-->

Syarat Dan Rukun Nikah

Assalamu’alaikum

Pernikahan merupakan suatu momen yang sangat penting dalam hidup kita ini. Momen senang setiap insan, Pernikahan juga merupakan hal yang sangat sering dibicarakan dalam agama islam. Bahkan di tempat saya mengaji dulu, ustad tersebut mengkhususkan 1 malam dalam seminggu untuk membahas penggalan nikah. Nikah bukanlah hal sepele, lantaran menyangkut kehidupan seumur hidup. Agar pernikahan kita halal dan diberkati oleh Allah swt. Sudah hendaknya harus memenuhi rukun dan syarat nikah. Nah inilah yang akan saya bahas secara singkat dalam postingan kali ini. Langsung saja ya.


1.RUKUN NIKAH
  • Calon Istri dan Calon Suami
  • Wali
  • Dua Orang saksi yang adil
  • Sigat ( Ijab Kabul)


2.SYARAT NIKAH

Ketentuannya:

A.Calon Suami
  • Syarat Calon Suami yaitu:
  • Beragama Islam
  • Laki-laki
  • Tidak Terpaksa/dipaksa
  • Bukan Mahram wanita calon istri
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah

Nah jadi sangat penting sebelum menikah kita bertanya apakah calon kita itu terpaksa atau tidak J

B.Calon Istri
  • Syarat calon istri yaitu:
  • Beragama Islam
  • Jelas Perempuan
  • Bukan Mahram bagi suami
  • Tidak ada halangan Syar’i,yakni tidak bersuami atau tidak sedang dalam masa iddah


C.Wali Nikah
Wali nikah yakni wali pengantin wanita yang melaksanakan ijab kabul dengan pengntin laki-laki.Syarat untuk menjadi wali nikah yang utama adlah Islam,laki-laki,balig,berakal sehat,dan adil.
Adapun mengenai hal perwalian,dinyatakan dalam syariat islam wacana nikah, bahwa adanya wali merupakan rukun yang harus dipenuhi.Jika tidak ada wali nikah maka tidak ada pernikahan. Adapun wali yang mengakadkan pernikahan terbagi menjadi 4 macam,yaitu

1.Wali Nasab, artinya wali yang ada relasi darah denagn wanita yang hendak dinikahkan,lebih jauh lagi disebut wali ab,ad.urutan wali itu sebagai berikut:
  • Ayah kandung
  • Kakek dari pihak bapak terus ke atas
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki saidara laki-laki sebapak
  • Paman(saudara laki-laki bapak) sekandung
  • Paman (saudara laki-laki bapak) sebapak
  • Anak laki-laki dari paman sekandung
  • Anak laki-laki dari paman sebapak

2.Wali Hakim, yaitu wali dari pejabat yang berhak untuk jadi wali nikah lantaran keadaan tertentu.Perwalian ini dilakukan kalau nasab tidak ada di tempat (ghaib), atau sedang di perjalanan (tugas) atau haji/umrah,atau hilang.

3.Wali mujbir,yaitu wali yang berhak menikahkan wanita tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada wanita yang akan dinikahkan itu,seperti bapak,kakek,dan seterusnya ke atas.

4.Wali a’dal,yaitu wali yang enggan / menolak menikahkan perepuan di bawah kewaliannya.

D.Saksi Nikah
Saksi Nikah yakni orang yang menjadi saksi atas pernikahan yang diilaksanakan.Saksi nikah minimal harus berjumlah dua orang saksi laki-laki. Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi saksi nikah adlah sebagai berikut:Beragama islam,laki-laki,balig/sudah dewasa,berakal sehat,merdeka,adil,dan sanggup mendengar dan melihat,paham terhadapa bahasa yang dipakai dalam akad,tidak dipaksa,dan tidak sedang ihram.

E.Sigat/Ijab kabul
Ijab Kabul yakni perkataan dari pihak wali perempuan,seperti :”saya nikahkan engkau dengan anak saya yang berjulukan Fulanah binti fulanin dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai!” Kemudian mempelai laki-laki menjawab: “Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulanin dengan mas kawin yang telah disebutkan tersebut dibayar dengan tunai!”

Kata-kata ini diucapkan sehabis terjadi khutbah nikah ,yakni pidato yang diucapkan sebelum janji niakh dilangsungkan. Adapun syarat lafal ijab kabul tersebut antara lain :
  • Menggunakan lafal nikah atau tazwij, baik dengan bahasa arab atau daerah.
  • Lafal ijab kabul diucapkan oleh pelaku janji nikah
  • Ijab kabul harus bersambung dilarang terselingi oleh perkataan atau perbuatan lain
  • Pelaksaan ijab kabul berada dalam satu majelis
  • Tidak dikaitkan dengan sesuatu
  • Tidak dibatasi dengan waktu tertentu

F.Mahar Nikah
Mahar atau mas kawin yakni pertolongan wajib dari suami kepada istrinya dengan lantaran pernikahan.Mas kawin hukumnaty wajib , tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunah. Kadar mahar dalam islam tidak ada ketentuannya, sedang mahar dalam pelaksanaanya sanggup dilakukan secara kontan atau berhutang.

Sekian dulu postingan kami kali ini, supaya bermanfaat postingan wacana syarat dan rukun nikah ini. Terimakasih telah berkunjung. J
Sumber :Buku Ajar Pendidikan Agama Islam untuk SMA/MA kelas XII yang ditulis oleh MAKHFUD SYAIFUDDIN


LihatTutupKomentar