-->

Pajak Kawasan : Pengertian, Fungsi, Ciri, Unsur, Jenis

A. PENGERTIAN PAJAK DAERAH
Pajak Daerah yakni pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu kawasan tertentu kepada pemerintah kawasan yang akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan kawasan dan kepentingan umum. Pajak kawasan ini berlaku pada provinsi dan kabupaten/kota. Penduduk yang melaksanakan pembayaran pajak tidak akan mencicipi manfaat dari pajak kawasan secara pribadi alasannya akan dipakai untuk kepentingan umum menyerupai pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dll, Bukan untuk memenuhi kepentingan individu. Pajak kawasan juga merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipakai pemerintah untuk menjalankan program-programnya. Pemungutan pajak sanggup bersifat dipaksakan alasannya sudah diatur dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 Pajak Daerah yakni pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu kawasan tertentu kepada  Pajak Daerah : Pengertian, Fungsi, Ciri, Unsur, Jenis
PAJAK DAERAH
B. FUNGSI PAJAK DAERAH
1. Fungsi Anggaran
Pajak kawasan dipakai untuk pendanaan rutin menyerupai belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan pemerintah daerah.

2. Fungsi Mengatur
Pemerintah kawasan mengatur pertumbuhan ekonomi melalui akal pajak daerah. Melalui fungsi ini, dana dari pajak kawasan sanggup dipakai sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi persoalan ekonomi.

3. Fungsi Stabilitas
Pajak kawasan yang dananya terus ada membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga sanggup mengurangi inflasi. Tetapi untuk sanggup memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.

4. Fungsi Restribusi Pendapatan
Pajak kawasan yang ada dipakai untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja gres sehingga terjadi pemerataan pendapatan biar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.

C. UNSUR – UNSUR PAJAK DAERAH
1. Subjek Pajak Daerah
Subjek Pajak yakni individu atau tubuh yang mempunyai kewajiban untuk membayar atau terlibat dalam kegiatan perpajakan kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Objek Pajak Daerah
Objek pajak kawasan yakni segala sesuatu yang dikenakan pajak kawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya hotel, restoran, kendaraan bermotor, dll.

3. Tarif Pajak Daerah
Tarif pajak yakni besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kepemilikan terhadap objek pajak.

D. CIRI – CIRI PAJAK DAERAH
  • Pajak Daerah sanggup berasal dari pajak orisinil kawasan atau pajak sentra yang diserahkan kepada kawasan sebagai pajak daerah.
  • Pajak kawasan hanya dipungut di wilayah manajemen yang dikuasainya.
  • Pajak Daerah dipakai untuk membiayai urusah kawasan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
  • Dipungut menurut perda (PERDA) sehingga sanggup dipaksakan kepada subjek pajaknya.

D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PAJAK DAERAH
Sesuai dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat beberpaa pajak daerah, antara lain :
1. Pajak Provinsi
Pajak Provinsi yakni pajak yang pemungutannya dilakukan oleh suatu pemerintahan provinsi tertentu (kekuasaan tertinggi oleh Gubernur). Terdapat 5 jenis pajak provinsi, yaitu :

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adlah pajak terhadap semua kendaraan berota serta gandengannya yang dipakai di semua jenis jalan darat serta air dan digerakkan oleh peralatan mekanik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah energi tertentu menjadi energi gerak. Pajak ini dibayar sekaligus di muka dan dikenakan untuk masa 12 bulan atau 1 tahun.
Tarif pajak kendaraan bermotor yakni sebagai berikut :
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen, kemudian kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan meningkat sebanyak 0,5% untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah sentra dan kawasan sebesar 0,50 persen.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yakni 0,20 persen.
b. Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yakni pajak kawasan yang dikenakan atas penyerahaan hak milik kendaraanbermotor dari satu pihak ke pihak lainnya alasannya jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam tubuh usaha.
Tarif untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor antara lain :
  • Untuk penyeraan pertama sebesar 10 persen, penyeraan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
  • Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat yang tidak memakai jalan umum, untuk penyerahan pertama sebesar 0,75 persen dan seterusnya sebesar 0,075%.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yakni pajak yang dipungut atas semua jenis materi bakar cair atau gas yang dipakai untuk kendaraan bermotor baik kendaraan di atas air atau di darat. Masa pajak yakni satu bulan penuh. Tarif pajak normalnya yakni sebesar 5 persen kecuali apabila terjadi peningkatan harga minyak dunia sehingga ada keputusan presiden terkait pajak ini. Tetapi jikalau harga minyak dunia sudah normal, keputusan presiden akan dicabut dan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor akan kembali normal.

d. Pajak Air Permukaan 
Pajak Air Permukaan yakni pajak kawasan yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan yang dimaksud disini yakni air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut, kecuali air bahari yang sudah dimanfaatkan di darah. Tarif pajak air permukaan yakni sebesar 10%, tarif ini dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperi jenis, lokasi, tujuan pengambilan, volum, kualitas air, dll.

e. Pajak Rokok
Pajak Rokok yakni pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak Rokok dikenakan kepada pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang sudah mempunyai ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Nah cukai dan pajak rokok ini berbeda, cukai rokok yakni pungutan terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk sigaret, cerutu, serta rokok daun. Selanjutnya dari relisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasil dengan proporsi 30 persen bagi pemerintah provinsi dan 70 persen  bagi pemerintah kabupaten/kota.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
Pajak Hotel yakni pajak yang dipungut atas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan yang disediakan oleh sebuah tubuh perjuangan tertentu yang jumlah kamarnya lebih dari 10. Pajak hotel ini dipungut menurut pelayanan hotel yang membutuhkan pembayaran, misalnya kemudahan telepon, faksimil, internet, cuci, dll. Tarif pajak hotel yakni sebesar 10 persen dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel. Masa pajak hotel yakni satu bulan dihitung satu bulan penuh.

b. Pajak Restoran
Pajak restoran yakni pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Definisi Restoran yang dimaksud yakni pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan bersangkutan atau di tempat lain. Tarif pajak restoran yakni sekitar 10% dari biaya pelayanan tersebut.

c. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan yakni pajak yang dipungut atas jasa pelayanan hiburan yang dipungut pembayarannya. Definisi hiburan yang dimaksud yakni semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan bayaran tertentu. Objek pajak yakni jasa penyelenggara hiburan tersebut, sedangkan Subjek pajak yakni orang yang menikmati hiburan tersebut. Tarif pajak hiburan tergantung kepada jenis hiburan yang dinikmati, berkisar antar 0% - 35%.

d. Pajak Reklame
Pajak reklame yakni pajak yang dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial biar menarik perhatian umum. Objek pajaknya mencakup reklame papan, billboard, reklame kain, stiker, apung, dll. Sedangkan reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dll tidak dikenakan biaya pajak reklame. Subjek pajak reklame adala pihak yang memakai jasa reklame tersebut. Tarif pajak reklame yakni 25% dari dasar pengenaan pajaknya, yaitu nilai sewa reklame yang bersangkutan.

e. Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan yakni pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik itu dihasilkan sendiri atau dari sumber lain. Tarif pajak penerangan berbeda-beda tergantung dari penggunanya. Tarif untuk Penerangan jalan yang disediakan oleh PLN atau sumber lain, Jika dipakai oleh indutri, pertambangan minyak bumi dan gas alam maka tarifnya 3%, selain pengguna itu maka tarifnya 2,4%, sedangkan jikalau sumbernya dihasilkan sendiri, maka tarif pajaknya 1,5%. Pajak Penerangan jalan dihitung dengan ara mengalikan tarif pajak dengan nilai jual tenaga listrik pada waktu tersebut.

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak mineral bukan logam dan batuan yakni pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam menyerupai asbes, watu kapur, watu apung, granit, dll. Tetapi pajak ini tidak berlaku jikalau kegiatan tersebut tidak dilakukan secara komersial. Tarif untuk mineral bukan logam yakni sebesar 25% sedangkan untuk batuan yakni sebesar 20% dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam atau batuan tersebut.

g. Pajak Parkir
Pajak Parkir yakni pajak yang dipungut atas penyelenggarakan tempat parkir di luar tubuh jalan, baik itu berkaitan dengan pokok perjuangan atau sebagai sebuah perjuangan (penitipan). Tempat parkir yang dikenakan pajak yakni yang kapasitasnya lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraaan roda 2. Subjeknya yakni orang atau tubuh yang melaksanakan parkir kendaraan bermotor. Tarif pajaknya yakni 20% dari dasar pengenaan pajak tergantung dari tempatnya.

h. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah yakni pajak dari pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersil. Subjek pajaknya yakni orang pribadi yang melaksanakan pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Tarifnya yakni sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak yang biasanya yakni nilai komersil hasil pemafaatan air tanah tersebut.

i. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet yakni pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajaknya yakni orang atau tubuh yang melaksanakan tindakan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet tersebut. Tarif pajaknya sebesar 10%.

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yakni pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, ikuasi, atau dimanfaatkan. Subjek pajaknya yakni orang yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan objek pajak tersebut. Tarif pajaknya untuk yang bernilai kurang dari 1 Miliar sebesar 0,1%, sedangkan lebih dari 1 Miliar sebesar 0,2%. Sedangkan untuk pemanfaatan yang sanggup menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pajaknya.

k. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Merupakan pajak yang dikenakanan atas perolehan tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau tubuh tertentu. Pemindahan hak ini sanggup didapatkan dengan jual beli, tukar-mnukar, hibah, waris, penggabungan usaha, dll. Tarif dari pajak ini yakni 5% dari nilai tanah atau bangunan yang diperoleh. 
LihatTutupKomentar