-->

Syarat Yang Wajib Dimiliki Guru

Syarat guru di dalam Undang-Undang RI disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya mempunyai kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai akta pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat tersebut harus dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.

Syarat yang pertama yakni mempunyai kualifikasi akademik dimana guru harus mempunyai tingkat pendidikan minimal yang wajib terpenuhi yang dibuktikan dengan ijazah dan atau akta keahlian yang relevan dengan kiprah dan fungsi guru. Ijazah atau akta tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik merupakan ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pengajar sesuai dengan jenis pendidikan formal di kawasan penugasan.

Syarat guru yang kedua yakni mempunyai kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang harus dimiliki dan dikuasai oleh pengajar dalam melakukan tugas. Syarat yang ketiga yakni mempunyai akta pendidik yaitu akta yang ditandatangani oleh perguruan tinggi selaku penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal diberikan kepada guru sebagai tenaga yang professional. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memperlihatkan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi.

Syarat yang keempat yakni sehat jasmani serta rohani yaitu kondisi kesehatan fisik serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa menjalankan kiprah dengan baik. Seorang pendidik merupakan petugas lapangan dalam hal pendidikan sehingga kesehatan jasmani yakni faktor yang akan memilih lancar dan tidaknya proses pendidikan. Guru yang menderita penyakit menular tentu akan sangat membahayakan murid.

Yang dimaksud dengan sehat rohani yakni menyangkut duduk perkara rohaniah manusiawi yang bekerjasama dengan duduk perkara etika yang baik, luhur dan tinggi. Seorang guru harus mempunyai etika yang baik dan menjadi pola bagi anak didiknya. Sifat yang dimasukkan dalam etika atau kecerdikan yang luhur antara lain jujur, adil, bijaksana, pemaaf, tidak mementingkan diri sendiri dan menjauhi perbuatan tercela.

Syarat yang kelima yakni mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan terpenuhinya syarat guru ini maka diperlukan proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pengajaran.
LihatTutupKomentar