-->

Bea Materai : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN BEA MATERAI
Bea materai yakni pengenaan pajak terhadap dokumen berupa kertas yang berdasarkan Undang-Undang menjadi objek bea materai. bea materai merupakan pajak tidak eksklusif yang dipungut secara insidental jikalau dibentuk dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau kejadian dalam masyarakat.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 disebut juga Undang-Undang bea materai alasannya yakni menjelaskan dasar aturan pengenaan bea materai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain yakni dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, ibarat kuitansi, atau dokumen yang bersifat perdata, ibarat dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi serta dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.
 Bea materai yakni pengenaan pajak terhadap dokumen berupa kertas yang berdasarkan Undang Bea Materai : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif
BEA MATERAI
B. SUBJEK BEA MATERAI
Adapun subjek bea materai yaitu :
  • Pihak yang mendapatkan atau menerima manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan memilih lain.
  • Dalam hal dokumen dibentuk sepihak, misal kwitansi, bea meterai terutang oleh peserta kwitansi.
  • Dalam hal dokumen dibentuk oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misal surat perjanjian dibawah tangan, maka masing-masing pihak terutang bea materai.

C. OBJEK BEA MATERAI
Dokumen merupakan objek bea materai yang diatur berdasarkan aturan bea materai pada tahun 1921 yang mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1985.
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan materai yakni dokumen yang menyatakan nilai nominal hingga jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibentuk dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris termasuk juga salinannya.
  • Akta-akta yang dibentuk oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk juga rangkap-rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
  1. Yang menyebutkan penerimaan uang;
  2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
  3. Yang berisi ihwal pemberitahuan saldo rekening di bank;
  4. Yang berisi ihwal akreditasi bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Surat berharga ibarat wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
  • Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
  • Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jikalau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dengan maksud ibarat semula.
D. BUKAN OBJEK BEA MATERAI
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea materai yakni dokumen yang bekerjasama dengan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.
Dokumen yang tidak termasuk kedalam objek bea materai antara lain:

1. Dokumen yang berupa:
  • Surat penyimpanan barang;
  • Konosemen;
  • Surat angkutan penumpang dan barang;
  • Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
  • Bukti untuk pengiriman barang dan penerimaan barang yang akan dijual atas tanggungan pengirim;
  • Surat pengiriman barang yang akan dijual atas tanggungan pengirim;
  • Surat-surat lainnya yang sanggup disamakan dengan surat-surat yang telah disebutkan di atas.

2. Segala bentuk-bentuk ijazah.

3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang pertolongan dan pembayaran lainnya. Maksudnya yang berkaitan dengan korelasi kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah kawasan dan bank.

5. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang sanggup disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah kawasan dan bank.

6. Tanda penerimaan uang yang dibentuk untuk keperluan intern organisasi.

7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.

8. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan umum Pegadaian.

9. Tanda pembagian laba atau bunga dan efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun itu.
Surat-surat biasa dan surat-surat kerumah tanggaan yang dibentuk pada umumnya tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat bukti, contohnya bila seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain yang akan menjualkan barangnya, atau surat kerumahtanggaan ibarat daftar harga barang. Surat-surat semacam ini pada mulanya tidak dikenakan bea materai, tetapi apabila dikemudian hari digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka surat-surat tersebut harus terlebih dahulu dilunasi Bea materainya gres lalu sanggup dijadikan alat bukti di pengadilan. Pemateraian itu lalu dilakukan oleh para pejabat Pos dan Giro di Kantor Pos.

Demikian halnya dengan surat-surat yang alasannya yakni tujuannya tidak dikenakan Bea materai, tetapi apabila tujuannya lalu berubah dari sebelumnya maka surat yang demikian itu harus dikenakan Bea materai. Misalnya Surat keterangan dari Dokter tidak dikenakan bea materai, tetapi apabila di lalu hari surat keterangan tersebut akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka harus dilakukan pemateraian Pemateraian itu lalu dilakukan oleh para pejabat Pos dan Giro di Kantor Pos.

E. TARIF BEA MATERAI
Adapun beberapa tarif bea materai yakni sebagai berikut:
1. Tarif bea materai Rp 6.000,00 untuk dokumen berupa :
  • Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibentuk dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata.
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  • Surat berharga ibarat wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
  • surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
  • surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jikalau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan maksud semula.

2. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan antara lain:
  • Nominal hingga Rp250.000,- tidak dikenakan bea materai
  • Nominal antara Rp250.000,- hingga Rp1.000.000,- dikenakan bea mterai Rp3.000,-
  • nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan bea materai Rp 6.000,-

3. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nominal hingga dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp6.000,-.

5. Sekumpulan imbas dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang memiliki jumlah harga nominal hingga dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,-.
LihatTutupKomentar