Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah
Pengertian aturan agraria dalam arti sempit yakni sebuah aturan tanah yang hanya mengatur problem pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.
Pengertian Hukum agraria dalam arti luas yakni seluruh kaidah aturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur problem bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.
Definisi aturan agraria berdasarkan beberapa hebat :
Ada beberapa hebat aturan yang mengemukaakn pendapatnya mengenai aturan agraria, yaitu :
1. Mr. Boedi Harsono
Hukum agraria yakni suatu kaidah-kaidah aturan yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2. Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria sebagai aturan istimewa memungkinkan pejabat manajemen bertugas mengurus permasalahan perihal agraria untuk melaksanakan kiprah mereka.
3. Bachsan Mustafa SH
Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur perihal bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan kiprah mereka dibidang keagrariaan.
Azas-azas aturan agraria
Ada beberapa asas aturan agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1. Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang memiliki hak milik atas tanah dan relasi antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan pria atau perempauan baik warga negara orisinil ataupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
3. Asas aturan budpekerti yang disaneer
Asas aturan budpekerti yang disaneer menyatakan bahwa aturan budpekerti yang sudah higienis dari dari segi negatif sanggup dipakai sebagai aturan agrarian.
4. Asas fungsi social
Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah dilarang bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak milik tanah.
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari aturan agraria.
7. Asas gotong royong
Asas tolong-menolong menyatakan bahwa segala perjuangan bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
8. Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.
Demikianlah sekilas perihal pengertian dan asas aturan agraria, biar bermanfaat.
Pengertian aturan agraria dalam arti sempit yakni sebuah aturan tanah yang hanya mengatur problem pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.
Pengertian Hukum agraria dalam arti luas yakni seluruh kaidah aturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur problem bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.
Definisi aturan agraria berdasarkan beberapa hebat :
Ada beberapa hebat aturan yang mengemukaakn pendapatnya mengenai aturan agraria, yaitu :
1. Mr. Boedi Harsono
Hukum agraria yakni suatu kaidah-kaidah aturan yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2. Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria sebagai aturan istimewa memungkinkan pejabat manajemen bertugas mengurus permasalahan perihal agraria untuk melaksanakan kiprah mereka.
3. Bachsan Mustafa SH
Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur perihal bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan kiprah mereka dibidang keagrariaan.
Azas-azas aturan agraria
Ada beberapa asas aturan agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1. Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang memiliki hak milik atas tanah dan relasi antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan pria atau perempauan baik warga negara orisinil ataupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
3. Asas aturan budpekerti yang disaneer
Asas aturan budpekerti yang disaneer menyatakan bahwa aturan budpekerti yang sudah higienis dari dari segi negatif sanggup dipakai sebagai aturan agrarian.
4. Asas fungsi social
Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah dilarang bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak milik tanah.
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari aturan agraria.
7. Asas gotong royong
Asas tolong-menolong menyatakan bahwa segala perjuangan bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
8. Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.
Demikianlah sekilas perihal pengertian dan asas aturan agraria, biar bermanfaat.