-->

Lelang : Pengertian, Fungsi, Syarat, Jenis, Sistem

A. PENGERTIAN LELANG
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasar 1, Lelang yakni penjualan barang atau jasa di muka umum yang penawarannya dilakukan secara ekspresi atau tertulis melalui perjuangan pengumpulan peminat atau calon pembeli. Penjualan barang atau jasa tersebut dilakukan melalui sistem penawaran harga, calon pembeli yang mengatakan harga tertinggi akan mendapat barang atau jasa yang sedang dilelang. Dalam teori ekonomi, prosedur dan peraturan lelang mengacu pada perdagangan di pasar modal. Unsur-unsur penting dalam pelelangan antara lain yakni batas waktu, batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk memilih penawaran. Calon pembeli dibolehkan hadir secara eksklusif atau melalui perwakilannya, komisi yang diberikan kepada pelelang atau perusahaan lelang biasanya berdasarkan persentase harga penjualan akhir.

B. FUNGSI LELANG
Lelang memiliki dua fungsi, yaitu Fungsi Privat dan Fungsi Publik, berikut yakni penjelasannya :
1. Fungsi Privat Lelang
Fungsi privat lelang terbentuk alasannya yakni lelang merupakan salah satu cara mempertemukan pembeli dengan penjual suatu barang atau jasa. Hubungan yang terjalin hanya menyangkut pembeli dan penjual yang terlibat dalam kegiatan ekonomi tersebut. Calon pembeli atau penjual dalam pelelangandapat bergabung secara sukarela dengan tujuan memperoleh keuntungannya.

2. Fungsi Publik Lelang
Fungsi Publik Lelang terbentuk saat lelang dipakai sebagai salah satu instrumen untuk menjalankan kiprah umum pemerintahan oleh Aparatur negara. Seperti yang kita tahu, kebijakan pemerintahan bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum, nah hal inilah yang disebut dengan fungsi publik lelang. Beberapa fungsi publik lelang antara lain :
  • Penanganan aset yang dikuasi negara untuk meningkatkan efisensi dan tertib manajemen serta pengelolaannya.
  • Memberikan pelayanan penjualan barang yang aman, cepat, tertib dan dengan harga wajar.
  • Menambah pendapatan negara dari bea lelang.
C. SYARAT DAN KETENTUAN LELANG
  • Dilakukan di muka umum
  • Dilakukan berdasarkan kepada aturan yang berlaku
  • Dilakukan di hadapan pejabat
  • Dilakukan dengan penawaran harga
  • Dilakukan dengan perjuangan pengumpulan minat atau calon pembeli
  • Ditutup dengan info acara
 Lelang yakni penjualan barang atau jasa di muka umum yang penawarannya dilakukan secara  Lelang : Pengertian, Fungsi, Syarat, Jenis, Sistem
LELANG
D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS LELANG
1. Jenis Lelang Menurut Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK 1/2002, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK 07/2006, lelang sanggup diklasifikasikan menjadi :
a. Lelang Eksekusi
Lelang Eksekusi yakni lelang yang diadakan untuk pelaksanaan putusan/eksekusi pengadilan atau dokumen-dokumen lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya antara lain yakni lelang harta pailit, lelang sanksi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasi negara, lelang sanksi barang rampasan kejahatan, lelang sanksi pajak, dll.

b. Lelang Non-Eksekusi
Lelang non-eksekusi yakni lelang yang tidak bekerjasama putusan/eksekusi pengadilan oleh pemerintahan. Terdapat dua jenis lelang non-eksekusi, yaitu :

b1. Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Lelang non-eksekusi sukarela yakni lelang atas barang atau jasa milik individu, pihak swasta, tubuh hukum, atau milik tubuh perjuangan yang dilaksanakan secara sukarela. Contoh lelang non sanksi sukarela yakni pelelangan lukisan, barang antik, barang langka, dll. Beberapa Hal penting yang pelu diperhatikan dalam lelang ini yakni :
  • Pelaksanaan lelang dimulai dariri balai lelang yang mengajukan surat permohonannya kepada Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dengan merujuk pada surat kuasa dari penjual ke Balai Lelang
  • Penyelenggaraan lelang dilakukanoleh Balai lelang, dimulai dari penyerahan aset ke Balai Lelang sampai penyerahan secara fisik kepada pemenang lelang.
  • Aset yang dilelang yakni aset yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak termasuk kepada aset lelang eksekusi.
  • 0,3% dari harga lelang simpulan harus dibayarkan ke kas negara. 
b2. Lelang Non-Eksekusi Wajib
Lelang Non Eksekusi Wajib yakni lelang yang dilaksanakan alasannya yakni penjualan barang tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku memang harus dijual melalui pelelangan. Contoh lelang non sanksi wajib antara lain Lelang Barang Milik Negara, Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lelang Barang yang berasal dari bea cukai, Lelang aset Bank Indonesia, dll.

2. Jenis Lelang Menurut Cara Penawarannya
a. Lelang Konveksional
Lelang konveksional merupakan lelang yang dilakukan dihadapan pejabat lelang secara langsung.

b. Lelang Online
Lelang online yakni lelang yang dipasang di situs tertentu dan akseptor lelang sanggup mengikuti program lelang secara online dengan koneksi internet. Lelang ini mulai muncul semenjak internet berkembang dengan sangat pesat.

E. SISTEM PENAWARAN LELANG SERTA PEMBAYARANNYA
1. Sistem Penawaran Lelang
Penawaran harga terhadap suatu barang dalam pelelangan sanggup dilakukan dengan :
  • Lisan
  • Tertulis
  • Tertulis dilanjutkan secara ekspresi apabila penawaran tertinggi belum mencapai nilai batasnya
2. Sistem Pembayaran Lelang
Pembeli yang telah ditetapkan sebagai pemenang terhadap barang atau jasa tertentu wajib untuk membayar :
  • Harga Lelang
  • Bea Lelang (Pajak)
  • Uang miskin dan pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku
Pembayaran sanggup dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 3 hari kerja sehabis pelelangan berakhir. Pembeli juga sanggup menunda atau menangguhkan pembayarannya lebih dari 3 hari kerja bila memenuhi syarat tertentu dan mendapat izin dari Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
LihatTutupKomentar