-->

Kementrian Negara : Pengertian, Tugas, Wewenang, Keanggotaan

A. PENGERTIAN KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Negara berasal dari dua kata yaitu kementerian dan Negara. Kementerian merupakan forum pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam suatu pemerintahan sedangkan Negara yaitu organisasi yang terdiri dari kumupalan pengorganisasian oleh pemerintahan yang sah dan mempunyai kedaulatan. Berdasarkan pengertian diatas maka kementerian Negara sanggup dijelaskan sebagai forum pemerintahan yang mebindangi dan bertanggung jawab atas urusan tertentu dalam pemerintahan Negara. Jajaran Kementerian Negara diletakkan di ibukota Negara. 

Berdasarkan klarifikasi mengenai pengertian kementerian Negara diata maka sanggup kita simpulkan bahwa suatu Negara mempunyai banyak susunan kementerian dengan tugasnya tersendiri. Setiap kementerian bertangung jawab akan bidangnya masing-masing. Misalnya kementerian pendidikan dan kebudayaan yang mengurus dilema pendiddikan dan kebudayaan Negara.
 Kementerian Negara berasal dari dua kata yaitu kementerian dan Negara Kementrian Negara : Pengertian, Tugas, Wewenang, Keanggotaan
KEMENTRIAN NEGARA
B.TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEMENETRIAN NEGARA
1. Tugas Pokok Kementerian Negara
Secara umum kiprah pokok kementerian Negara yaitu sebagai berikut:
  • Mengikuti dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan aktivitas yang telah diletakkan dibidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
  • Menampung masalah-masalah yang timbul dan mengusahakan penyelesaian dilema tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dalam bidang yang harus dikoordinasikan.
  • Melakukan koordinasi dengan banyak sekali eksekutif jenderal dan pemimpin forum lainnya untuk sanggup berafiliasi dalam menuntaskan masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikannya dalam Negara.

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, menjelaskan bahwa Kementerian mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap menteri-menteri mempunyai urusannya masing-masing. Urusan tersebut sesuai dengan dengan cakupan kiprah dalam menyelenggarakan Negara. Sejak dilakukannya peresmian terhadap para menteri, semenjak dikala itulah kiprah yang emban oleh para menteri tersebut harus mulai dijalankan. Dalam menjalan kiprah yang telah dibenbankan kepadanya, kementerian Negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi kementerian Negara
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, fungsi kementerian Negara dijelaskan sebagai berikut:
a. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi: 
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; 
  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya; dan  
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari sentra hingga ke daerah. 

b. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:  
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya;   Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

c. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;  Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; 
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan 
  • Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya. 

Dalam melaksanakan fungsinya kementerian Negara harus menjalankannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Tugas dan fungsi dari kementerian Negara ini merupakan dua hal yang tidak sanggup terpisahkan. Oleh alasannya yaitu itu dalam mejalankan kiprah dan fungsinya kementerian Negara harus bekerja semaksimal mungkin. Dimana harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.

C. WEWENANG (KEKUASAAN) KEMENTERIAN NEGARA
Keberadaan kementerian negara tentunya mempunyai kekuasaan atau wewenang yang berbeda dengan tubuh atau forum lain yang terdapat dalam Negara. Wewenang atau kekuasaan kementerian Negara yaitu sebagai berikut.
  • Mengkoordinasikan pinjaman pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan wakil Presiden.
  • Melaksakan kiprah tertentu yang diberikan oleh presiden.
  • Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan kewenangan eksekutif yang dimiliki.
  • Kewenangan yang lain diubahsuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk dan berlaku.
  • Kementerian Negara mempunyai kewenangan atau kekuasaan berupa kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang sanggup diartikan sebagai kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Karena kekuasaan eksekutif yang dimilikinya ini, kementerian Negara mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh forum yang memegang kekuasaan legislatif.
  • Bersama presiden dan wakil presiden kementerian Negara mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Karena kekuasaannya tersebut kementerian Negara berkewenangan untuk menjalankan tata tertib Negara baik didalam maupun di luar negeri.

D. HAK DAN KEWAJIBAN KEMENTERIAN NEGARA
Dalam penyelenggaran Negara tentunya kementerian Negara mempunyai hak dan kewajiban. Hak kementerian Negara yaitu hak untuk mengatur rakyat sedangkan kewajiban kementerian Negara yaitu untuk menyelenggarakan Negara bersama dengan presiden dan wakilnya. Hak dan kewajiban ini merupakan dua hal yang tidak sanggup terpisahkan satu dengan lainnya. Hal ini alasannya yaitu keduanya saling terkait. Seperti yang kita ketahui bahwa menteri merupakan salah satu forum pemerintahan yang termasuk dalam cakupan forum eksekutif oleh alasannya yaitu itu kementerian Negara mempunyai hak dan kewajiban eksekutif. Hak dan kewajiban eksekutif ini telah diatur dalam undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan kewajibannya kemeterian Negara juga harus memperhatikan hal tersebut biar tidak melenceng dari undang-undang.

E. STRUKTUR KEANGGOTAAN KEMENTERIAN NEGARA
Struktur keanggotaan kementerian kementerian Negara sesungguhnya telah dijelaskan dalam Undang-Undang yaitu pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, mengenai susunan Organisasi kementerian. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa struktur keanggotaan kementerian Negara apat dijelaskan sebagai berikut:

1. Susunan organisasi Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas unsur:
  1. Pemimpin, yaitu Menteri; 
  2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
  3. Pelaksana kiprah pokok, yaitu direktorat jenderal;
  4. Pengawas, yaitu inspektorat jenderal;
  5. Pendukung, yaitu tubuh dan/atau pusat; dan
  6. Pelaksana kiprah pokok di tempat dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas unsur:
  • Pemimpin, yaitu Menteri;
  • Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat  jenderal;
  • Pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
  • Pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan
  • Pendukung, yaitu tubuh dan/atau pusat.

3. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga mempunyai unsur pelaksana kiprah pokok di daerah.
4. Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:
  • Pemimpin, yaitu Menteri;
  • Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat Kementerian;
  • Pelaksana, yaitu deputi; dan  
  • Pengawas, yaitu inspektorat.
LihatTutupKomentar