-->

Pendapatan Orisinil Kawasan (Pad) : Pengertian, Sumber, Fungsi

A. PENGERTIAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Berdasarkan Pasal 1 dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ihwal Pertimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam kawasan yang dipungun menurut peraturan kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber-sumber pendapatan orisinil kawasan antara lain yaitu ahasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, pinjaman daerah, dan pendapatan kawasan lain yang sah menyerupai dana hibah. Pendapatan orisinil kawasan merupakan salah satu komponen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
 ihwal Pertimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Pengertian, Sumber, Fungsi
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Fungsi Utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu untuk memuaskan dan memenuhi kepentingan umum. Fungsi ini dicapai melalui program-program pemerintahan kawasan yang modalnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa duduk masalah yang teratasi dengan adanya PAD antara lain pengangguran, inflasi, kemunduran ekonomi, dll. 

B. SUMBER – SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
1. Hasil Pajak Daerah
Pajak Daerah yaitu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada pemerintah kawasan dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan sanggup mencicipi manfaat atau keuntungan tersebut secara langsung, alasannya yaitu pajak kawasan ini akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak kawasan merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam menjalankan program-progam pemerintahannya. Pajak kawasan merupakan iuran dari rakyat kepada pemerintah kawasan yang sanggup dipaksakan alasannya yaitu prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis – Jenis Pajak kawasan antara lain yaitu sebagai berikut :
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir
  • Pajak rokok
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan, dll.

2. Hasil Retribusi Daerah
Retribusi kawasan yaitu pungutan yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau tubuh kepada pemerintah atas jasa atau pertolongan izin tertentu. Retribusi dipungut eksklusif oleh pemerintah kawasan dan dalam pemungutannya sanggup bersifat paksaan secara hemat alasannya yaitu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Retribusi kawasan ini dipungut dengan memakai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dukomen lain yang dipersamakan. Beberapa jenis retribusi antara lain :
  • Retribusi pelayanan kesehatan
  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  • Retribusi terminal
  • Retribusi tempat khusus parkir
  • Retribusi pengujian kapal perikanan
  • Retribusi pelayanan pasar, dll

3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Kekayaan kawasan yang dipisahkan yaitu kekayaan kawasan yang dilepaskan dari penguasaan umum yang dipertanggungjawabkan melalui anggaran belanja kawasan dan dimaksudkan untuk dikuasai dan dipertanggungjawabkan sendiri. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ini antara lain termasuk keuntungan dari forum keungan bank, keuntungan dari Perusahaan daerah, dan keuntungan dari penyertaan modal kepada tubuh perjuangan lainnya.

4. Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah yaitu semua transaksi yang menciptakan kawasan mendapatkan sejumlah uang atau mendapatkan manfaat yang sanggup dinilai dengan uang dari pihak lain. Pinjaman ini dibebani kewajiban untuk membayar kembali dan dibentuk dengan janji tertulis oleh pemerintah kawasan dengan pihak yang menawarkan pinjaman.

5. Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah
Sesuai dngan pasar 6 dalam Undang Undang Nomor 33 Taun 2004, ihwal Perimbangan Keuagan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan Daerah lainnya yang sah mencakup :
  • Hasil penjualan kekayaan kawasan yang tidak dipisahkan
  • Jasa Giro
  • Pendapatan Bunga
  • Keuntungan selisih nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing
  • Komisi, potongan, atau bentuk lain dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.

C. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
1. Pengeluaran (Belanja) Pemerintah
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintah Daerah, Belanja Daerah yaitu semua kewajiban kawasan yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan higienis dalamperiode tahun anggaran yang pemerintah yang bersangkutan. Belanja kawasan digunakan untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Besar kecilnya pengeluaran kawasan yang digunakan untuk membangun suatu perjuangan sanggup memilih besar kecilnya keuntungan yang akan diperoleh sehingga akan mempengaruhi pendapatan orisinil daerah.

2. Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk dalam suatu kawasan akan mempengaruhi pendapatan dan juga belanja dari kawasan tersebut. Jumlah penduduk yang tinggi sanggup menambah tabungan dan juga penggunaan skala ekonomi dalam produksi. Penambahan jumlah penduduk merupakan suatu kebutuhan, bukan masalah, tetapi pemerintah harus bisa meningkatkan kualitas dari setiap individu melalui program-programnya sehingga setiap penduduka akan menguntungkan pemerintah daerah, bukan malah menjadi beban bagi daerah. 
LihatTutupKomentar