-->

Perseroan Terbatas (Pt) : Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan

A. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Pengertian perseroan terbatas sanggup dikaji melalui kata penyusunnya. Perseroan terbatas tersusun oleh dua kata yaitu perseroan dan terbatas. Jika bicara ihwal perseroan maka yang terbayang yaitu mengenai modal. Perseroan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan cara dalam memilih modal. Jika berkaitan dengan modal maka di dalamnya tidak terlepas dari saham. Pembahasan dalam perseroan merupakan pembahasan mengenai modal dan pembagian saham.

Penjelasan mengenai kata terbatas secara umum hanya terkait pada hal-hal yang sifatnya dibatasi. Misalnya menyukai suatu benda namun hanya sebatas menyukai saja, tidak terlintas di dalamnya impian memiliki. Namun apakah kata terbatas dalam perihal tubuh perjuangan mempunyai pengertian yang sama dengan pengertan terbatas secara umum? Ternyata pengertian terbatas dalam hal tubuh perjuangan tidak sepenuhnya sama dengan yang kita pahami sebelum. Yang dimaksud dengan terbatas disini berkaitan dengan batas-batas tanggung jawab yang dimiliki oleh beberapa pelaku usaha. Pelaku perjuangan ini di khususkaan pada pemegang saham. Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemengan saham bergantung pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.

Berdasarkan klarifikasi di atas maka, pengertian Perseroan Terbatas yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan komplotan modal dengan kemampuan mengatur saham dan didalamnya terdapat beberapa tangung jawab yang diemban penanam saham atau modal sesuai dengan saham yang dimilikinya. Secara lebih akurat bekerjsama konsep ihwal perseroan terbatas ini telah diatur dalaam Undang-Undang.

Undang-Undang yang mengatur ihwal perseroan terbatas yaitu pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perseroan terbatas selanjutnya disebut sebagai perseroan. Perseroan merupakan salah satu bentuk dari tubuh aturan yang merupakan komplotan modal. Pesekutuan ini dibuat atau didirikan berdasarkan perjanjian yang telah disetujui bersama. Perseroan melaksanakan aktivitas perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan. Persyaratan dan peraturan pelaksanaan dalam perseroan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang telah disebutkan diatas.
 Pengertian perseroan terbatas sanggup dikaji melalui kata penyusunnya Perseroan Terbatas (PT) : Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan
PERSEROAN TERBATAS (PT)
B. CIRI – CIRI PERSEROAN TERBATAS (PT)
Sebagai salah bentuk bentuk tubuh perjuangan yang melaksanakan komplotan atau kolaborasi dalam hal penanaman modal, perseroan terbatas mempunyai ciri khas tersendiri. Ciri-ciri tersebut sanggup dipakai untuk menganalisis apakah tubuh perjuangan tersebut termasuk perseroan terbatas atau tidak.
Ciri-ciri perseroan terbatas yaitu sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas memakai saham atau andil dalam modalnya.
  • Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saha, (RUPS)
  • Pemilik perusahaan perseroan terbatas yaitu pemegang saham
  • Pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap perusahaan sebesar modal yang ditanamkannya.
  • Keutungan yang diperoleh oleh pemegang saham berupa deviden (pembagian hasil).
  • Beberapa golongan dan beberapa orang pemilik menjadi dewan komisaris.

C. SYARAT PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Untuk mendirikan perseroan terbatas terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat dalam pendirian perseroan terbatas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. Berdasarkan pasal tersebut terdapat dua macam syarat yaitu syarat umum dan syarat formal. 

Syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Syarat umum
Syarat umum yang harus dipenuhi dalam mendirikan perseroan terbatas yaitu sebagai berikut:
  • Foto Kartu Tanda Penduduk pemegang saham dan para pengurus perseroan terbatas (jumlah minimal 2 orang).
  • Fotokopi Kartu keluarga para penanggung jawab atau direktur.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan perseroan terbatas.
  • Pas foto 3x4 penanggung jawab, berjumlah 2 lembar.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) satu tahun terakhir. (PBB ini diadaptasi dengan tempat yang menjadi domisili perusahaan)
  • Surat domisili perusahaan yang keluarkan oleh RT atau RW (misalnya di tempat pedesaan atau perumahan).
  • Jika perusahaan berdomisili di gedung perkantoran maka harus ada surat domisili dari perkantoran tersebut.
  • Stempel perusahaan.
  • Foto kantor atau gedung perusahaan sesuai dengan ketentuan.
  • Kantor perusahaan tidak berada di pemukiman penduduk. (kantor perusahaan berada pada area perkantoran, ruko plaza dan lain-lain).
  • Bersedia bila dilakukan survei.

2. Syarat formal
Selain syarat umum, dalam pendirian peruahasaan jenis perseroan terbatas, juga terdapat syarat formal. Syarat formal merupakan syarat pendirian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Syarat formal pendirian Perseroan terbatas tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Perusahaan didirikan minimal oleh dua orang pendiri atau lebih.
  • Setiap pendiri perusahan harus mengambil bab atas modal saham. Akan tetapi hal ini tidak berlaku bila perusahaan berada dalam peleburan.
  • Bahasa yang dipakai dalam sertifikat notaris yaitu bahasa Indonesia.
  • Dalam pendiriannya terdapat sertifikat pendirian perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini haruss disahkan oleh Menteri kehakiman. Setelah disahkan akan diumumkan dalam info program Negara Republik Indonesia.
  • Badan perjuangan ini harus didirikan berdasarkan perundang-undangan yang berlakui di Indonesia. Serta pemiliki saham harus Warga Negara Indonesia. Akan tetapi syarat ini tidak berlaku bagi perusahaan asing.
  • Modal dasar yang dipakai untuk mendirikan perusahaan jenis perseroan terbatas minimal Rp. 50.000.000 dengan modal yang disetor minimal 25% dari modal awal tersebut. Modal awal merupakan jumlah modal yang dicantumkan dalam sertifikat pendirian perusahaan.

D. MEKANISME DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Antara syarat dan mekanisme pendirian perseroan terbatas merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Hal ini alasannya selain memenuhi dalam pendirian peseroan terbata juga harus melalui beberapa mekanisme dan prosedur.

Adapun dan mekanisme dalam pendirian perseroan terbatas yaitu sebagai berikut:
1. Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas
Mekanisme dalam pendirian perseroan terbatas yaitu sebagai berikut:
  • Membuat sertifikat pendirian perusahaan secara resmi yang dibuat oleh notaris. Di dalam sertifikat tersebut telah tercantum identitas perusahaan secara jelas.
  • Akta pendirian yang telah dibuat oleh notaris tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mekanisme terdapat beberapa persaratan yang telah di tetapkaan oleh kementerian Hukum dan HAM.
  • Jika pengakuan telah diperoleh, tahap selanjutnya yaitu pengumuman perihal pendirian Perseroan Terbatas dalam Berita Acara Republik Indonesia.
  • Perusahan telah sah menjadi suatu entitas perjuangan yang berbadan hukum.
  • Perusahaan telah sanggup melaksanakan aktivitas operasionalnya.

2. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Prosedur dalam pendirian perseroan terbatas yaitu sebagai berikut:
  • Pendiri mendatangi kantor notaris untuk melaksanakan pembuatan sertifikat pendirian perusahaan perseroan terbatas. Dalam sertifikat tersebut telah tertera identitas perusahaan secara lengkap termasuk modal awalnya. Bahasa yang dipakai dalam sertifikat tersebut harus bahasa Indonesia.
  • Notaris akan mengirimkan sertifikat pendirian ini kepada Kementerian Hukum dan HAM. Jika telah sesuai dengan syarat dan ketentuaan yang berlaaku maka sertifikat pendirian perseroan terbatas sanggup disahkan. Namun bila terdapat beberapa hal yang harus mengalami perubahan, maka harus di tambah lagi dengan sertifikat notaris, sampai ditentukan keputusan akhir.
  • Setelah disahkan, pendiri membawa sertifikat tersebut pada kantor kepaniteraan pengadilan negeri sesuai dengan domisili perusahaan untuk didaftarkan. Kemudian panitera akan mengeluarkan surat pemberitahuan pada notaris bahwa sertifikat pendirian tersebut telah terdaftar.
  • Pendiri perusahaan membawa sertifikat dan surat yang dikeluarkan panitera pada kantor percetakan negara. Tujuannya yaitu untuk diterbitkaan sebagai embel-embel info Negara Republik Indonesia.
  • Setelah keempat hal diatas terealisasi maka perusahaan perseroan terbatas tersebut telah dan sanggup beroperasi.

E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PERSEROAN TERBATAS (PT)
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa konsep perseroan terbatas telah tertuaang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pada pasal satu ayat (1) telah disebutkan bahwa pengertian perseroan terbatas dijelaskan dalam penyebutan perseroan. Nah pada Undang-Undang yang sama, dalam passal 1 ayat (7) dan pasal 1 ayat (8), dijelaskan ihwal penjabaran perseroan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut sanggup dijelaskan bahwa penjabaran perseroan terbatas yaitu sebagai berikut:

1. Perseroan tertutup
Perseroan tertutup merupakan salah jenis perseroan terbatas dengan sifat yang tertutup. Ciri-ciri perseroan tertutup yaitu sebagai berikut:
  • Umumnya  pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup”.
  • Saham perseroan ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Sahamnya juga hanya atas nama atau orang-orang tertentu secara terbatas.
  • Dalam praktiknya perseroan tertutup terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
  • Murni tertutup
  • Sebagian tertutup sebagian terbuka.

2. Perseroan Publik
Perseroan publik merupakan jenis perseroan terbatas yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Perseroan publik diatur dalam pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 Tahu 2007. Dalam pasal tersebut terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi perseroan publik. Kriteria tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham
  • Memiliki modal disetor (gestor capital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000.
  • Suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Terdapat beberapa ketentuan dalam Pasal 24 UU No. 40 Tahun 2007 yang harus diikuti oleh perseroan publik. Ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Perseroan yang telah memenuhi sebagai perseroan publik wajib mengubah anggaran dasar menjadi perseroan terbuka.
  • Perubahan anggaran dasar yang dimaksu, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung semenjak terpenuhi kriteria tersebut;
  • Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.

3. Perseroan Terbuka
Perseroan jenis ini merupakan perseroan publik yang dikembangkan. Mengapa dikatakan demikian?, alasannya perseroan ini merupakan perseroan pulblik yang melaksanakan penawaran umum saham di pasar modal sesuai deng ketentuan Undang-Undang. Perseroan terbuka diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tahun2007.

F. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Kelebihan perseroan terbatas
  • Sebagai tanggapan dari tanggung jawab yang terbatas, maka bila perusahaan mempunyai hutang, pemegang saham hanya bertangung jawab sebesar modal yang disetorkannya saja.
  • Perseroan terbatas merupakan salah satu tubuh hukum. Sehingga kelangsungan perusahaan sebagai tubuh aturan tetap terjamin meskipun pemiliknya telah berganti.
  • Perseroan terbatas gampang untuk melakukaan pemindahan saham dari satu pemegang saham kepada yang lainnya.
  • Perseroan terbatas sanggup dengan gampang memperluas usahanya. Hal ini alasannya perseroan terbatas gampang untuk mendapat embel-embel modal.
  • Sumber-sumber modal dikelola secara lebih efesien alasannya administrasi spesialisinya.

2. Kelemahan perseroan terbatas
  • Biaya pembentukan perseroaan terbatas relatif tinggi.
  • Proses pendiriannya relative lebih sulit dibandingkan jenis tubuh perjuangan lainnya.
  • Perseroan terbatas memperlihatkan laporan pada pemegang saham, sehingga sering dianggap sebagai perusahaan yang merahasiankan perihal dapur (rumah tangga) perusahaan. Terutama ihwal laba yang diperoleh oleh perusahaan.
  • Perseroan terbatas merupakan salah subjek pajak, sehingga perusahaan jenis ini akan dikenai pajak.
LihatTutupKomentar