-->

Hukum Perdata : Pengertian, Asas, Jenis, Sumber

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah aturan perdata di Indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu Burgerlik Recht yang bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Jika dilihat dari kata yang menyusunnya hukum  perdata tersusun dari dua kata yaitu aturan dan perdata. Secara umum aturan sanggup diartikan seperangkat kaidah. Sedangkan perdata sanggup diartikan yg mengatur hak, harta benda, dan kekerabatan antara orang atas dasar kebijaksanaan atau kebendaan.
 Istilah aturan perdata di Indonesia berasal dari bahasa belanda yaitu Burgerlik Recht yang Hukum Perdata : Pengertian, Asas, Jenis, Sumber
HUKUM PERDATA
Ada beberapa pendapat dari para hebat mengenai aturan perdata sebagai berikut:
1. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata merupakan  keseluruhan peraturan yang mempelajari perihal kekerabatan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam kekerabatan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

2. Menurut Prof. Subekti
Hukum perdata meliputi semua aturan private materiil, yaitu segala aturan pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Berdasarkan pengertian secara umum dan yang dikemukakan oleh para hebat tersebut, maka sanggup dikatakan bahwa aturan perdata yakni segala peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan dalam kekerabatan bermasyarakat. Hukum perdata disebut juga dengan aturan private alasannya yakni mengatur kepentigan perseorangan.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA HUKUM PERDATA
Hukum perdata yang ketika ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah aturan perdata Eropa, terutama di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai aturan orisinil dari negara-negara di Eropa, disamping adanya aturan tertulis dan kebiasaan setempat. Namun alasannya yakni adanya perbedaan peraturan dari setiap daerah, sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum, dan kesatuan hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah aturan perdata dalam satu kumpulan yang bernama  “Code Civil des Francais” yang juga di sebut “Code napoleon”, alasannya yakni Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.

Mengenai peraturan peraturan aturan yang belum ada di jaman Romawi antara lain problem wessel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman gres sekitar era pertengahan (jaman Auflarung) di muat kitab undang-undang tersendiri dengan nama “code De Commerce”.

Pada tahun 1809-1811 Prancis menjajah Belanda, maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk holland yang isinya seolah-olah dengan Code Napoleon dan  Code Civil des Francais untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederlands).

Pada tahun 1811 penjajahan berakhir dan Nederland disatukan dengan Prancis, Code Napoleon dan  Code Civil des Francais  ini tetap berlaku di Belanda (Nederlands).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, menurut kodifikasi aturan Belanda yang dibentuk oleh MR.J.M. KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menuntaskan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Pada tahun 1830 tanggal 6 juli kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. kedua ini yakni produk Nasional Nederlands namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Commerce dan  Code Civil des Francais.

Pada tahun 1948 berlakunya kedua Undang-Undang produk Nederlands Ini di Indonesia menurut azas koncordantie (azas Politik Hukum). Dan hingga kini yang kita kenal dengan KUH Perdata (KUHP) untuk BW. Sedangkan KUH dagang untuk WvK.

C. ASAS HUKUM PERDATA
Adapun beberapa asas yang sangat penting dalam aturan perdata antara lain:
1. Asas kebebasan berkontrak
Merupakan asas yang mengandung makna bahwa setiap orang sanggup mengadakan perjanjian apapun itu, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”semua perjanjian yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

2. Asas konsesualisme
Merupakan asas yang bekerjasama ketika lahirnya perjanjian. Pada pasal 1320 ayat 1 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian itu alasannya yakni adanya kata kesepakatan antara dua belah pihak.

3. Asas kepercayaan
Yaitu asas yang mengandung makna bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi  setiap prestasi yang diadakan diantara mereka.

4. Asas kekuatan mengikat
Yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri atau terlibat pada perjanjian tersebut.

5. Asas persamaan hukum
Yaitu asas yang mengandung maksud bahwa subjek aturan yang menciptakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

6. Asas keseimbangan
Yaitu asas yang menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan melakukan perjanjian yang telah dijanjikan.

7. Asas kepastian aturan (Asas pacta sunt servada)
Yaitu asas yang diakibatkan dari suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 kuh perdata. Asas tersebut sanggup disimpulkan dari kata “....... berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

8. Asas moral
Yaitu asas yang terikat dalam perikatan wajar, artinya perbuatan seseorang yang sukarela tidak sanggup menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.

9. Asas Perlindungan
Yaitu asas yang memperlihatkan sumbangan aturan antara debitur dan kreditur. Namun, yang perlu menerima sumbangan itu yakni debitur ddikarenakan berada pada posisi yang lemah.

10.  Asas kepatutan
Yaitu asas yang berkaitan dengan ketentuan perihal isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.

11. Asas kepribadian
Yaitu asas yang mengharuskan seseorang dalam mengadakan perjanjian untuk kepentingan dirinya sendiri.

12. Asas itikad baik
Yaitu asas yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa saja yang harus dilaksanakan dengan memenuhi tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan. Hal ini sesuai dalam pasal 1338 ayat 3.

D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS HUKUM PERDATA
Klasifikasi macam-macam aturan perdata menurut 2 hal yaitu: menurut ilmu pengetahuan aturan dan menurut pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

1. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, aturan perdata dibagi menjadi 4 macam, antara lain:
a. Hukum perorangan (pribadi)
Hukum perorangan yakni aturan yang mengatur perihal insan sebagai subjek aturan dan perihal kecakapannya untuk mempunyai hak-hak serta bertindak sendiri dalam melakukan hak-haknya itu.

b. Hukum keluarga
Hukum keluarga yakni aturan yang menyangkut kekuasaan orangtua, perwalian, pengampunan, perkawinan. Hukum keluarga terjadi alasannya yakni adanya perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang lalu melahirkan seorang anak.

c. Hukum kekayaan
Hukum kekayaan yakni aturan yang mengatur benda dan hak-hak yang sanggup dimiliki atas benda. Benda disini yakni segala barang dan hak yang menjadi milik orangtua atau sebagai objek hak milik. Hukum mengenai harta kekayaan ini meliputi 2 hal, yaitu hukum benda yang bersifat mutlak (artinya hak terhadap benda diakui dan dihormati oleh setiap orang) dan hukum perikatan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.

d. Hukum waris
Hukum waris yakni aturan yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang, hebat waris, urutan penerimaan hebat waris, hibah serta wasiat.

2. Berdasarkan pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, macam-macam aturan perdata antara lain:
  • Buku I perihal orang,  yang mengatur aturan perihal diri seseorang dan aturan kekeluargaan.
  • Buku II perihal hal benda, yang mengatur aturan kebendaan dan aturan waris.
  • Buku III perihal hal perikatan, yang mengatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV perihal pembuktian dan daluarsa, yang mengatur perihal alat-alat pembuktian dan jawaban aturan yang timbul dari adanya daluarsa itu.


E. SUMBER – SUMBER HUKUM PERDATA
Sumber aturan yakni segala sesuatu yang menjadikan aturan yang bersifat memaksa, yakni apabila aturan tersebut dilanggar maka berlakunya hukuman yang tegas dan nyata. Menurut Vollmar sumber aturan perdata ada 2 yaitu: sumber aturan perdata tertulis dan sumber aturan perdata tidak tertulis, yaitu kebiasaan.
Adapun sumber aturan perdata tertulis antara lain:
  • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
  • KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), yaitu ketentuan aturan produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurut asas koncordantie.
  • KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yaitu KUH Dagang yang terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 perihal Pokok Agraria, yaitu UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini mengatur mengenai aturan pertanahan yang berlandaskan pada aturan adat, yaitu aturan yang menjadi abjad bangsa Indonesia sendiri.
  • Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 perihal Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  • Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 perihal Jaminan Fidusia.
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 perihal Lembaga Jaminan Simpanan (LPS).
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 perihal Kompilasi Hukum Islam (KHI)

LihatTutupKomentar