-->

Sejarah Dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb)

Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Sesudah Perang Dunia I (1914–1918), Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson mengusulkan membentuk League of Nation atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada 8 Januari 1918. Usulan presiden ini tertuang dalam 14 pasal (Wilson’s Fourteen Points). Pada 10 Juni 1920, terbentuklah LBB di Versailles, Prancis. Adapun markas besarnya berada di Jenewa, Swiss. 

Tujuan pembentukan LBB ialah memelihara perdamaian dunia. Namun, peranannya sebagai forum pemelihara perdamaian dunia, tidak sanggup terealisasi dengan baik. 

Usaha mencapai perdamaian dunia dirintis kembali oleh Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Sir Winston Churchill. Mereka mengadakan pertemuan di atas kapal penjelajah Atlanta di lepas Pantai New Foundland, Samudra Atlantik pada 14 Agustus 1941. 

Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)Pertemuan ini menghasilkan suatu deklarasi (Atlantic Charter), yaitu negara-negara di dunia tidak dibenarkan melaksanakan perluasan wilayah (ekspansi), tiruana bangsa di dunia berhak memilih corak dan bentuk pemerintahannya sendiri, tiruana negara berhak turut serta dalam perdagangan dunia, dan tiruana bangsa berkewajiban ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian dunia.

Selanjutnya, diadakan pertemuan-pertemuan susulan, antara lain di Moskow (1943), Dumbarton Oaks (1944), dan Yalta (1945). Pada pertemuan di Dumbarton Oaks, Washington, diikuti oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia. Hasil pertemuan tersebut menyetujui dibentuknya organisasi United Nations Organization atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pada pertemuan lanjutan di San Fransisco (25 April–26 Juni 1945) dihasilkan Piagam Perdamaian (Charter of Peace) yang lalu dipakai sebagai Mukadimah Piagam PBB. Pertemuan ini dihadiri oleh 50 negara, 282 delegasi yang terdiri atas 444 orang. Akhirnya, secara resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa bangun pada 24 Oktober 1945. 

Tujuan  Perserikatan Bangsa-Bangsa

Adapun tujuan PBB, yaitu mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional, mempererat perteman dekatan antarbangsa menurut hak-hak yang sama dan hak setiap bangsa untuk memilih nasibnya sendiri, meningkatkan kolaborasi antarbangsa dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan, menghargai kebebasan (hak) asasi insan tanpa memandang perbedaan bangsa, jenis kelabuin, bahasa, atau agama, dan mengakui PBB sebagai organisasi yang sanggup mewujudkan impian tersebut.


1. Majelis Umum
Badan ini ialah DPR PBB. Keanggotaannya terdiri atas tiruana wakil dari negara anggota. Adapun kiprah Majelis Umum, antara lain:

a) memajukan kolaborasi internasional dalam bidang politik dan memajukan perkembangan aturan internasional;
b) memajukan kolaborasi internasional dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan;
c) memmenolong pelaksanaan hak-hak asasi dan kemerdekaan insan bagi tiruana bangsa di seluruh dunia;
d) membentuk badan-badan PBB di luar badan-badan yang sudah diputuskan;
e) menetapkan anggaran belanja dan pendapatan PBB.

2. Dewan Keamanan
Dewan Keamanan (DK) PBB terdiri atas 15 negara anggota yang terdiri atas lima negara anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia serta 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum dengan masa jabatan dua tahun. Kelima negara anggota tetap dalam DK mempunyai hak veto, yaitu hak untuk membatalkan sesuatu keputusan yang sudah diputuskan oleh anggota DK PBB. Fungsi DK PBB ialah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, menuntaskan sengketa secara damai, dan mengambil tindakan-tindakan terhadap negara-negara yang mengancam perdamaian dunia.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Jumlah negara anggota dewan ekonomi dan sosial terdiri atas 27 negara anggota PBB. Adapun kiprah dewan ini, yaitu:

a) mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan wacana problem ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia;
b) membuat rencana-rencana perjanjian wacana problem tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum;
c) membuat pertemuan-pertemuan internasional wacana hal-hal yang termasuk kiprah dan wewenangnya.

4. Dewan Perwalian
Dewan ini bertugas mengawasi dan memajukan tempat per walian nya. Sistem pemerintahan pada tempat perwalian diserahkan kepada PBB. Dewan perwalian terdiri atas negara-negara yang ditugaskan oleh PBB, anggota-anggota Dewan Keamanan PBB, dan anggota-anggota lain yang dipilih oleh Majelis Umum.

5. Mahkamah Internasional
Keanggotaan tubuh ini terdiri atas 15 orang hakim internasional dari 15 negara anggota PBB yang dipilih oleh Majelis Umum dan DK PBB dengan masa jabatan selama sembilan tahun. Tugas Mahkamah Internasional, yaitu mengadili dan menetapkan perselisihan-perselisihan internasional dengan aliran perjanjian-perjanjian internasional, adat kebiasaan internasional, asas aturan yang berlaku bagi bangsa-bangsa yang beradab, serta yurisprudensi dan pendapat para jago hukum.

6. Sekretariat ( Sekretaris Jenderal )
Sekretariat bertugas menyelenggarakan pekerjaan manajemen PBB. Badan ini diketuai oleh seorang sekretaris jenderal yang diangkat oleh Majelis Umum atas seruan DK PBB dengan masa jabatan lima tahun.

Tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBB, yaitu:

a) Trygve Lie (Norwegia), 1946-1952;
b) Dag Hamarskjold (Swedia), 1953-1961;
c) U Thant (Myanmar), 1961- 1971;
d) Kurt Waldheim (Austria), 1972-1981;
e) Javier Perez de Cuellar (Peru), 1982-1991;
f) Boutros Boutros-Ghali (Mesir), 1992-1996;
g) Koffi Annan (Ghana), 1997-2006;
h) Ban Ki-moon (Korea Selatan), 2007-Sekarang.

Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Sebagai anggota PBB, Indonesia turut serta dalam segala jadwal PBB, khususnya terkena upaya perdamaian dunia. Partisipasi aktif dan kiprah yang pernah dilakukan bangsa Indonesia dalam jadwal PBB, di antaranya:

1) mengirimkan Pasukan Garuda I (1957) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB untuk menuntaskan Perang Arab-Israel;
2) mengirimkan Pasukan Garuda II dan III (1960) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB untuk menuntaskan perang saudara di Kongo;
3) mengirimkan Pasukan Garuda IV dan V (1973) sebagai pasukan pengawas gencatan senjata di Vietnam;
4) Mengirimkan Pasukan Garuda VI (1973), VII (1974), dan VIII (1975) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam Perang Arab-Israel;
5) mengirimkan Pasukan Garuda IX (1988) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam Perang Irak–Iran;
6) mengirimkan Pasukan Garuda X (1990) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB untuk mengawasi Pemilu di Namibia;
7) mengirimkan Pasukan Garuda XI (1990) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam Perang Irak–Iran;
8) mengirimkan Pasukan Garuda XII (1992) sebagai
pasukan pemelihara perdamaian PBB dalam konflik Kamboja;
9) mengirimkan Pasukan Garuda XIII (1992) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB di Somalia;
10) mengirimkan Pasukan Garuda XIV (1993) sebagai pasukan pemelihara perdamaian PBB di Bosnia.

Demikianlah Materi Sejarah dan Peranan Indonesia Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), biar bermanfaa.
LihatTutupKomentar