Sifat Hukum Adat di Indonesia
Hukum adab yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia memiliki sifat atau corak tertentu.
Berikut sifat aturan adab di Indonesia :
1. Bersifat Relegius Magis :
Hukum adab yang berlaku di Indonesia menurut dogma tradisional masyarakat Indonesia. Setiap masyarakat diliputi oleh suatu kekuatan ghaib yang harus dipelihara sehingga kehidupan masyarakat tetap kondusif dan tenteram. Mereka mempercayai bahwa tidak ada batas antara dunia ghaib dan dunia lahir contohnya kehidupan insan dan arwah nenek moyang maupun makhluk ghaib lainnya. Misalnya setiap kegiatan ibarat membangun rumah, membuka perjuangan harus disertai dengan upacara religius dengan tujuan biar usahanya menerima berkah dan memperlihatkan hasil yang baik.
Religeus Magis bersifat :
a. bersifat kesatuan batin
b. Mempunyai kesatuan diantara dunia mistik dan dunia lahir
c. Mempunyai korelasi dengan arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
d. Mempercayai adanya kekuatan gaib
e. Melakukan pemujaan terhadap arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
f. Ada upacara religius dalam kegiatan
g. Mempercayai adanya roh halus dan hantu yang mendiami suatu tempat, tumbuh-tumbuhan besar.
h. Mempercayai adanya kekuatan sakti
i. Mempercayai beberapa pantangan-pantangan yang harus dijauhi.
2. Bersifat Komunal atau Kemasyarakatan
Hukum adab yang berlaku di Indonesia melihat bahwa kehidupan insan selalu terlihat berkelompok sebagai suatu kesatuan yang utuh alasannya yakni individu yang satu dengan individu yang lainnya tidak sanggup hidup sendiri alasannya yakni kodrat insan sebagai makluk sosial yang selalu hidup bermasyarakat dan lebih mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan perseorangan.
Komunal atau Kemasyarakatan bersifat :
a. Manusia tidak sanggup berbuat seenaknya alasannya yakni terikat oleh peraturan masyarakat.
b. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat
c. Adanya hak subyektif sebagai berfungsi sosial
d. Selalu mengutamakan kepentingan bersama
e. Adanya sifat gotong royong
f. Mempunyai Sopan santun dan sabar
g. Selalu berprasangka baik
h. Saling menghormati
3. Bersifat Demokrasi
Hukum adab di Indonesia meyakini bahwa segala sesuatu harus selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan eksklusif sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan. Misalnya hasil musyawarah di Balai Desa yang harus ditaati oleh seluruh penerima musyawarah.
4. Bersifat Kontan :
Hukum adab di Indonesia meyakini bahwa peralihan atau pemindahan hak dan kewajiban harus dilakukan pada dikala yang bersamaan, artinya setiap kejadian serah trima harus jabatan atau kekuasaan dilakukan secara serentak untuk menjaga keseimbangan didalam kehidupan bermasyarakat.
5. Bersifat konkrit
Hukum adab di Indonesia meyakini bahwa ada tanda yang terlihat dalam setiap perbuatan dan impian di dalam setiap korelasi aturan yang harus dinyatakan dengan benda yang berwujud. Tidak ada kesepakatan yang dibayar dengan kesepakatan alasannya yakni setiap kesepakatan harus disertai dengan perbuatan faktual dan tidak ada kecurigaan diantra yang lain
Demikianlah beberapa sifat aturan adab di Indonesia, semoga bermanfaat.
Berikut sifat aturan adab di Indonesia :
1. Bersifat Relegius Magis :
Hukum adab yang berlaku di Indonesia menurut dogma tradisional masyarakat Indonesia. Setiap masyarakat diliputi oleh suatu kekuatan ghaib yang harus dipelihara sehingga kehidupan masyarakat tetap kondusif dan tenteram. Mereka mempercayai bahwa tidak ada batas antara dunia ghaib dan dunia lahir contohnya kehidupan insan dan arwah nenek moyang maupun makhluk ghaib lainnya. Misalnya setiap kegiatan ibarat membangun rumah, membuka perjuangan harus disertai dengan upacara religius dengan tujuan biar usahanya menerima berkah dan memperlihatkan hasil yang baik.
Religeus Magis bersifat :
a. bersifat kesatuan batin
b. Mempunyai kesatuan diantara dunia mistik dan dunia lahir
c. Mempunyai korelasi dengan arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
d. Mempercayai adanya kekuatan gaib
e. Melakukan pemujaan terhadap arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
f. Ada upacara religius dalam kegiatan
g. Mempercayai adanya roh halus dan hantu yang mendiami suatu tempat, tumbuh-tumbuhan besar.
h. Mempercayai adanya kekuatan sakti
i. Mempercayai beberapa pantangan-pantangan yang harus dijauhi.
2. Bersifat Komunal atau Kemasyarakatan
Hukum adab yang berlaku di Indonesia melihat bahwa kehidupan insan selalu terlihat berkelompok sebagai suatu kesatuan yang utuh alasannya yakni individu yang satu dengan individu yang lainnya tidak sanggup hidup sendiri alasannya yakni kodrat insan sebagai makluk sosial yang selalu hidup bermasyarakat dan lebih mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan perseorangan.
Komunal atau Kemasyarakatan bersifat :
a. Manusia tidak sanggup berbuat seenaknya alasannya yakni terikat oleh peraturan masyarakat.
b. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat
c. Adanya hak subyektif sebagai berfungsi sosial
d. Selalu mengutamakan kepentingan bersama
e. Adanya sifat gotong royong
f. Mempunyai Sopan santun dan sabar
g. Selalu berprasangka baik
h. Saling menghormati
3. Bersifat Demokrasi
Hukum adab di Indonesia meyakini bahwa segala sesuatu harus selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan eksklusif sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan. Misalnya hasil musyawarah di Balai Desa yang harus ditaati oleh seluruh penerima musyawarah.
4. Bersifat Kontan :
Hukum adab di Indonesia meyakini bahwa peralihan atau pemindahan hak dan kewajiban harus dilakukan pada dikala yang bersamaan, artinya setiap kejadian serah trima harus jabatan atau kekuasaan dilakukan secara serentak untuk menjaga keseimbangan didalam kehidupan bermasyarakat.
5. Bersifat konkrit
Hukum adab di Indonesia meyakini bahwa ada tanda yang terlihat dalam setiap perbuatan dan impian di dalam setiap korelasi aturan yang harus dinyatakan dengan benda yang berwujud. Tidak ada kesepakatan yang dibayar dengan kesepakatan alasannya yakni setiap kesepakatan harus disertai dengan perbuatan faktual dan tidak ada kecurigaan diantra yang lain
Demikianlah beberapa sifat aturan adab di Indonesia, semoga bermanfaat.