-->

Hukum Pidana : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Istilah aturan pidana berasal dari  bahasa Belanda strafrecht, Straf  berarti pidana, dan recht berarti hukum. Jika dilihat dari kata yang menyusunnya hukum  pidana tersusun dari dua kata yaitu aturan dan pidana. Secara umum aturan sanggup diartikan seperangkat kaidah atau pegangan yang mengatur insan untuk melaksanakan sesuatu yang apabila dilanggar akan dikenakan saknsi yang tegas. Sedangkan pidana sanggup diartikan hukuman atau hukuman.
 Jika dilihat dari kata yang menyusunnya aturan Hukum Pidana : Pengertian, Sejarah, Asas, Sumber
HUKUM PIDANA
Ada beberapa pendapat dari para mahir mengenai aturan  pidana sebagai berikut:
1. W.P.J Pompe
Hukum pidana yaitu semua aturan ketentuan aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang sanggup dijatuhkan pidana dan aturan pidana yang sesuai.

2. Soedarto
Hukum pidana yaitu aturan-aturan aturan yang mengikatkan atas perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu sehingga mengakibatkan pidana.

3. Moelyatno
Hukum pidana yaitu bab dari keseluruhan aturan yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar aturan mengenai perbuatan pidana, pertanggung balasan aturan pidana, dan bagaimana caranya untuk menuntut orang-orang yang disangka melaksanakan perbuatan pidana ke pengadilan.

Berdasarkan pengertian secara umum dan yang dikemukakan oleh para mahir tersebut, maka sanggup disimpulkan bahwa aturan pidana yaitu ketentuan aturan yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan apabila dilakukan akan diberi hukuman yang sesuai.

B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HUKUM PIDANA
Jika dilihat lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda menciptakan perundang-undangan aturan pidana semenjak tahun 1795 dan pada tahun 1809 disahkan. Kodifikasi aturan pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun hanya dua tahun berlaku, alasannya yaitu Perancis menjajah Belanda pada tahun 1811  dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi aturan pidana) yang dibuat tahun 1810 ketika Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda. Walaupun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu hingga tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan induk peraturan aturan pidana positif indonesia. kitab undang-undang hukum pidana ini mulai diberlakukan semenjak tanggal 1 Januari 1918 yang memiliki nama orisinil Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan pada tahun 1886 di negara Belanda. Walaupun WvSNI merupakan turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada ketika itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan diubahsuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.

Pada tahun 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya, untuk mengisi kekosongan aturan pidana yang diberlakukan di Indonesia maka dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) tetap diberlakukan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 perihal peraturan aturan pidana indonesia yang memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie di ubah menjadi Wetboek van Stafrecht yang sanggup disebut kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

C. ASAS – ASAS HUKUM PERDANA
  • Asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP), yaitu asas yang memilih tiap-tiap kejadian pidana harus diatur oleh aturan undang-undang atau setidaknya oleh aturan aturan yang telah ada/berlaku sebelum orang itu melaksanakan perbuatan.
  • Asas tiada pidana tanpa kesalahan, yaitu asas yang dijatuhkan pidana kepada orang yang telah melaksanakan tindak pidana, harus dilakukan apabila ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  • Asas teritorial (Pasal 2,3 KUHP) , yaitu asas yang berlaku atas semua kejadian pidana yang terjadi di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk  pula kapal berbendera indonesia, pesawat terbang indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul indonesia di negara asing.
  • Asas nasionalitas aktif (Pasal 5,6,7 KUHP), yaitu asas yang berlakunya hukum  Indonesia bagi warga negara indonesia di mana pun berada yang melaksanakan tindak pidana.
  • Asas nasionalitas pasif (Pasal 4 KUHP), yaitu asas yang berlakunya aturan pidana Indonesia bagi semua tindak pidan yang merugikan kepentingan negara.

D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HUKUM PIDANA
Hukum pidana sanggup dibagi sebagai berikut:
1. Hukum pidana materiil dan aturan pidana formil
Hukum pidana materiil yaitu aturan pidana yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan pidana. Sedangkan aturan pidana formil yaitu aturan yang mengatur mengenai tata cara menegakkan aturan pidana materiil melalui suatu proses peradilan pidana.

2. Hukum pidana dalam arti objektif dan aturan pidana dalam arti subjektif
Hukum pidana objektif yaitu aturan yang berkaitan dengan substansi aturan pidana yang berisi perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dan formil aturan pidana sepanjang menyangkut program pengenaan pidana tersebut. Sedangkan aturan pidana subjektif yaitu aturan yang berkaitan mengenai hak negara untuk melaksanakan kewenangan terhadap orang yang telah melaksanakan suatu tindak pidana.

3. Hukum pidana umum dan aturan pidana khusus
Hukum pidana umum yaitu aturan pidana yang berlaku untuk semua warga negara sebagai subjek aturan tanpa membedakan kualitas langsung subjek aturan tertentu. Sedangkan aturan pidana khusus yaitu aturan pidana yang didasarkan atas dasar subjek hukumnya maupun atas dasar pengaturannya.
Jika lihat dari subjek hukumnya, aturan pidana khusus yaitu aturan pidana yang dibuat oleh negara hanya dikhususkan berlaku bagi subjek aturan tertentu saja, misalnya. aturan pidana militer. Dan kalau dilihat dari pengaturannya, aturan pidana khusus yaitu ketentuanketentuan aturan pidana yang secara materiial menyimpang dari KUHP. Atas dasar pengaturan tersebut, aturan pidana khusus dibagi menjadi dua bab yaitu aturan pidana khusus dalam undang-undang pidana dan aturan pidana khusus bukan dalam undang-undang pidana.

4. Hukum pidana nasional, aturan pidana lokal dan aturan pidana internasional
Hukum pidana nasional yaitu aturan yang berlaku atas dasar asas teritorial berarti bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melaksanakan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia dan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden serta bentuk aturan dari aturan pidana nasional yaitu undang-undang. Sedangkan aturan pidana lokal yaitu aturan pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah gotong royong dengan Gubernur, Bupati atau Walikota dan bentuk dari aturan pidana lokal dimuat dalam peraturan kawasan dan hanya berlaku bagi kawasan tersebut saja. Sedangkan aturan pidana internasional yaitu seperangkat aturan yang menyangkut kejahatan-kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasioal melalui suatu forum internasional.

5. Hukum pidana tertulis dan aturan pidana yang tidak tertulis.
Hukum pidana tertulis sering disebut juga dengan aturan pidana undang-undang yang terdiri dari aturan pidana kodifikasi ibarat kitab undang-undang hukum pidana dan KUHAP dan aturan pidana di luar kodifikasi, yang tersebar di banyak sekali peraturan perundang-undangan. Hukum pidana ini yang dijalankan oleh negara konsekuensi asas legalitas. Hukum pidana tidak tertulis disebut jugadengan aturan pidana sopan santun yang keberlakuan dipertahankan dan sanggup dipaksakan oleh masyarakat sopan santun setempat.

E. SUMBER – SUMBER HUKUM PIDANA
Sumber-sumber aturan pidana dibedakan atas sumber aturan tertulis dan sumber aturan tidak tertulis.
Sumber aturan tertulis terbagi 2 yaitu :
  • Sumber aturan tertulis dan terkodifikasi contohnya kitab undang-undang hukum pidana atau UU 3/1981.
  • Sumber aturan tertulis tetapi tidak terkodifikasi (tersebar ke dalam peraturan per-UU-an yang lain). Misalnya UU Korupsi, UU Psikotropika, UU Narkoba,UU Pencucian Uang.
Sedangkan sumber aturan tidak tertulis dan tidak terkodifikasi yaitu aturan adat.
LihatTutupKomentar