Pendidikan di periode orde lama berlangsung dari tahun 1945 sampai tahun 1965. Pendidikan pada tahap awal lebih difokuskan pada sistem pendidikan guru-guru di Indonesia. Pembenahan secara fisik mulai dilakukan pada tahun 1950. Pada tahun 1950, bentuk pemerintahan di Negara Indonesia masih berupa RIS atau Republik Indonesia Serikat sehingga untuk membangun ulang sistem pendidikan yang ada membutuhkan adanya persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia. Hasil dari persetujuan tersebut muncul piagam persetujuan yang telah ditandatangani Perdana Menteri RIS yaitu Mohammad Hatta dan Perdana Menteri RI, Dr. A. Halim. Persetujuan ini muncul pada tanggal 19 Mei 1950. Isi dari piagam tersebut ialah disetujuinya pembentukan panitia yang akan menyelenggarakan pengajaran serta menuntaskan segala dilema yang ada dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sebagai wujud dari hasil persetujuan piagam tersebut, maka KPPK RIS atau Kementrian Pendidikan pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan KPPK RI membentuk panitia bersama, dan pada tanggal 30 Juni 1950 hasil negosiasi yang telah ditandatangani Dr. J Leimena yang menjabat sebagai menteri PPK RIS dan S. Mangunsarkoro yang menjabat menteri PPK RI pun diumumkan. Hasil janji diperoleh bahwa perbedaan sistem sekolahan yang ada antara RIS dan RI akan dihapuskan, dan selanjutnya pendidikan akan mengikuti sistem sekolahan RI.
Setelah itu, RI mengalami kekurangan akan tenaga pengajar untuk pendidikan dasar yang mengakibatkan dibentuknya training guru singkat melalui Kursus Pengantar Ke Pelaksanaan Kewajiban Belajar yang dikenal juga KPKPKB. Pendidikan ini dapat ditempuh selama 2tahun sehabis tamat SD. Dalam persiapannya, Balai Kursus Tertulis mempunyai tiga jenis pendidikan, yaitu kursus pengantar yang nantinya dapat pribadi menjadi guru darurat ketika lulus, kursus guru B yang nantinya akan mendapat ijazah setara SGB ketika selesai melaksanakan pendidikan. Bagi yang sudah tamat SMP, usang pendidikan hanya dan yang terakhir kursus untuk guru A. Diakhir kursus, para penerima kursus KGA akan mendapat akta yang setara dengan SGA, usang pendidikan untuk SGA ialah 3tahun.
Pada tanggal 20 October pemerintah RI meresmikan forum pendidikan yang gres yaitu PTPG atau Perguruan Tinggi Pendidikan Guru. Tujuan PTPG ini ialah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sebagai wujud dari hasil persetujuan piagam tersebut, maka KPPK RIS atau Kementrian Pendidikan pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat dan KPPK RI membentuk panitia bersama, dan pada tanggal 30 Juni 1950 hasil negosiasi yang telah ditandatangani Dr. J Leimena yang menjabat sebagai menteri PPK RIS dan S. Mangunsarkoro yang menjabat menteri PPK RI pun diumumkan. Hasil janji diperoleh bahwa perbedaan sistem sekolahan yang ada antara RIS dan RI akan dihapuskan, dan selanjutnya pendidikan akan mengikuti sistem sekolahan RI.
Setelah itu, RI mengalami kekurangan akan tenaga pengajar untuk pendidikan dasar yang mengakibatkan dibentuknya training guru singkat melalui Kursus Pengantar Ke Pelaksanaan Kewajiban Belajar yang dikenal juga KPKPKB. Pendidikan ini dapat ditempuh selama 2tahun sehabis tamat SD. Dalam persiapannya, Balai Kursus Tertulis mempunyai tiga jenis pendidikan, yaitu kursus pengantar yang nantinya dapat pribadi menjadi guru darurat ketika lulus, kursus guru B yang nantinya akan mendapat ijazah setara SGB ketika selesai melaksanakan pendidikan. Bagi yang sudah tamat SMP, usang pendidikan hanya dan yang terakhir kursus untuk guru A. Diakhir kursus, para penerima kursus KGA akan mendapat akta yang setara dengan SGA, usang pendidikan untuk SGA ialah 3tahun.
Pada tanggal 20 October pemerintah RI meresmikan forum pendidikan yang gres yaitu PTPG atau Perguruan Tinggi Pendidikan Guru. Tujuan PTPG ini ialah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.