A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) tersusun atas dua kata. Dua kata tersebut yaitu pajak dan penghasilan.
Pajak sanggup diartikan sebagai iuran yang dibayar oleh masyarakat kepada negara sebagai bukti dedikasi terhadap negara. Pajak yang diberikan kepada negara berkaitan dengan beberapa hal ibarat lahan yang dimanfaatkan untuk usaha, bangunan, penghasilan dan lain-lain. Pemberian pajak terhadap negara dilakukan untuk menambah uang kas negara dan membantu pembangunan nasional. Berkaitan dengan pemberiannya kepada negara, pajak mempunyai ketentuan sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Penghasilan sanggup diartikan sebagai komplemen kemampuan irit yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menambah kekayaannya dan dipakai untuk konsumsi. Penghasilan umumnya sering disama artikan dengan pendapatan. Hal ini alasannya yaitu pendapat juga berkaitan dengan penambahan keuangan atau kondisi ekonomi seseorang yang tujuannya menambah kekayaan. Dan kekayaan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan. Penghasilan mempunyai aneka macam bentuk dan didapatkan dengan cara bekerja atau melaksanakan usaha.
Berdasarkan pengertian di atas maka Pajak Penghasilan yaitu pajak atau iuran yang dibayar masyarakat kepada negara yang berasal dari penghasilannya. Secara sederhana maka pajak penghasilan sanggup dikatakan sebagai pajak yang dikenakan kepada masyarakat atas penghasilan yang dimilikinya.
B. SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan mempunyai subjek yang dikenakan wajib pajak. Antara subjek dan wajib pajak merupakan dua hal yang tidak sanggup terpisahkan. Terdapat beberapa subjek dalam pajak yang merupakan subjek wajib pajak penghasilan.
Subjek pajak penghasilan tersebut yaitu sebagai berikut:
Subjek pajak penghasilan tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Individu (perseorangan atau orang pribadi).
b. Warisan yang belum terbagi dan masih dimiliki seseorang dengan hak penuh.
c. Lembaga atau badan.
Lembaga atau tubuh disini yaitu sekumpulan orang yang mempunyai modal dalam satu kesatuan. Badan ini terdiri dari tubuh yang melaksanakan perjuangan dan tubuh yang tidak melaksanakan usaha. Badan ini mempunyai nama dan bentuk beragam. Beberapa teladan tubuh yang sanggup menjadi subjek pajak penghasilan yaitu sebagai berikut:
- Perseroan terbatas (PT)
- Firma
- Yayasan
- Organisasi
- Koperasi
- Dan lain-lain.
d. Bentuk perjuangan tetap.
Dalam bentuk perjuangan dijelaskan mengenai bentuk perjuangan yang dipergunakan oleh orang langsung yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Orang tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Umumnya sanggup berupa tubuh perjuangan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan perjuangan atau melaksanakan acara di Indonesia. Bentuk tubuh perjuangan tetap yaitu sebagai berikut:
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan
- Gudang
- Gedung kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Dan lain-lain
Subjek-subjek yang telah disebutkan di atas akan dikenai wajib sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan. Akan tetapi terdapat beberapa subjek penghasilan yang tidak termasuk subjek pajak. Sehingga kalau tidak termasiuk subjek pajak maka tidak dikenai wajib pajak.
e. Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Terdapat beberapa subjek yang bukan merupakan subjek pajak penghasilan. Yang bukan termasuk subjek pajak penghasilan yaitu sebagai berikut:
1. Kantor perwakilan negara asing
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
Terdapat beberapa pejabat negara yang bukan merupakan subjek pajak penghasilan. Pejabat tersebut yaitu perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara abnormal serta orang-orang yang membantu mereka yang bukan merupakan warga negara Indonesia. Selain itu mereka juga tidak mendapatkan penghasilan komplemen selain dalam bidang kerjanya.
3. Organisasi-organisasi internasional
Organisasi-organisasi internasional juga bukan merupakan subjek pajak penghasilan. Akan tetapi organisasi tersebut mempunyai syarat biar tidak termasuk dalam subjek pajak penghasilan tersebut. Syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut:
- Dalam organisasi tersebut Indonesia merupakan salah satu anggotanya
- Organisasi tersebut tidak menjalankan perjuangan atau acara lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain menunjukkan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha.
C. OBJEK PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Objek Pajak Penghasilan yaitu penghasilan. Penghasilan yang dimaksudkan disini yaitu setiap komplemen kemampuan irit yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut sanggup dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Penghasilan ini mempunyai nama dan aneka macam bentuk. Yang termasuk dalam objek pajak penghasilan yaitu:
- Penggantian atau imbalan yang didapatkan melalui pekerjaan atau jasa, yang diterima individu atau kelompok (bentuk berupa honor dan lain-lain).
- Penghargaan, Hadiah yang didapatkan dari undian, dan lain-lain.
- Keuntungan yang diperoleh melalui perjuangan (laba usaha).
- Keuntungan alasannya yaitu penjualan atau alasannya yaitu pengalihan harta (misalnya penjualan lahan yang menghasilkan keuntungan).
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran komplemen pengembalian pajak.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan alasannya yaitu jaminan pengembalian utang.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
- Dan lain-lain.
D. DASAR PERHITUNGAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN RUMUSNYA
Tarif pajak yaitu tarif (besarnya iuran yang harus dibayar) dalam perpajakan. Tarif pajak penghasilan bergantung pada penghasilan yang dimiliki. Umumnya tarif pajak berbanding lurus dengan penghasilan yang didapatkan. Berkaitan dengan tarifnya, pajak penghasilan telah telah diatur dalam Undang-Undang. Undang–Undang yang mengatur tarif pajak yaitu pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kalau lapisan penghasilan yang terkena pajak hingga dengan Rp 50.000.000,00 maka tarif pajak 5%. Jika lapisan penghasilan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 maka dikenai tarif pajak 15%. Jika lapisan penghasilan di atas 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 25%. Jika lapisan penghasilan di atas Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 30% .
Dasar perhitungan tarif pajak beserta rumusnya sanggup dilihat sebagai berikut:
1. Pegawai tetap
Penghasilan Kena Pajak = jumlah seluruh penghasilan bruto Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jumlah penghasilan bruto yang dimaksudkan yaitu jumlah penghasilan sehabis dikurangi dengan:
Biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 sebulan atau Rp 6.000.000,00 setahun.
Iuran yang terkait dengan honor yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau tubuh penyelenggara tunjangan hari renta atau jaminan hari renta yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
2. Penerima Pensiun Berkala
Penghasilan Kena Pajak = seluruh jumlah penghasilan bruto - biaya pensiun
Keterangan:
Sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 sebulan atau Rp 2.400.000,00 setahun. Dikurangi PTKP
3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
4. Pegawai tidak tetap yang mendapatkan upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp 200.000
5. Pegawai tidak tetap yang mendapatkan upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000 belum melebihi Rp 7.000.000.
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebenarnya
Keterangan:
PTKP yang bersama-sama yaitu adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya
6. Pegawai tidak tetap yang mendapatkan upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 7.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
6. Bukan pegawai yang mendapatkan imbalan yang bersifat berkesinambungan.
Penghasilan Kena Pajak = 50% jumlah penghasilan bruto - PTKP perbulan
Selain ketentuan maka penghasilan yang terkena pajak bergantung pada jumlah penghasilan bruto.