-->

Pengertian, Ciri, Fungsi Dan Penggolongan Hukum

Selamat tiba di softilmu, blog sederhana yang membuatkan ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan membuatkan ilmu perihal HUKUM, beberapa topik pembahasan utamanya yaitu Pengertian Hukum, Penggolongan Hukum, Ciri – Ciri Hukum, Konsep Hukum, dan Fungsi Hukum. Langsung saja ya, supaya sanggup bermanfaat J

A. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat, dan yang menjadi anutan bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melaksanakan tugas-nya.

Hukum ini pengatur tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada dikala tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang kalau dilanggar menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu.

Hukum berupa kumpulan peraturan apakah itu perintah maupun larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, maka harus ditaati pula oleh masyarakat itu.

B. PENGGOLONGAN HUKUM
Pembagian aturan berdasarkan isinya di Indonesia, terbagi menjadi dua:
1. Hukum Privat
Hukum privat ini disebut juga dengan aturan sipil, aturan ini mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain, dan fokus pada aturan ini yaitu kepentingan individual seseorang,

Hukum sipil ini meliputi:
a. Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur kekerabatan antara individu dalam bidang kekeluargaan maupun kekayaan dengan kekerabatan antar warga atau individu.
Contoh aturan perdata yaitu seorang ayah yang hendak wafat memperlihatkan warisan kepada anaknya berupa surat tanah, disini yang berperan dalam memegang aturan perdata tersebut yaitu seorang notaris, maka notaris akan menjadi saksi, menyetujui, dan menjadi penanggung jawab terhadap surat warisan tersebut, dan andaikata warisan itu gagal diberikan, maka notaris juga yang bertanggung jawab.

b. Hukum Dagang
Hukum dagang mengatur kekerabatan antar individu dalam bidang perdagangan. Khususnya dalam perniagaan.
Contoh aturan perdagangan ini misalkan antara produk handphone X yang orisinil dengan produk handphone X yang tiruan, aturan akan ditegakkan kepada pemilik produk handphone X yang tiruan. Seperti yang terdapat pada UU nomor 15 pasal 91 mengenai merek: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memakai brand yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa homogen yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

2. Hukum Publik
Hukum publik juga disebut dengan aturan negara yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau kekerabatan antara negara dengan perseorangan (warganegara).
  • Hukum Tata Negara, yaitu aturan yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta kekerabatan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dengan kekerabatan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian kawasan negara.
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara), Yaitu aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat dan perlengkapan negara.
  • Hukum Pidana, Yaitu aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dihentikan dan memperlihatkan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara kemuka pengadilan.
  • Hukum Internasional, yang terdiri dari:

  1. Hukum Perdata Internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antar warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam kekerabatan internasional.
  2. Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Warga), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam Hubungan Internasional.


Klasifikasi lainnya dibagi berdasarkan:
1. Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang,
  • Hukum kebiasaan,
  • Hukum traktat,
  • Hukum yurisprudensi

2. Menurut bentuknya:
  • Hukum tertulis, yang terdiri dari aturan tertulis yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi
  • Hukum tidak tertulis, yaitu aturan yang berkembang didalam masyarakat (kebiasaan)

3. Menurut waktu berlakunya:
  • Hukum faktual yaitu yang berlakusaat ini di wilayah tertentu
  • Hukum dicita-citakan yaitu yang berlaku pada masa akan datang
  • Hukum antar waktu yaitu yang mengatur suatu kejadian menyangkut aturan berlaku dikala ini dan aturan berlaku pada masa lalu

4. Menurut sifatnya:
  • Hukum yang memaksa (dwingenrecht) yaitu aturan yang dalam keadaan konkrit tidak sanggup dikesampingkan oleh perjanjian yang dibentuk oleh kedua belah pihak.
  • Hukum yang mengatur (regelendrecht) yaitu aturan yang dalam keadaan konkrit sanggup dikesampingkan oleh perjanjian yang dibentuk oleh kedua belah pihak.

5. Menurut cara mempertahankannya
  • Hukum materiil, yaitu aturan yang mengatur isi kekerabatan antara satu pihak dengan pihak lainnya atau menjelaskan perbuatan-perbuatan apa saja yang sanggup dieksekusi dan hukuman apa yang sanggup dijatuhkan.
  • Hukum formil (hukum acara), yaitu aturan yang menetapkan peraturan yang terdapat didalam aturan materiil, misalnya menyerupai kitab undang-undang aturan program perdata, aturan program pidana.

C. CIRI - CIRI HUKUM
Hukum mempunyai ciri-ciri tersendiri, yaitu:
Adanya perintah dan/atau larangan
  • Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati secara patuh oleh setiap orang
  • Setiap orang wajib hukummnya untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat selalu terealisasi. Oleh sebab itu aturan mencakup banyak sekali pengaturan yang memilih dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan dalam hidup bermasyarakat, yang dinamakan dengan Kaidah Hukum.
  • Barang siapa dengan sengaja melanggar suatu Kaidah Hukum akan dikenakan hukuman yang berupa hukuman atau pidana.

Hukuman tersebut mempunyai banyak jenis, yang berdasarkan pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah:
1. Pidana Pokok, yang terdiri dari:
a. Pidana mati
b. Pidana penjara, seumur hidup dan sementara (maksimal 20 tahun, minimal satu tahun)
c. Pidana kurungan, maksimal satu tahun minimal satu hari
d. Pidana denda (ganti dari pidana kurungan)
e. Pidana tutupan

2. Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Penyitaan barang tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim

D. KONSEP HUKUM
Untuk mengetahui konsep dari hukum, maka penting untuk memahami teori berikut ini:
1. Teori keadilan
Hukum mempunyai tujuan untuk mewujudkan keadilan. Hukum bertugas hanya untuk menciptakan keadilan, dan aturan mempunyai kiprah suci, yaitu memberi kepada tiap-tiap orang yang berhak menerima. Sehingga aturan mengajarkan semua orang untuk membedakan hal yang adil dan tidak adil. Dan perlu diketahui keadilan tersebut akan dirasakan oleh yang menerima, sebab tidak semua kesamaan itu bersifat adil, maka aturan selalu meninjau lebih dalam melalui teori keadilan ini.

2. Teori manfaat
Hukum mewujudkan apa yang berguna, yaitu mewujudkan kebahagiaan semaksimal mungkin bagi sebanyak-banyaknya orang (the greatest happiness for the greatest number). Sehingga semua orang mengetahui kebahagiaan yang diinginkannya, akan terwujud ketika aturan tegak ditempat ia berada. Bayangkan saja seseorang yang hampir saja tiba diambang kesuksesannya, akan tetapi ada orang lain yang mengganggunya, maka aturan secara otomatis akan tegak untuk mewujudkan kebahagiaan dan berkhasiat bagi orang tersebut.

3. Teori gabungan
Hukum mempunyai tujuan sebagai ketertiban dan keadilan. Tujuan aturan juga mengatur pergaulan hidup secara tenang dan adil. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian diantara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan insan menyerupai kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dan sebagainya, terhadap yang merugikan.

Tujuan aturan pada teori ini juga merupakan ketertiban. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini diusahakan adanya kepastian dalam pergaulan antar insan dalam masyarakat. Disamping itu,  aturan juga akan menciptakan tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya berdasarkan masyarakat dan jamannya.
 
PENGERTIAN, CIRI, FUNGSI, DAN PENGGOLONGAN HUKUM
E. FUNGSI HUKUM
Fungsi aturan diantaranya adalah:
1. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
Hal ini sanggup dicapai dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Keadilan mengandung unsur penghargaan, penilaian, atau pertimbangan dan sebab itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”. Yang mana keadilan tersebut menuntut bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang harus mendapatkan penggalan yang sama pula.

2. Tercapainya perdamaian
Perdamaian diantara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan aturan insan tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda pihak yang merugikannya.

3. Tercapainya keadilan
Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika aturan semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak sanggup membentuk peraturan-peraturan umum

4. Mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang
Hukum menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

5. Penyelenggaraan dan kontribusi terhadap kaedah agama, kesusilaan, dan kesopanan
Semua kaedah yang terdapat pada kehidupan manusia, akan terlindungi dan dijamin kepastiannya oleh hukum.

Nah itulah pembahasan kami pada artikel kali ini perihal HUKUM, supaya sanggup bermanfaat bagi sahabat. Silahkan di share kepada sahabat yang lain. Jika masih ada yang kurang jelas, mohon ditanyakan di kolom komentar, kami akan berusaha merespon dengan cepat dan tepat. Terimakasih telah berkunjung di softilmu, jangan lupa like, follow, dan komentarnya ya J


LihatTutupKomentar