Sebuah informasi yang membahagiakan bagi seluruh guru di Indonesia. Pasalnya mulai tahun 2013 ini uang santunan sertifikasi guru akan eksklusif disalurkan ke rekening guru yang bersangkutan, tidak lagi melalui pemerintah kota atau pemerintah kabupaten. Kebijakan ini dilakukan alasannya yakni penyaluran dana melalui pemerintah kota atau pemerintah kabupaten sering kali dana tersebut terlambat diterima oleh guru.
Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius untuk menuntaskan dilema santunan sertifikasi guru yang sering kali uangnya terlambat diterima. Sebanyak Rp 7,6 triliun santunan guru mulai tahun ini sepenuhnya disalurkan melalui pemerintah pusat. Tunjangan tersebut mencakup santunan fungsional non pns dan santunan profesi juga santunan khusus bagi para guru di tempat terpencil dan tertinggal serta santunan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan sekolah ke Diploma IV atau jenjang sarjana.
Total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk 629.044 orang guru. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun kemudian yaitu sebanyak 610.685 orang guru. Sebagian anggaran digunakan untuk santunan fungsional guru non pns tempat atau guru swasta serta yang belum mendapatkan santunan profesi alasannya yakni belum menerima sertifikasi.
Mendikbud Mohammad Nuh juga menyebutkan bahwa pada tahun ini sebanyak 321 ribu guru akan menerima santunan fungsional itu. Jumlah tersebut berkurang dari tahun kemudian yaitu sebanyak 339.573 guru. Mendikbud menurutkan, penurunan jumlah peserta santunan ini alasannya yakni sebagian guru swasta sudah mendapatkan santunan sertifikasi guru. Sejumlah total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun pada tahun 2013 ini, pemerintah akan mengalokasikan Rp 43 triliun untuk santunan guru. Jumlah besarnya santunan profesi guru yakni satu kali honor pokok guru.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulistiyo berharap ikut menanggapi masalah ini. Sulistiyo berharap supaya di tahun 2013 ini pembayaran santunan profesi guru akan lebih baik. Mengenai soal santunan profesi guru ini, Sulistiyo menuturkan bahwa masalah yang muncul antara lain mengenai banyaknya guru yang belum menerima santunan profesi walau sudah lolos sertifikasi. Meskipun mendapatkan namun dana itu sering terlambat sampai enam bulan. Tidak hanya terlambat, uang yang diterima guru juga tidak utuh alasannya yakni dipotong dinas pendidikan tempat dengan aneka macam alasan.
Mohammad Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa pemerintah sangat serius untuk menuntaskan dilema santunan sertifikasi guru yang sering kali uangnya terlambat diterima. Sebanyak Rp 7,6 triliun santunan guru mulai tahun ini sepenuhnya disalurkan melalui pemerintah pusat. Tunjangan tersebut mencakup santunan fungsional non pns dan santunan profesi juga santunan khusus bagi para guru di tempat terpencil dan tertinggal serta santunan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan sekolah ke Diploma IV atau jenjang sarjana.
Total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk 629.044 orang guru. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun kemudian yaitu sebanyak 610.685 orang guru. Sebagian anggaran digunakan untuk santunan fungsional guru non pns tempat atau guru swasta serta yang belum mendapatkan santunan profesi alasannya yakni belum menerima sertifikasi.
Mendikbud Mohammad Nuh juga menyebutkan bahwa pada tahun ini sebanyak 321 ribu guru akan menerima santunan fungsional itu. Jumlah tersebut berkurang dari tahun kemudian yaitu sebanyak 339.573 guru. Mendikbud menurutkan, penurunan jumlah peserta santunan ini alasannya yakni sebagian guru swasta sudah mendapatkan santunan sertifikasi guru. Sejumlah total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun pada tahun 2013 ini, pemerintah akan mengalokasikan Rp 43 triliun untuk santunan guru. Jumlah besarnya santunan profesi guru yakni satu kali honor pokok guru.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulistiyo berharap ikut menanggapi masalah ini. Sulistiyo berharap supaya di tahun 2013 ini pembayaran santunan profesi guru akan lebih baik. Mengenai soal santunan profesi guru ini, Sulistiyo menuturkan bahwa masalah yang muncul antara lain mengenai banyaknya guru yang belum menerima santunan profesi walau sudah lolos sertifikasi. Meskipun mendapatkan namun dana itu sering terlambat sampai enam bulan. Tidak hanya terlambat, uang yang diterima guru juga tidak utuh alasannya yakni dipotong dinas pendidikan tempat dengan aneka macam alasan.