya jumlah yang harus dibayar oleh si pembeli. Macam-macam syarat pembayaran yang terdapat dalam perdagangan barang sebagai diberikut.

1) Tunai (Cash)
Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar ialah jumlah final yang tertera dalam faktur.

2) Kredit
Syarat pembayaran secara kredit berarti pembayaran barang yang dibeli sanggup dilakukan beberapa waktu setelah barang diterima biasanya 1 hingga 3 bulan. Beberapa syarat pembayaran dalam jual beli secara kredit antara lain:

a) n/30
Dalam syarat ini, pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar ialah jumlah final yang tertera dalam faktur.

b) EOM (end of month)
Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan paling lambat pada final bulan setelah penyerahan barang terjadi, dengan tidak memperoleh potongan.

c) 2/10, n/30
Dalam syarat ini pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar ialah jumlah final yang tertera dalam faktur. Namun bila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari semenjak penyerahan barang terjadi, maka yang dibayar ialah jumlah final yang tertera dalam faktur dikurangi penggalan sebesar 2%.

Penjual kadang kala menerapkan syarat pembayaran 2/10, n/30 maksudnya untuk mempersembahkan perangsang bagi pembeli untuk mempercepat pembayaran. Pembayaran barang dagangan dengan segera ialah keinginan penjual alasannya ialah tidak mengandung risiko. Sedangkan penjualan kredit mengandung risiko tidak tertagihnya piutang. Kaprikornus harga barang yang dibayar secara kredit akan lebih mahal daripada pembayaran dilakukan secara tunai

d) n/10 EOM
Syarat pembayaran ini maksudnya harga netto faktur harus dibayar pembeli paling lambat 10 hari setelah final bulan dengan tidak memperoleh potongan.

Demikianlah Materi Pengertian dan Kegiatan Perusahaan Dagang, agar bermanfaa.
LihatTutupKomentar