-->

Kewajiban Guru

Didalam menjalankan tugasnya guru terikat dengan kewajiban guru. Kewajiban ini dibentuk semoga guru sanggup menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan untuk mencapai tujuan dari proses mencar ilmu mengajar. Kewajiban ini telah diatur dalam undang-undang sekaligus juga hak-hak guru.

Kewajiban guru dalam menjalankan kiprah sebagai guru profesional yaitu merencanakan pembelajaran, menjalankan proses pembelajaran yang baik dan menilai serta mengevaluasi hasil dari pembelajaran tersebut. Pembelajaran dilaksanakan secara bermutu tentu berkenaan dengan pemilihan metode pengajaran yang bekerjasama dengan ketersediaan media, dan kesiapan siswa baik kesiapan secara fisik atau psikis.

Kewajiban lain dari seorang guru yaitu meningkatkan serta menyebarkan kualifikasi akademik secara terus menerus dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. Guru memiliki kewajiban untuk obyektif serta tidak diskriminatif dalam pembelajaran. Pada dasarnya, guru wajib mengetahui sekaligus memahami perbedaan setiap murid untuk kepentingan dukungan bimbingan demi kesuksesan proses pembelajaran. Disinipun undang-undang sudah memberi jaminan bagi warga negaranya semoga menerima hak yang sama dalam proses pembelajaran.

Guru berkewajiban untuk menjunjung tinggi undang-undang, hukum, arahan etik, nilai-nilai agama dan etika. Kewajiban yang lain yaitu bahwa guru harus menjaga serta memupuk persatuan bangsa. Mewujudkan rasa solidaritas dan nasionalisme dalam kurun reformasi.

Rasa nasionalisme sanggup dipupuk apabila adanya pembinaan. Penghalang rasa persatuan yaitu alasannya yaitu adanya tekanan-tekanan sosial yang tidak tersalurkan yang menimbulkan lahirnya perilaku apatis serta rasa egois yang tinggi untuk menerima pengakuan. Hal ini menimbulkan potensi keretakan antar suku, bahasa, ras, agama dan budaya sehingga memerlukan wadah profesi untuk pembinaan, demi memupuk rasa kebersamaan untuk membangun bangsa yang berprestasi.

Guru harus bersedia untuk berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya di manapun apabila diharapkan demi mengabdi kepada bangsa. Untuk itulah pemerintah telah mengatur perlunya sebuah tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di tempat yang terpencil. Hal ini memang tidak mudah, untuk mendorong seseorang mau ditempatkan untuk mengajar di tempat terpencil, kecuali sumber daya insan dari tempat tersebut memadai serta memiliki kompetensi yang sudah ditentukan. Hal ini yang menimbulkan adanya ketidakmerataan akan komposisi guru antara guru yang ada kota dengan yang ada daerah.
LihatTutupKomentar