-->

Etika Profesi Guru

Profesi guru ialah profesi yang terhormat. Profesi merupakan sebuah jabatan yang membutuhkan kemampuan intelektual secara khusus, yang didapat melalui acara mencar ilmu serta training yang memiliki tujuan untuk menguasai keahlian atau ketrampilan dalam melayani orang lain, dimana mereka akan memperoleh honor atau upah dalam jumlah tertentu. Seorang guru profesional memiliki ruang yang khusus untuk aneka macam tujuan, minat dan nilai profesional serta nilai kemanusiaan mereka.

Apabila membahas ihwal etika profesi guru dengan semua dimensinya tidak bisa terlepas dengan dimensi organisasi dan kewenangannya. Seorang guru harus memiliki kesadaran bahwa jabatan guru merupakan suatu profesi yang sangat terhormat, memiliki perlindungan, memiliki martabat, serta mulia. Untuk itu mereka harus menjunjung tinggi adat profesi mereka.

Guru mengabdikan diri serta berbakti untuk menciptakan cerdas bangsa dan meningkatkan kualitas manusia. Seorang guru harus selalu tampil dengan profesional akan kiprah utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan formal. Guru juga memiliki kehandalan tinggi sebagai sumber daya utama yang mewujudkan tujuan pendidikan.

Yang menyandang profesi guru ialah insan yang pantas untuk ditiru dalam kehidupan bermasyarakat khususnya oleh murid. Karena itu pihak yang memiliki kepentingan selayaknya tidak mengabaikan seorang guru. Di dalam menjalankan profesinya, seorang guru menyadari bahwa perlu adanya ketetapan adat profesi guru sebagai pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang mencerminkan nilai-nilai moral sebagai pendidik anak bangsa. Ketetapan adat guru yang tercermin dalam kehidupan yang disebut dengan adat profesi guru.

Ketika menjalankan tugasnya, seorang guru harus sepenuhnya sadar akan arahan etik guru yang merupakan pedoman dalam bersikap serta berperilaku yang mengatakan nilai-nilai moral serta adat jabatan sebagai guru. Sikap taat guru pada arahan etik akan memicu mereka untuk berperilaku sesuai dengan norma yang diizinkan serta menghindari norma yang tidak diperbolehkan. Maka aktualisasi diri seorang guru dalam menjalankan proses pendidikan serta pembelajaran yang profesional, beretika dan bermartabat akan terwujud. Kode etik guru ini dibentuk oleh asosiasi atau organisasi profesi guru.
LihatTutupKomentar