-->

Wajib Pajak : Pengertian, Jenis, Hak, Kewajiban

A. PENGERTIAN WAJIB PAJAK
Wajib Pajak yaitu istilah yang dipakai untuk menyebutkan setiap pihak (individu atau badan) yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasar 1 ayat (2), wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, mencakup pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Di Indonesia, setiap orang yang gajinya melebihi penghasilan tidak kena pajak diharuskan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan kemudian mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal supaya lebih gampang melaksanakan acara manajemen perpajakan. Wajib pajak juga sering disebut dengan subjek pajak.
 Wajib Pajak yaitu istilah yang dipakai untuk menyebutkan setiap pihak  Wajib Pajak : Pengertian, Jenis, Hak, Kewajiban
WAJIB PAJAK
Sebelum membahas ihwal Wajib Pajak lebih lanjut, kita perlu memahami definisi dari pajak terlebih dahulu :
Pajak yaitu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan sanggup mencicipi manfaat atau laba tersebut secara langsung, sebab pajak ini akan dipakai untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara yang sanggup dipaksakan sebab prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. KLASIFIASI MACAM JENIS WAJIB PAJAK (SIAPA SAJA WAJIB PAJAK?)
Wajib pajak sanggup dibagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Wajib Pajak Orang Pribadi ini terbagi lagi menjadi dua Kelompok, yaitu :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak dalam negeri yaitu :
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

b. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak luar negeri yaitu :
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan perjuangan atau melaksanakan acara bentuk perjuangan tetap di Indonesia.
  • Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapat penghasilan dari indonesia (tidak dari menjalankan perjuangan atau acara bentuk perjuangan tetap).

2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Wajib Pajak Badan yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan atau tidak melaksanakan perjuangan yang diharuskan terlibat dalam ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wajib Pajak Badan mencakup :
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun
  • Firma
  • Koperasi
  • Kongsi
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Organisasi
  • Lembaga
  • Bentu Badan Lain
  • Bentuk Usaha Tetap 

Berdasarkan pusatnya maka wajib pajak tubuh sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
  • Wajib Pajak Badan Luar Negeri

C. HAK WAJIB PAJAK
1. Hak Atas Kelebihan Pembayaran pajak
Untuk pajak terutang pada suatu tahun jumlahnya ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, artinya pajak yang dipungut lebih besar dari seharusnya. Karena itu kelebihan ini sanggup diambil kembali oleh wajib pajak. Pengembalian kelebihan ini sanggup diberikan dalam waktu 12 bulan semenjak surat permohonan diterima. Permohonan pengembalian kelebihan pajak ini sanggup dilakukan melalui 2 cara, yaitu :
  • Melalui Surat Pemberitahuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  • Memberikan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat pinjaman atas segala informasi yang telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
  • Surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.
  • Data yang bersifat rahasia
  • Dokumen atau belakang layar lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Tetapi dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama lain dengan instansi pemerintahan, keterangan ihwal wajib pajak ini sanggup diperlihatkan kepada pihak tertentu melalui ketetapan oleh Menteri Keuangan. 

3. Hak Untuk Pengangsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak dalam Kondisi Tertentu

4. Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan dengan alasan tertentu

5. Hak Untuk Pengurangan Pajak Penghasilan sebab alasan-alasan Tertentu

6. Hak Untuk Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan alasan-alasan tertentu

7. Hak Untuk Pembebasan Pajak sebab alasan-asalan tertentu

8. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak patuh sanggup mendapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang lebih cepat, dimana biasanya dalam kurun 12 bulan, mereka sanggup mendapatkannya dalam waktu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehabis surat diterima.

9. Hak Untuk Mendapatkan Pajak ditanggung Pemerintah
Biasanya terjadi ketika pelaksanaan proyek pemerintah yang didanai oleh pemerintah sehingga pajak penghasilan dari honor pihak yang terlibat menyerupai kontraktor, konsultan, supplier, dll akan ditanggung oleh pemerintah.

10. Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Barang Kena Pajak (BKP) tertentu diberikan akomodasi pembebasan pajak. Beberapa Barang yang dibebaskan pengenaan BKP antara lain kereta api, pesawat, buku, perlengkapan TNI/POLRI dll.

11. Hak Dalam Hal Diperiksa
Hak yang dimiliki wajib pajak ketika pemeriksaan, misalnya hak menanyakan surat perintah, hak meminta tanda pengenal petugas, hak meninta klarifikasi alasan, dll.
 Wajib Pajak yaitu istilah yang dipakai untuk menyebutkan setiap pihak  Wajib Pajak : Pengertian, Jenis, Hak, Kewajiban
WAJIB PAJAK
D. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Wajib pajak harus mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang daerahnya mencakup tenmpat tinggal wajib pajak untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Kewajiban Untuk Membayar, Memungut atau Memotong, dan Melaporkan Pajak yang Terutang.

3. Kewajiban dalam hal diperiksa, wajib untuk memperlihatkan atau meminjamkan dokumen-pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa. Wajib hadir memenuhi panggilan dikala diperiksa, dll.


4. Kewajiban memperlihatkan data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Data tersebut akan dijaga kerahasiaannya oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
LihatTutupKomentar