-->

Pengertian Aturan Pidana


Pengertian aturan pidana

Hukum pidana merupakan salahsatu dari anggota aturan publik. Hukum pidana berperan penting dalam menjamin keamanan masyarakat dan menjaga stabilitas negara dan juga berperan sebagai forum budbahasa yang merehabilitasi para pelaku pidananya. Hukum pidana terus berkembang seiring dengan tuntutan tindak pidana yang terjadi dalam setiap waktu.

Dr. Abdullah Mabruk an-Najar mendefinisikan aturan pidana sebagai suatu kumpulan dan kaidah aturan yang melarang suatu perbuatan tertentu berdasarkan undang-undang.

Hukum pidana merupakan bab dari seluruh aturan yang berlaku di suatu Negara. Aturan dan dasar aturan pidana berfungsi untuk :
a. Menentukan mana perbuatan yang boleh dilakukan dan mana perbuatan yang tidak boleh dengan disertai hukuman bagi pelanggarnya.
b. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada pelanggar aturan pidana akan dikenai hukuman atau dijatuhi eksekusi pidana sebagaimana mestinya.
c. Menentukan dengan cara apa dan bagaimana pelaksaan aturan pidana bagi para pelanggarnya.

Tujuan Hukum Pidana
Tujuan dibentuknya aturan pidana untuk mencegah terjadinya tanda-tanda sosial yang kurang baik, selain itu aturan pidana juga berfungsi mengobati para pelaku tindak pidana biar berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahannya yang menjadikan dia dijatuhi eksekusi pidana.

Tujuan aturan pidana secara konkrit dibedakan menjadi 2 hal, ialah :
a. untuk menakuti seseorang biar dia tidak melaksanakan perbuatan tidak baik yang melanggar hukum
b. untuk mendidik seseorang yang pernah melanggar aturan biar dia sanggup memperbaiki diri dan melaksanakan perbuatan baik dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

Klasifikasi aturan pidana
Hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis, ialah :
a. Hukum Materil
Merupakan cabang aturan pidana yang mengatur perbuatan kriminal berdasarkan undang-undang beserta eksekusi bagi para pelanggarnya.
b. Hukum Formil atau aturan program pidana
Merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana mewujudkan aturan materiil sanggup dilaksanakan kepada subjek yang melanggarnya.
Tanpa adanya aturan program maka aturan materiil tidak akan berguna. Hukum program harus dipahami dan dikuasai oleh para praktisi aturan ibarat pengacara, polisi, jaksa dan hakim.

Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang lingkup aturan pidana mencakup delik pidana atau insiden pidana dan tindak pidana.
Hukum pidana pidana berlaku bagi siapa saja yang dinilai melaksanakan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang aturan pidana.
Asas ruang lingkup aturan aturan pidana,meliputi :
1. Teritorialitets beginsel atau Asas Teritorialitas
2. Actief nationaliteits beginsel atau Asas nasionalitas aktif
3. Pasief nationaliteitsbeginsel atau Asas Nasionalitas Pasif

Sistem eksekusi pidana
Menurut pasal 10 wacana pidana pokok dan pidana tambahan, eksekusi yang sanggup diberikan terhadap pelaku tindak pidana mencakup :
1. eksekusi pokok, yang terdiri dari eksekusi penjara, eksekusi mati, hukuman kurungan dan eksekusi denda.
2. Hukuman tambahan, yang terdiri dari pencabutan beberapa hak tertentu, pengumuman putusan hakim dan perampasan barang-barang tertentu
Demikianlah sekilas wacana pengertian aturan pidana, semoga bermanfaat.
LihatTutupKomentar