A. PENGERTIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu perwujudan dari pengolahan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan Undang Undang (UU) dan dilaksanakan secara terbuka dimana pemerintahan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan rencana tahunan keuangan pemerintah Republik Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN telah ditetapkan dalam UU mencakup masa satu tahun mulai dari 1 Januari hingga dengan 31 Desember.
B. STRUKTUR DAN KOMPONEN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1. Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan negara yaitu penambahan nilai kekayaan higienis dalam sebuah negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain :
a. Penerimaan Pajak, mencakup :
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mencakup :
- Penerimaan Sumber Daya Alam
- Pendapatan Laba BUMN
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2. Belanja Negara
Belanja Negara yaitu pengurangan nilai kekayaan higienis dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Belanja Bunga dan Pinjaman
- Subsidi (Energi dan Non Energi)
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja Lain-lain
3. Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.
4. Surplus/Defisit Anggaran APBN
Surplus Anggaran yaitu keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara.
Defisit Anggaran yaitu keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.
5. Pembiayaan APBN
Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun anggarang berikutnya.
C. FUNGSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
1. Fungsi APBN berdasarkan kebijakan Fiskalnya :
a. Fungsi Alokasi
APBN berfungsi sebagai penerimaan pajak yang dialokasikan untuk pengeluaran yang sifatnya demi kepentingan umum. Beberapa pengalokasian dana tersebut antara lain menyerupai pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan taman, dll.
b. Fungsi Distribusi
APBN juga berfungsi untuk didistribusikan kepada masyarakat demi mewujudkan pemerataan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelas sosial. Subsidi, beasisw dan dana pensiun merupakan beberapa perwujudan dari fungsi distribusi APBN.
c. Fungsi Stablitas
APBN juga merupakan instrumen untuk mengendalikan stabilitas ekonomi negara. Apabila terjadi permasalah ekonomi ekstrim yang membuat ketidakseimbangan dalam perekonomian negara, maka APBN sanggup membantu untuk mengatasi persoalan tersebut.
2. Fungsi APBN Jika ditinjau dari Sisi Manajemen
- Pedoman pemerintah untuk melaksanakan tugasnya pada periode mendatang.
- Sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
- Menjadi penilai seberapa baik pemerintahan menjalankan negaranya berdasarkan kepijakan dan program-program yang telah dilaksanakan.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) |
1. Tahap Pendahuluan
a. Tahap Perancangan
Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan penentuan asumsi dasar APBN, asumsi penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN mencakup :
- Pertumbuhan Ekonomi Negara
- Inflasi
- Nilai Tukar Mata Uang (Rupiah)
- Suku Bungan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan terakhir
- Harga Minyak Nasional
- Lifting
b. Tahap Rapat antarkomisi dengan kawan kerjanya untuk membahas rancangan tersebut (departemen/lembaga teknis)
c. Tahap finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
- Dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
- Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait.
- Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait akan memutuskan penerimaan atau penolakan RAPBN tersebut.
- Jika RAPBN diterima, maka akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Tetapi jikalau RAPBN ditolak, maka pemerintah harus memakai APBN sebelumnya.
3. Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN
- Tahap pengawasan dilakukan oleh pengawas fungsional baik berasal dari eksternal (luar pemerintah) maupun Internal (dalam pemerintah).
- Sebelum berakhirnya tahun anggaran, biasanya di bulan November, pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang selambat-lambatnya dilakukan lima belas bulan sehabis berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran terkait. Laporan ini harus disusun atas realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
E. PRINSIP DAN AZAS PENYUSUNAN APBN
1. Prinsip Penyusunan APBN
a. Berdasarkan Aspek Pendapatan Negara
- Intensifikasi (usaha peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetorannya.
- Intensifikasi (usaha peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
b. Berdasarkan Aspek Pengeluaran
- Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana kegiatan atau kegiatan.
- Semaksimal mungkin memakai hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potensial nasional.
2. Azas Penyusunan APBN
- Kemandirian, berusaha meningkatkan penerimaan negara sebaik mungkin.
- Penghematan, peningkatan efisiensi dan peningkatan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan.
- Sesuai dengan asas-asas dan Undang-Undang Negara.