-->

Lembaga Administrator : Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang

A. PENGERTIAN LEMBAGA EKSEKUTIF
Sebelum membahas mengenai pengertian forum direktur maka kita lihat lebih dulu forum legislatif, nah forum legislatif mempunyai kiprah menciptakan kebijakan, peraturan dan perundang-udangan, sedangan pengertian dari lemabaga direktur sendiri tidak terlepas dari pengertian forum legislatif. Intinya kalau forum legislatif yang membuat, maka yang menjalankannya yaitu forum eksekutif. Berdasarkan klarifikasi diatas maka forum direktur sanggup diartikan sebagai forum yang bertugas dan berwenang untuk melakukan kebijakan, peraturan dan Undang-Undang yang telah disusun oleh forum legislatif.
 Sebelum membahas mengenai pengertian forum direktur maka kita lihat lebih dulu forum Lembaga Eksekutif : Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang
LEMBAGA EKSEKUTIF
Secara singkat sanggup dijelaskan bahwa forum direktur ini merupakan forum yang meneruskan kiprah forum legislatif. Lembaga ini merupakan forum pelaksa dari apa yang telah dibuat dan diatur oleh forum legislatif. Namun berdasarkan sumber dari Wikipedia, Eksekutif juga sanggup dijelaskan sebagai salah satu cabang pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga direktur tentunya mempunyai kiprah penting bagi  Negara kita. Lembaga ini sanggup berperan dengan menjalankan kiprah dan fungsinya sesuai dengan yang disusun oleh forum legislatif. Tugas pokok dan fungsi forum direktur dapa dijelaskan sebagai berikut:

1. Tugas pokok forum eksekutif
Setiap forum yang dibuat dalam suatu Negara tentunya mempunyai kiprah pokok yang berbeda dengan kiprah pokok yang dimiliki oleh forum lain. Adapun kiprah pokok forum direktur yaitu melakukan atau menerapkan Undang-undang. Serta didampingi kiprah lain yaitu menyelenggarakan pemerintahan dan menjaga tata tertib dan keamanan.

2. Fungsi forum eksekutif
Sama halnya dengan tugasnya, forum direktur tentu memilki fungsi yang berbeda dengan fungsi forum lain. Adapun fungsi forum direktur yaitu sebagai berikut:
  • lembaga direktur berfungsi untuk menjalankan atau melakukan perundang-undangan.
  • Mejalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan prundang-undangan.

Sementara pendapat lain menyatakan bahwa fungsi direktur forum direktur yaitu sebagai berikut:
a. Fungsi kepala Negara
  • Simbol, Kepala Negara menjadi simbol bagi negaranya.
  • Seremonial, Kepala Negara merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh alasannya itu dia sanggup menyatakan apapun dengan tujuan menyelamatkan Negara.
  • Reigning, Presiden merupakan pemengang mandat yang sanggup diberikan kepada seseorang dalam kondisi tertentu.

b. Fungsi Kepala pemerintahan
  • Presiden sebagai kepala eksekutif
  • Presiden sebagai kepala diplomatik
  • Presiden sebagai penglima tertinggi angkatan bersenjata.
  • Presiden merupakan ketua partai politik, misalnya menyerupai di Negara Amerika Serikat.
  • Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam keadaan darurat.

C. WEWENANG (KEKUASAAN) LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga direktur ini mempunyai satu kewenangan khusus yang disebut kewenangan atau kekuasaan eksekutif. Kekuasaan direktur merupakan kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang dan menyelengarakan pemerintahan Negara. Di Indonesia forum direktur mencakup presiden dan wakil presien beserta para menteri. Namun ujung tombak pemegang kekuasaan atau kewenangan forum direktur yaitu Presiden, sehingga sanggup dikatakan bahwa presiden merupakan forum Negara pemegang kekuasaan direktur yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan pemerintahan. Kedudukan Presiden di Indonesia yaitu sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Berbicara wacana kewenangan atau kekuasaan forum eksekutif, maka kita harus teringat bahwa  Presiden merupakan forum Eksekutif. Oleh alasannya itu kewenangan yang kami bahas disini yaitu kewenangan Presiden sebagai forum eksekutif. Sebagai mana telah dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Adapun kewenangan forum direktur tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai  persetujuan Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
  • Mengangkat duta dan konsul
  • Menerima duta yang berasal dari Negara lain
  • Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yang berjasa bagi Indonesia.

Pendapat lain menyatakan bahwa kewenangan forum direktur yang dimiliki kekuasaan direktur terbagi mejadi 3 yaitu:
  • Melaksanakan Undang-Undang
  • Menyelenggarakan urusan pemrrintahan
  • Mempertahankan tata tertib dan keamanan Negara baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri.


D. HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga direktur ini tentunya mempunyai hak dan kewajibannya dalam melakukan tugasnya. Berbicara mengenai hak dan kewajiban forum eksekutif, maka perlu kita ingat forum ekssekutif di Indonesia yaitu presiden, wakil presiden dan para menteri. Berangkat dari hal tersebut maka hak dan kewajiban forum legislatif sanggup dijelaskan ataupun disebutkan melalui hak dak kewajiban presiden sebagai pemegang kekuasaan direktur tertinggi. Adapun hak dan kewajiban forum eksekutif  tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
  • Mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Menetapkan peraturan pemerintahan
  • Memegang teguh Undang-undang Dasar
  • Menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sebagai bukti bakti kepada nusa dan bangsa
  • Presiden sebagai panglima angkatan bersenjata tertinggi di Negara mempunyai hak istimewa untuk menyatakan perang dengan Negara lain kalau terjadi penyerbuan, atau pemberontakan dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan Negara
  • Presiden berhak mengambil keputusan dalam keadaan darurat untuk menangani kondisi yang ada
  • Presiden berhak memperlihatkan grasi
  • Presiden berhak memperlihatkan abolisi
  • Dan lain-lain

E. LEMBAGA NEGARA YANG TERMASUK LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga Negara yang terdapat diIndonesia terbagi menjadi tiga jenis yaitu forum legislatif, forum ekssekutif dan forum yuddikatif.  Namun faktanya kita sering tidak mengetahui siapa-siapa saja atau lembaga-lembaga apa yang terdapat dalam Negara yang termasuk dalam forum eksekutif. Adapun yang termasuk dalam cakupan forum direktur yaitu sebagai berikut :
1. Presiden
Presiden sanggup diartikan sebagai kepala suatu organisasi, perusahaan, sekolah tinggi tinggi, atau Negara. Namun artian yang dimaksudkan disini yaitu presiden yang merujuk pada kepala Negara. Di Indonesia Presiden selain menjadi kepala Negara juga kepala pemerintahan. Sehingga presiden merupakan forum direktur dengan kekuasaan tertinggi. Karena itu kewenangan yang dimiliki oleh presiden yaitu melakukan Undang-Undang, menyelenggarakan pemerintahan dan menjaga tata tertib Negara baik di dalam maupun di luar Negeri.

2. Wakil presiden
Ketika kita membahas wacana wakil presiden tentunya kita berfikir bahwa wakil presiden merupakan oreng yang jabatan setingkat dibawah presiden. Dalam kondisi tertentu wakil presiden mempunyai hak untuk melakukan kiprah presiden. Akan tetapi sebetulnya kewenangan presiden dan wakil presiden dilaksanakan sejalan. Mengingat bahwa presiden dan wakil presiden merupakan forum direktur sehingga keduanya mempunyai kewenangan yang sama yaitu berupa kekuasaan direktur dalam melaksakan Undang-undang dan menyelenggarakan Negara. Namun tetap perlu diingat, pemipinnya tetaplah presiden sendiri.

3. Jajaran menteri-menteri Negara yang dilantik melalui pelantikan
Beberapa sumber menyampaikan bahwa menteri-menteri Negara merupakan forum direktur alasannya dipilih pribadi oleh presiden, alasannya itu mereka juga mempunyai kekuasaan direktur dalam menlaksankan Undang-Undang dan menyelenggarakan Negara.
LihatTutupKomentar