-->

Penjelasan Fungsi Dan Jenis-Jenis Pajak Bagi Pemerintah

Penjelasan Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak Bagi Pemerintah - Jenis Pajak yang berlaku di Indonesia sanggup digolongkan menurut cara pemungutannya, objek yang dikenakan, dan siapa yang mengambil.

a. Ditinjau dari Teknik Pemungutannya

1) Pajak langsung, ialah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan dihentikan dilimpahkan kepada orang lain.
misal: pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.

2) Pajak tidak langsung, ialah pajak yang pemungutannya sanggup dialihkan kepada orang lain.
misal: pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea meterai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea balik nama.

 yang berlaku di Indonesia sanggup digolongkan menurut cara pemungutannya Penjelasan Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak Bagi Pemerintah
b. Ditinjau dari Siapa yang Memungut

1) Pajak negara, ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai.

2) Pajak tempat (lokal), ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah tempat dan terbatas pada rakyat tempat itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II.

c. Ditinjau dari Objek yang Dikenakan 

1) Pajak subjektif, ialah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak sanggup memengaruhi jumlah yang harus dibayar.
misal: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

2) Pajak adil, ialah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. misal: pajak kekayaan, bea masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

Fungsi Utama Pajak bagi Pemerintah

Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, sebab pajak ialah sumber pendapatan negara, yang sanggup digunakan sebagai alat untuk mengatur aktivitas ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat.

Fungsi Utama Pajak Bagi Pemerintah ialah sebagai diberikut.

a. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak ialah sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak ialah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan biar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).

b. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:

1) mempersembahkan perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri, contohnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
2) pajak sanggup digunakan untuk menghambat laju inflasi;
3) pajak digunakan sebagai alat untuk mendorong ekspor, contohnya pajak ekspor barang 0%;
4) untuk menarikdanunik dan mengatur investasi modal yang sanggup menunjang perekonomian yang produktif.

c. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
Pajak memiliki fungsi pemerataan artinya sanggup digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara derma pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. melaluiataubersamaini kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

Demikianlah Penjelasan Jenis dan Fungsi Pajak Bagi Pemerintah, semoga bermanfaa.
LihatTutupKomentar