-->

Mahkamah Konstitusi (Mk) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Wewenang

A. PENGERTIAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Pengertian mahkamah konstitusi sanggup dijelaskan dengan memisahkan katanya. Mahkamah konstitusi tersusun oleh dua kata yaitu mahkamah dan konstitusi. Mahkamah sanggup diartikan sebagai tubuh atau daerah yang dipakai untuk menetapkan aturan atas suatu kasus atau pelanggaran. Pengertian konstitusi yang paling sederhana yaitu suatu bentuk peraturan-peraturan yang didalamnya mengatur perihal hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Jika dikaji lebih lanjut maka kontitusi ini berkaitan dengan UUD dan sederet peraturan yang mendampinginya.

Berdasarkan klarifikasi diatas, maka mahkamah konstitusi sanggup dijelaskan sebagai tubuh tertinggi di Negara yang mempunyai kiprah penting dalam penyelenggaraan Negara dan mempunyai kekuasaan kehakiman yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung.  Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2003 pasal 2 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
 Pengertian mahkamah konstitusi sanggup dijelaskan dengan memisahkan katanya Mahkamah Konstitusi (MK) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Wewenang
MAHKAMAH KONSTITUSI

B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Terbentuknya mahkamah konstitusi berawal dari amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001. Hal ini disertai dengan pengadopsian constitutional court (Mahkamah Konstitusi).  Ide yang didapatkan untuk memebentuk Mahkamah Konstitusi ini menjadi salah satu bab dari perkembangan perihal pemikiran aturan pada periode ke 20. Pemikiran ini merupakan pemikiran modern yang meliputi pemikiran aturan dan pemikiran Negara.

UUD telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan ketiga berkaitan dengan penantian pembentukan Mahkamah konstitusi. Pada perubahan tersebut juga dilakukan penetapan bahwa mahkamah Agung menjalankan fungsi dari mahkamah konstitusi. Fungsi Mahkamah Konstitusi yang dijelankan oleh mahkamah agung ini dilaksanakan sementara sampai mahkamah konstitusi ternbentuk. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945 Perubahan keempat. Berangkat dari hal tersebut biar sehabis Mahkamah Konstitusi terbentuk mempunyai aturan-aturan dan pemikiran menjalan kiprah dengan benar, Dewan Perwakilan Rakyat berhubungan dengan pemerintah untuk menciptakan Rancangan Undang-Undang (RUU) perihal konstitusi. Hasil permusyawaratan dan pembahasan mendalam mengnenai Mahkamah Konstitusi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 perihal mahkamah konstitusi pada tangal 13 Agustus 2003.

Pada tanggal 15 Agustus tahun 2003, dikeluarkan keputusan presiden. Keputusan tersebut yaitu Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan tersebut berkaitan dengan Hakim Konstitusi yang pertama. Satu hari setelahnya pada tanggal 16 AAgustus 2003, dilaksakan pembacaan sumpah jabatan oleh para hakim konstitusi yang dilakukan di Istana Negara. Dengan adanya Hakim Konstitusi dan  Keuputusan Presiden yang keluaar pada tanggal 15 Agustus 2003, maka mulai ketika itu Mahkamah Konstitusi telah terbentuk. Setelah Mehkamah Konstuitusi terbentuk, dilaksanakan kasus yang sebelumnya diemban oleh Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Sehingga sanggup disimpulkan bahwa mulai ketika itu Mahkamah Konstitusi telah beroperasi sebagai salah satu forum tertinggi dalam kehakiman yang melaksanakan kiprah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

C. TUGAS DAN FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah konstitusi tidak dibuat bila tidak mempunyai kiprah dan fungsi tertantu dalam Negara. Tugas dan fungsi Mahkamah konstitusi yaitu sebagai berikut:

1. Tugas mahkamah konstitusi
Tugas mahkamah konstitusi dalam Negara yaitu sebagai beikut:
  • Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai kiprah untuk menetapkan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Mahkamah konstitusi bertugas menetapkan pembubaran partai politik;
  • Mahkamah konstitusi bertugas menetapkan perihal perselisihan hasil pemilihan umum. 
  • Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menawarkan putusan atas pendapat parlemen mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden berdasarkan undang-undang dasar 1945.
  • Mahkamah konstitusi bertugas mencari bukti perihal permasalahan dengan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat.

2. Fungsi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi mempunyai fungsi penting dalam penyelenggaraan Negara. Adapun fungsi Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Mahkamah konstitusi bertugas sebagai pengawal konstitusi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa Makhamah konsstitusi harus menegakkan kostitusi sesuai dengan UUD 1945.
  • Mahkamah konstitusi berfungsii untuk menjaga dan menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
  • Pembentukan mahkamah konstitusi ditujukan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undaang 1945.
  • Mehkamah konstitusi berfungsi untuk menetapkan sengketa yang terjadi antar forum Negara.
  • Mahkamah konstitusi mempunyai fungsi untuk menetapkan pembubaran suatu partai politik atas dasar alasan tertentu.
  • Jika terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, mahkamah konstitusi berhak untuk menetapkan sengketa tersebut.

D. WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah konstitusi mempunyai wewenang yang berbeda dengan wewenang forum lain. Tugas dan wewenang mahkamah konstitusi saling beruppakan dua hal yang tidak sanggup dipisahkan. Hal ini alasannya kiprah dilaksanakan sejalan dengan wewenang yang dimilikinya.Wewenang mahkamah konstitusi yaitu sebagai berikut:

1. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 
  • Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Memutus pembubaran partai politik; dan
  • Memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.  

2. Mahkamah Konstitusi berwenang menawarkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan atau Wapres diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk menawarkan keterangan.

E. STRUKTUR ORGANISASI KEANGGOTAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Struktur organisasi Mahkamah konstitusi sanggup dilihat dari susunan anggota dalam mahhkamah kostitusi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitussi disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi  yang ditetapkan  dengan Keputusan Presiden. Susunan Mahkamah Kontitusi tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Ketua merangkap anggota,
  • Wakil Ketua merangkap anggota, dan
  • Anggota hakim konstitusi.
  • Sekretariat Jenderal
  • Kepaniteraan.

Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama  3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi yang dimaksud dalam struktur organisasi Mahkamah Konstitusi yaitu pejabat negara.

Secara sederhana struktur dalam Mahkamah Konstitusi ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi berkoordinasi dengan hakim konstitusi. Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua yaitu sekretariat jenderal. Pada sekretariat jenderal ini terdapat beberapa agen yang berkoorinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II). Adapun biro-biro yang terdapat dalam mahkamah kontitusi yaitu:
  • Biro perencanaan dan pengawasan
  • Biro keuangan dan kepegawaian
  • Biro kekerabatan masyarakat dan protokol
  • Biro umum
  • Pusat penelitian dan pengajian perkara, pengelolaan tekknologi gosip dan komunikasi
  • Pusat pendidikan pancasila dan konstitusi
LihatTutupKomentar