-->

Asuransi : Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat


A. PENGERTIAN ASURANSI
Istilah “asuransi” berasal dari sejumlah bahasa. Dalam Bahasa Belanda terdapat kata assuranite yang terdiri dari kata assuradeur yang bermakna penanggung dan geassureeede yang bermakna  tertanggung. Dalam Bahasa Perancis juga terdapat assurance yang bermakna menanggung sesuatu yang terjadi. Sementara itu, dalam Bahasa Latin terdapat kata assecurare yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau mustahil terjadi.
yang bermakna menanggung sesuatu yang terjadi Asuransi : Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Manfaat
ASURANSI
Menurut Undang-undang No. 2 tahun 1992 wacana Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk memperlihatkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau untuk memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Beberapa hebat juga mengemukakan pengertian-pengertian asuransi. Di antara pengertian-pengertian tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Menurut Wirjono Prodjodikoro
Asuransi merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk mendapatkan sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, lantaran tanggapan dari suatu insiden yang belum jelas.

2. Menurut Abbas Salim
Asuransi merupakan suatu kemauan untuk memutuskan kerugian-kerugian kecil yang sudah niscaya sebagai pengganti kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Bisa disimpulkan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, biar biasa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. 

3. Menurut Mehr dan Cammack
Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure (sumber-sumber risiko) dengan jumlah yang memadai, untuk menciptakan biar kerugian individu sanggup diperkirakan. Kerugian yang bisa diramalkan tersebut dipikul merata oleh mereka yang bergabung

4. Menurut M. Nur Rianto
Asuransi merupakan sebuah prosedur proteksi terhadap pihak tertanggung apabila mengalami risiko di masa yang akan tiba dimana pihak tertanggung akan membayar premi untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung. 

5. Menurut Julius R. Latumaerissa
Asuransi merupakan suatu perjanjian dimana terdapat pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak penanggung guna mendapatkan penggantian lantaran suatu keinginan, kerusakan atau kehilangan laba yang telah diharapkan yang kemungkinannnya tidak niscaya akan terjadi di masa yang akan datang. 

B. PRINSIP ASURANSI
1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi (Insurable Interest)
Prinsip kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terdapat pada Pasal 250 KUHD yang pada pada dasarnya memutuskan bahwa biar suatu perjanjian sanggup dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang sanggup diasuransikan (insurable interest), yaitu kepentingan yang sanggup dinilai dengan uang. Dengan ketentuan tersebut,  seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.

2. Prinsip Keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini terdapat pada Pasal 251 KUHD yang pada menyatakan bahwa penutupan asuransi gres sah apabila penutupannya didasari itikad baik.

3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terdapat pada Pasal 252 dan Pasal 253 KUHD. Menurut prinsip indemnitas, yang merupakan dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung yaitu sebesar kerugian yang bergotong-royong diderita oleh tertanggung yaitu sebesar kerugian yang bergotong-royong diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari laba dari ganti rugi asuransi. Dengan ketentuan ini, pokok dari prinsip idemnitas yaitu seimbang, yaitu seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Berdasarkan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya sanggup dinilai dengan uang, yaitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD, diperbolehkan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dengan itikad yang baik. Namun, wacana itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.

4. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
Subrogasi merupakan penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin mengakibatkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terdapat pada Pasal 284 KUHD yang pada pada dasarnya menegaskan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun terperinci ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain ini harus diserahkan kepada penanggung yang memperlihatkan ganti rugi yang dimaksud. Namun, ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung.

5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Ditutupnya perjanjian asuransi mengakibatkan kewajiban kepada penanggung untuk memperlihatkan ganti kerugian disebabkan tertanggung menderita kerugian. Oleh lantaran itu, harus sanggup ditentukan apakah insiden yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Maka, harus ditelaah kaitan dengan insiden tersebut dengan kerugian yang terjadi. Jika kerugian tersebut disebabkan oleh insiden yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.

6. Prinsip Gotong Royong (Contribution)
Prinsip ini bermakna penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama. Dapat disimpulkan pula penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang mempunyai kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

C. TUJUAN ASURANSI
Asuransi bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkannya kepada perusahaan asuransi. Risiko yang ada akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
.
D. FUNGSI ASURANSI
Asuransi mempunyai sejumlah fungsi tertentu. Menurut Ade Arthesa dan Edia Handiman (2006:237), fungsi-fungsi asuransi diantaranya yaitu sebagai berikut.
1. Memberikan rasa kondusif dan perlindungan
Pihak tertanggung akan merasa kondusif dengan adanya proteksi yang diberikan oleh pihak asuransi. Risiko keuangan tanggapan kehilangan, kebakaran, kerusakan, kematian, dan risiko lainnya sanggup ditutupi dengan penggantian sejumlah dana tertentu sesuai dengan nilai pertanggungan. 

2. Fungsi tabungan dan sumber pendapatan lain
Beberapa jenis asuransi berfungsi pula sebagai tabungan atau sumber pendapatan. Selain memperlihatkan perlindungan, penanggungan juga memperlihatkan manfaat berupa bunga dari hasil perhitungan total premi yang dibayarkan. 

3. Alat penyebaran risiko
Risiko yang sejatinya diterima sepenuhnya oleh tertanggung sanggup disebarkan kepada penanggung sehingga tertanggung merasa kondusif dalam menjalankan aktivitasnya. Konsekuensi dari penyebaran risiko ini yakni kewajiban premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.

4. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Nilai pertanggungan dan besarnya premi ditetapkan menurut aspek keadilan bagi kedua pihak. Oleh lantaran itu, tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan atas kesepakatan yang dibuat. Perhitungan besarnya premi dan nilai pertanggungan hanya sanggup dilakukan oleh hebat aktuaria (seorang hebat yang sanggup mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menuntaskan persoalan-persoalan bisnis aktual) yang mempunyai dapat dipercaya baik dan dilakukan dengan perhitungan yang tepat.

E. MANFAAT ASURANSI
Asuransi sanggup memperlihatkan sejumlah manfaat kepada semua pihak, baik penanggung,tertanggung, maupun pemerintah. Menurut Martono(2002:145-146), manfaat-manfaat asuransi diantaranya yaitu sebagai berikut.

1. Rasa kondusif dan perlindungan
Sebagai individu maupun pengusaha, adanya asuransi sanggup memperlihatkan rasa kondusif atas kemungkinan terjadinya kerugian.

2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Nilai pertanggungan dan besarnya premi diperhitungkan secara akurat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang mempengaruhinya. Oleh lantaran itu, semakin besar nilai pertanggungan, semakin besar pula premi yang dibayar oleh tertanggung. 
Polis Asuransi sanggup dijadikan jaminan memperoleh kredit dan sanggup dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit
Jumlah kredit yang sanggup diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. Untuk memperoleh kredit dari bank, diharapkan adanya agunan (berupa rumah, gedung) yang mana agunan tersebut harus diasuransikan.

3. Sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayar oleh tertanggung mempunyai unsur tabungan yang mendapatkan pendapatan berupa bunga dan bonus sebagai perjanjian.

D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS ASURANSI
1. Menurut Sifat Pelaksanaannya
Menurut sifat pelaksanaannya, asuransi terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Asuransi sukarela
Pada prinsipnya, pertanggungan dilakukan secara sukarela, dan semata-mata dilakukan dengan kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian dari sesuatu yang dipertanggungkan.

b. Asuransi wajib
Asuransi yang bersifat wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Menurut Jenis Usaha Perasuransiannya
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1992 wacana Usaha Peransuransian, jenis-jenis perjuangan perasuransian terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
  • Usaha asuransi kerugian yang memperlihatkan jasa dalam risiko dari kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga, yang timbul tanggapan insiden yang tidak pasti.
  • Usaha asuransi yang memperlihatkan jasa atas penanggulangan risiko yang dihubungkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. 
  • Usaha reasuransi yang memperlihatkan jasa dalam pertanggungan ulang atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.


3. Dilihat dari Fungsinya
Jika dilihat dari fungsinya, jenis-jenis asuransi terbagi ke dalam beberapa jenis berikut.
a. Asuransi kerugian
Di dalam UU No. 2 Tahun 1992, menjalankan perjuangan memperlihatkan jasa menanggulangi risiko dari kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga dari suatu insiden yang tidak pasti, seperti
  • Asuransi kebakaran
  • Asuransi kepangkatan

b. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan, seperti
  • Asuransi berjangka
  • Asuransi tabungan
  • Asuransi seumur hidup

c. Reasuransi
Reasuransi merupakan perusahaan yang memperlihatkan jasa asuransi dalam pertanggung ulang atas risiko oleh perusahaan asuransi kerugian.

F. UNSUR – UNSUR ASURANSI
1. Insured (Pihak Tertanggung)
Pihak tertanggung merupakan seseorang atau tubuh atau organisasi yang berjanji untuk membayar sejumlah uang (disebut dengan premi) kepada pihak  penanggung. Pembayaran bisa dilakukan dengan berturut-turut (diangsur) atau tunai. Dengan membayar premi, pihak tertanggung akan mendapatkan hak untuk melaksanakan klaim asuransi. Bersamaan dengan hak tersebut, menempel pula kewajiban untuk tetap membayar premi sesuai dengan kesepakatan.

2. Insure (Pihak Penanggung)
Pihak penanggung merupakan badan, lembaga, atau organisasi tertentu yang dalam denah perjanjian akan membayarkan sejumlah uang (bisa disebut sebagai uang santunan atau penggantian) baik secara berangsur-angsur ataupun secara tunai kepada pihak pertama apabila terjadi sesuatu hal yang terjadi sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Hak insure adalah memperoleh pembayaran premi. Kewajiban insure yaitu  membayar sejumlah uang sesuai klaim yang terdapat pada denah perjanjian.

3. Objek Asuransi
Objek asuransi merupakan benda, beserta hak dan/atau kepentingan yang menempel pada benda tersebut, hal yang terkait dengan nyawa, cuilan tubuh (termasuk kesehatan) serta lainnya yang termasuk dalam objek asuransi sesuai dengan yang dijanjikan pihak insure (uang pensiun, pendapatan bulanan dan lain-lain). Pihak insured membayar uang premi dengan tujuan bebas dari resiko kerusakan, kehilangan, ataupun kerugian lainnya.

4. Peristiwa Asuransi
Peristiwa asuransi merupakan suatu insiden tidak niscaya (evenement) yang mengancam objek asuransi, yang di dalamnya terjadi persetujuan antara pihak insure dan insured sehingga menjadi suatu perbuatan aturan berupa kesepakatan antara kedua belah pihak.

G. RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN ASURANSI
Risiko merupakan kemungkinan terjadinya insiden yang tidak menguntungkan. Contohnya yaitu kecelakaan, musibah, bencana, dan lain sebagainya. Risiko terbagi kepada beberapa jenis, berikut penjelasannya.
1. Risiko murni
Risiko murni merupakan risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memperlihatkan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan mengakibatkan kerugian dan tidak juga memperlihatkan keuntungan. 

2. Risiko spekulatif
Risiko spekulatif merupakan risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan laba dam kemungkinan untuk menerima kerugian.


3. Risiko individu
Risiko individu merupakan risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Risiko pribadi (personal risk)
Risiko langsung merupakan risiko yang menghipnotis kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang lain yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Risiko harta merupakan risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan itu, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko tanggung gugat merupakan risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab tanggapan kerugian  pihak lain. Contohnya, pinjaman asuransi oleh mandor bangunan untuk para pekerjanya. Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik demi mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang.

Sementara itu, ketidakpastian merupakan konsep risiko yang sangat inti. Jika hal ini diketahui lebih cepat sebelum terjadi, maka risiko tidak akan menjadi risiko. Akan tetapi, hal-hal yang tersebut tidak diketahui terlebih dahulu. Oleh lantaran itu, kita senantiasa berada dalam ketidakpastian atau lingkungan yang berisiko.

Secara umum, terdapat empat komponen risiko yang kesemuanya berada dalam ketidakpastian atau uncertainty, yaitu sebagai berikut.
  • Komponen sumber daya
  • Komponen peristiwa
  • Komponen akibat

Komponen hazards atau faktor-faktor yang menghipnotis kemungkinan terjadi/tidaknya insiden yang menghipnotis tinggi/rendahnya tanggapan

LihatTutupKomentar