-->

Pengertian Aturan Internasional

Pengertian aturan internasional berdasarkan Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja Hukum Internasional merupakan seluruh kaidah dan asas yang mengatur relasi maupun dilema yang melintasi batas-batas negara baik antara negara dengan negara maupun negara dengan subjek aturan internasional lainnya.

Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum Perdata Internasional
Merupakan aturan internasional yang mengatur relasi antara aturan dan warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional juga disebut aturan antar bangsa.

2. Hukum Publik Internasional
Merupakan aturan internasional yang mengatur relasi antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam relasi internasional. Hukum publik internasional juga disebut Hukum Antarnegara.

Asas-Asas Hukum Internasional
Asas- yang berlaku di dalam aturan internasional, diantaranya :
a. Asas Teritorial
Asas ini menyatakan bahwa negara melakukan aturan bagi semua orang dan juga semua barang yang berada dalam wilayah negara tersebut.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa aturan negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini menyatakan bahwa aturan negara tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara alasannya ialah aturan mengikuti keadaan dengan semua keadaan maupun insiden yang menyangkut kepentingan umum.

Subjek Hukum Internasional

Subjek aturan Internasional mencakup :
a. Negara
b. Individu
c. Tahta Suci (vatican)
d. Palang Merah Internasional (PMI)
e. Organisasi-organisasi Internasional
f. Pemberontak

Sumber Hukum Internasional

Sumber aturan Internsionalterdiri dari :
1. Sumber aturan materiil
Merupakan segala sesuatu yang menjadi dasar berlakunya aturan di suatu negara.
2. Sumber aturan formal
Merupakan sumber dimana ketentuan aturan internasional ditemukan.

Sumber aturan formal berdasarkan pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (traktat)
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional diterima sebagai aturan
3. Asas umum aturan yang diakui oleh negara beradab
4. Putusan hakim aturan internasional yang telah memiliki kekuatan aturan tetap (Yurisprudency)
5. Pendapat para andal aturan internasional (Doktrin)

Sebab munculnya sengketa Internasional :
a. Masalah politik
Contoh : perang cuek antara blok barat yang menganut paham liberal dengan blok timur yang menganut paham komunis.
b. Masalah wilayah
Contoh : perselisihan Indonesia dan Malaysia memperebutkan Pulai Ligitan dan Pulau Sipadan.

Penyelesaian sengketa Internasional.
Penyelesaian sengketa internasional dilakukan dengan dua cara :
1. Dengan cara damai, mencakup :
a. Arbitrasi
Penyelesaian sengketa dengan dukungan arbitrator yang dipilih secara bebas oleh banyak sekali pihak.
b. Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian sengketa melalui suatu peradilan yudisial internasional dengan memperhatikan kaidah aturan yang berlaku. International Court of Justice berada di Denhag Belanda.
c. Negosiasi (perundingan)
d. Mediasi
e. Konsiliasi.
f. Penyelidikan
g. Penyelesaian sengketa dengan dukungan PBB

2. Dengan cara paksa atau kekerasan, mencakup :
a. perang bersenjata
b. Retorsi
Merupakan tindakan balas dendam yang dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain.
b. Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal)
Merupakan suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti rugi dari negara lain melalui tindakan pembalasan.
c. Blokade secara damai
d. Intervensi
Demikianlah sekilas wacana pengertian aturan Internasional, biar bermanfaat.
LihatTutupKomentar