-->

Persiapan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia

Selamat tiba di softilmu, blog sederhana yang mengembangkan ilmu pengetahuan dengan penuh keikhlasan. Kali ini kami akan mengembangkan ilmu pengetahuan wacana Sejarah Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Langsung saja ya, biar ilmunya sanggup bermanfaat J

Perlu untuk kita mengingat kembali, banyak hal penting yang mengubah Indonesia pada masa penjajahan berkat para pemimpin, jagoan dan pemuda-pemuda Indonesia dahulu. Bahkan beberapa negara yang sempat menciptakan Indonesia terpuruk, mulai Belanda yang menjajah Indonesia pada masa kolonial selama tiga setengah masa lamanya, Inggris yang menjajah selama lima tahun, dan Jepang yang terakhir menjajah, dan pada masa itulah Indonesia merdeka.

Persiapan kemerdekaan Indonesia dimulai dikala Jepang sedang berjuang pada Perang Dunia II. Saat itu Perdana Mentri (PM) Jepang yaitu Tojo digantikan oleh PM Koiso yang menjanjikan bergotong-royong Indonesia (saat itu Hindia Timur) akan merdeka dikemudian hari. Mulai 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang melalui Balatentara XIV, yaitu Jendral Kumakici Harada mengumumkan rencana pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUKPKI) yang dalam Bahasa Jepangnya disebut dengan Dokuritsi Junbi Cosakai.
SEJARAH KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengangkatan para anggota BPUPKI tersebut diumumkan pada tanggal 1 April 1945 yang terdiri dari 60 rakyat yang mewakili tiap tempat di Indonesia, ditambah dengan 7 orang Jepang. Dan diketuai oleh DR. Radjiman Wedyodinigrat, dengan ketua mudanya yaitu Icibangase, dan sekretarisnya yaitu R.P Soeroso. Pelantikan pelantikan BPUPKI dilaksanakan tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri).
Artikel Penunjang : Pengertian,Anggota, Sidang dan Sejarah BPUPKI
Sidang BPUPKI yang pertama dilakukan mulai tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Yang bertujuan untuk merumuskan dan membentuk rangka dasar dari Undang-Undang Dasar, yang mana merupakan dasar dari negara Indonesia. Setelah itu barulah dirumuskan konstitusi negara. Sidang ini di isi oleh Soekarno, Muh. Yamin, dan Supomo yang memberikan aliran dan pandangannya mengenai dasar dari negara Indonesia, yang akan termuat di dalam Undang-Undang Dasar.

BPUPKI memiliki ketua kecil yang beranggotakan 9 orang (panitia sembilan) yang di pimpin oleh Soekarno. Panitia sembilan ini bertugas untuk menampung ajakan dan saran yang diberikan, juga konsep-konsep yang di ajukan. Panitia sembilan berunding, kemudian menetapkan secara bersama mengenai dasar negara Indonesia. Rancangan itu disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) dan rancangan ini di usulkan oleh Muh. Yamin.
Piagam Jakarta ini berisi :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. (menurut) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyarawatan perwakilan
  5. (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selanjutnya, BPUPKI yang dipimpin oleh Radjiman mengadakan sidang kembali pada tanggal 17 Juli 1945 dan merupakan sidang kedua yang dilaksanakan BPUPKI, dalam sidang tersbut termaktub hasil bahasan berupa tiga konsep Undang-Undang Dasar yang dikemukakan oleh Panitia Perancangnya. Yang mana ketiga konsep tersebut berisi:
  1. Pernyataan kemerdekaan Indonesia
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang badan Undang-Undang Dasar
Setelah sidang-sidang tersebut dilaksanakan, terbentuklah perumusan dasar negara Indonesia yang telah disepakati. Yang mana perumusan tersebut merupakan hasil dari mufakat yang dilakukan oleh panitia sembilan, sesudah memilah-milah pendapat yang diutarakan menyerupai perbedaan pendapat yang muncul mengenai falsafah negara Indonesia. Dari mufakat ini, panitia sembilan juga bersepakat tentang:
  1. Bentuk negara, yaitu negara kesatuan
  2. Bentuk pemerintahan, yaitu republik
  3. Bendera nasional, yang berwarna merah putih dan disebut Sang Merah Putih
  4. Bahasa nasional, yaitu Bahasa Indonesia
  5. Pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD
Artikel Penunjang : Organisasi Pergerakan Nasional Indonesia 
Pada tanggal 6 Agustus 1945, Jepang semakin terpuruk sesudah bom atom pertama dijatuhkan oleh Amerika pada Hiroshima, sehingga moral dan mental mereka turun, termasuk tentara mereka yang tersebar di seluruh dunia. Sehari kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, yang maksud dan tujuan dari pembentukannya yaitu untuk menegaskan bahwa Indonesia hendak dengan segera mencapai kemerdekaannya.
Artikel Penunjang : Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
PPKI yang dipimpin oleh Soekarno, wakilnya yaitu Moh. Hatta, dan penasihatnya yaitu Ahmad Soebardjo ini beranggotakan 21 orang. Mereka yaitu 12 orang wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatera, 2 wakil dari Sulawesi, 1 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Sunda Kecil, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang lagi dari penduduk Cina. Seiring berjalannya waktu, anggota PPKI pun bertambah sampai menjadi 27 orang. Kemudian pada 9 Agustus 1945 bom kedua oleh Amerika Serikat jatuh di Nagasaki yang menjadikan Jepang mengalah pada sekutunya. Momen menyerahnya Jepang terhadap Amerika ini dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mulai mempersiapkan proklamasi kemerdekaannya. PPKI yang dipimpin oleh Soekarno Hatta dan juga mantan ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat diterbangkan  ke Dalat, yang terletak 250 meter dari Saigon, Vietnam. Dan PPKI pun diresmikan oleh Jenderal Marsekal Terauchi sebagai panglima armada Jepang di wilayah Asia Tenggara. Yang mana pada hari yang sama, bom kedua oleh Amerika Serikat jatuh di Nagasaki yang menjadikan Jepang menyera pada sekutunya.
Artikel Penunjang : Pengertian, Anggota, Tugas, dan Sejarah PPKI
Artikel Penunjang : Pengertian dan Faktor Pencetus Pergerakan Nasionalisme di Indonesia 
Jenderal Terauchi memberitahukan bergotong-royong Jepang akan segerea memperlihatkan kemerdekaan kepada Indonesia, dan Terauchi mengizinkan acara yang hendak dilakukan Indonesia, dengan memerhatikan beberapa syarat, yaitu:
  1. Syarat Pertama : untuk mencapai kemerdekaan yaitu menuntaskan perang yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Oleh alasannya itu, bangsa Indonesia harusmengerahkan tenaga sebesar-besarnya dan tolong-menolong dengan pemerintah Jepang meneruskan usaha untuk memperoleh kemenangan final dalam Perang Asia Timur Raya
  2. Syarat Kedua : Negara Indonesia merupakan anggota lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya. Oleh alasannya itu, keinginan bangsa Indonesia harus diubahsuaikan dengan keinginan pemerintah Jepang yang bersemangan Hakkou-Iciu (dunia bagai satu keluarga)


Pada tanggal 15 Agustus 1945, Sutan Syahrir mendengar informasi lewat radio, bergotong-royong Jepang mengalah terhadap sekutu tanpa syarat. Disaat itulah para tokoh-tokoh pergerakan nasional bersiap-seiap memproklamirkan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Dan ketika Soekarno-Hatta, dan Radjiman kembali dari Dalat, mereka pribadi didesak untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia resmi merdeka sesudah Soekarno membaca teks proklamasi, yang berisi :
Artikel Penunjang : Peristiwa Proklamasi dan Peristiwa Rengasdengklok
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjalankan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tcara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-‘05
Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta.

TEKS PROKLAMASI

Sehari sesudah merdeka, PPKI kembali melakukan sidang, dalam sidang itu, PPKI mengesahkan Pembukaan serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang telah disiapkan BPUPKI. Akan tetapi, sebelum disahkan terjadi sedikit perubahan pada beberapa kata yang terdapat pada Undang-Undang Dasar sesudah dilakukan konsultasi dengan empat pemuka islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Moh. Hasan. Seperti kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Yang Maha Esa”. Dan sesudah disahkan, Undang-Undang Dasar dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.


Nah itulah pembahasan pada artikel kali ini wacana Persiapan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia kita, biar ilmunya sanggup bermanfaat. Apabila masih ada yang belum dimengerti silahkan sobat tanyakan melalui kotak komentar di bawah ini, terimakasih telah berkunjung di softilmu, jangan lupa like, follow, dan komentarnya ya J
LihatTutupKomentar