-->

Pengertian Penduduk, Warga Negara, Dan Asas Kewarganegaraan

Selamat berakhir pekan sobat, oke kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan. Postingan kali ini lebih menjurus ke status kita sebagai penduduk Indonesia. Langsung saja kita masuk ke isinya.

A. Pengertian Penduduk

Penduduk yakni orang yang tinggal menetap dalam satu wilayah negara selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian semua orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu sanggup disebut sebagai penduduk negara Republik Indonesia. Namun, tidak semua orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia sanggup disebut sebagai warga negara Indonesia sebab pengertian penduduk berbeda dengan pengertian warga negara.

 oke kali ini kita akan membahas mengenai  Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan

Penduduk Indonesia yakni orang-orang yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini juga diutarakan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “penduduk Indonesia yakni warga negara Indonesia dan warga negara gila yang bertempat tinggal di Indonesia.”

Oleh sebab itu, penduduk sanggup dibagi menjadi dua bagian:
  • Penduduk dengan status warga negara Indonesia
  • Penduduk dengan status warga negara asing


Penduduk Indonesia umumnya yakni orang Indonesia orisinil dan berstatus sebagai warga negara Indonesia, sedangkan penduduk yang bukan warga negara Indonesia umumnya berasal dari luar negeri yang sering kita sebut sebagai orang asing. Untuk menjadi penduduk Indonesia, orang gila tersebut harus mendaftar terlebih dahulu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Suatu negara pun harus memenuhi persyaratan biar sanggup dikatakan negara yang berdaulat, diantaranya:
  1. Adanya wilayah tertentu
  2. Adanya rakyat yang tetap
  3. Adanya pemerintah yang berdaulat
  4. Adanya legalisasi dari negara lain


Keempat syarat tersebut merupakan satu keharusan dan tidak sanggup dipisahkan. Tidak mungkin satu negara sanggup bangun kalau tidak ada wilayah atau tidak ada rakyat yang mendiaminya. Syarat keempat, yaitu adanya legalisasi dari negara lain penting dalam hubungannya dengan negara lain sebagai subjek aturan internasional, dimana setiap negara yakni subjek aturan internasional.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
Artikel Sebelumnya : Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Adapun yang dimaksud dengan warga negara yakni rakyat yang menetap di satu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam kekerabatan antar warga negara dan negara, warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga memiliki hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hal ini menyerupai yang dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 juga memiliki poin-poin mengenai warga negara Indonesia, yaitu:
  1. Yang menjadi warga negara Indonesia yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.


B. Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan merupakan dasar untuk memilih masuk atau tidaknya seseorang ke dalam golongan warga negara dari satu negara. Untuk memilih kewarganegaraan seseorang sangat bergantung pada asas yang dianut oleh satu negara. Setiap negara berdaulat berhak memilih sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara.

Ada dua asas kewarganegaraan dalam ilmu tata negara, yaitu:
  • Ius Soli, yaitu asas tempat kelahiran. Asas ini memilih kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau tempat ia dilahirkan. Contohnya yakni kalau seseorang lahir di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Negara yang menganut asas ini yakni Inggris, Mesir, Amerika, dll.
  • Ius Sanguinis, yaitu asa yang berdasarkan keturunan atau kekerabatan darah, dimana asas yang memilih kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian dara atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang memilih kewarganegaraan seseorang yakni kewarganegaraan orang tuanya dengan tidak melihat tempat ia sendiri dan orang tuanya dilahirkan. Contohnya kalau seseorang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya yakni negara B, maka yang dilahirkan tersebut tetap menjadi warga negara B. Negara yang menganut asas ini yakni RRC.


Setelah kita melihat dari dua asa kewarganegaraan tersebut, akan ada orang yang berstatus Bipratide (dewi kewarganegaraan) atau Apatride (tanpa kewarganegaraan).

  • Bipatride, terjadi kalau peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negaranya. Misalnya sepasang suami istri yakni warga negara RRC dan berdomisili di Inggris. RRC menganut asas Ius Sanguinis sedangkan Inggris menganut Ius Soli. Jika pasangan itu melahirkan anak, maka berdasarkan negara RRC itu yakni warga negaranya sebab orang tuanya (keturunan dan kekerabatan darah) yakni warga negara RRC. Sedangkan berdasarkan negara Inggris, anak tersebut juga yakni warga negara Inggris, sebab dilahirkan di negara Inggris. Sehingga anak tersebut memiliki status dua (dwi) kewarganegaraan atau Bipatride.
  • Apatride, terjadi Ika seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Misalnya sepasang suami istri yakni warga negara Inggris yang berasas Ius Soli dan berdomisili di negara RRC yang berasas Ius Sanguinis. Jika pasangan tersebut melahirkan seorang anak, maka berdasarkan negara Inggris, anak tersebut bukan warga negaranya, tetapi menjadi warga negara RRC sebab anak itu dilahirkan di RRC. Sedangkan negara RRC tidak mengakui anak tersebut sebab tidak memiliki keturunan dengan warga negaranya. Dengan demikian anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (Apatride).


Indonesia mengatur mengenai hal asas kewarganegaraan ke dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang berbunyi:
  1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) yakni asas yang memilih kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas yakni asas yang memilih kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi belum dewasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal yakni asas yang memilih satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas yakni asas yang memilih kewarganegaraan ganda bagi belum dewasa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang No. 12 Tahun 2006.



Baiklah sobat, inilah postingan kita kali ini mengenai Pengertian Penduduk, Warga Negara, dan Asas Kewarganegaraan. Mungkin agak rumit ya, kalau ada hal yang tidak dimengerti sanggup eksklusif kita diskusikan di kolom komentar. Semoga bermanfaat bagi teman-teman semua, arigatou gozaimazu J
LihatTutupKomentar