-->

Apa Itu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ?

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan sebuah perangkat pembelajaran yang sanggup mendukung seorang guru dalam proses acara berguru di dalam kelas. Banyak sekali definisi mengenai Rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP, namun berdasarkan Undang - undang nomor 19 tahun 2005 menyebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  yaitu sebuah planning yang menggambarkan suatu proses dan mekanisme dalam pengorganisasian acara berguru mengajar dalam mencapai sebuah kompetensi dasar yang sudah ditetapkan dalam suatu silabus. Dari pengertian yang sudah dijabarkan di atas, sanggup kita simpulkan bawa fungsi dari Rencana pelaksanaan pembelajaran yakni untuk mencapai satu kompetensi dasar dan didalam sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dihentikan terdapat kompetensi dasar yang lainnya, melainkan hanya fokus pada satu kompetensi dasar saja. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP juga di batasi oleh ruang lingkup tersendiri yakni Rencana Pelaksanaan Pembelajaran hanya dibolehkan mempunyai satu kompentensi dasar yang terdiri dari satu indicator atau lebih dari satu indikator dalam satu kali pertemuan dalam proses berguru mengajar.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran juga sanggup meliputi beberapa indikator yang bisa kita tentukan sendiri dan juga bisa dipakai untuk beberapa kali pertemuan. Namun demi membuahkan hasil yang lebih maksimal dalam proses pembelajaran diperlukan pada setiap pengajar untuk bisa menciptakan satu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) pada setiap pertemuan yang berlangsung. Dalam pembuatan Rencana Pelaksana Pembelajaran tentunya, alangkah baiknya jikalau pengajar juga mengetahui mengenai landasan dalam pembuatan dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.  Dalam pembuatan RPP mempunyai landasan yang sudah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2005 dalam pasal 20 yakni : Perancangan dalam proses pembelajaran yang meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang berisikan mengenai bahan pembelajaran yang diberikan, tujuan pembelajaran, sumber pelajaran, metode pengajaran yang dilakukan serta santunan nilai pada hasil berguru siswa. Dari landasan tersebut sanggup disimpulkan bahwa setiap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang akan dibentuk sudah memuat kriteria minimal yang sudah ditentukan, maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dibentuk tersebut sudah memenuhi standar minimal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP.

LihatTutupKomentar