-->

Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan profesi guru yang lebih sering disingkat PPG merupakan suatu agenda pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang bukan jurusan pendidikan namun mempunyai talenta serta minatnya untuk menjadi guru. Agar sanggup menjadi guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam problem pendidikan dan untuk memperoleh akta sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru untuk melanjutkan studinya untuk mendapat training dan pembimbingan lagi supaya sanggup menjadi guru yang profesional.


Pendidikan profesi guru mempunyai tujuan umum dalam programnya yakni untuk menghasilkan para calon guru supaya sanggup mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional. Tujuan tersebut untuk berbagi potensi yang dimiliki oleh para siswa untuk sanggup menjadi insan yang bertakwa kepada tuhan, mempunyai keyakinan dan berakhlak mulia, yang berdikari dan kreatif dalam berbagi ilmu, cakap dan menjadi warga Negara yang bertanggung jawab dan demokratis. Selain itu ada tujuan khusus yang dengan pengembangan PPG yaitu sebagaimana yang telah disebutkan dalam permendiknas dengan nomor 8 pada tahun 2009, disebutkan bahwa PPG mempunyai tujuan untuk berbagi profesionalitas secara bersiklus dan berkelanjutan, menghasilkan guru yang mempunyai banyak sekali kompetensi dalam pelaksanaan serta perancangannya, menilai penilaian belajar, menunjukkan bimbingan serta training kepada murid saat sedang melaksanakan penelitian, dan terakhir menindaklanjuti hasil penilaian dari acara mencar ilmu berlangsung.

Pendidikan profesionalisme guru mempunyai syarat dan ketetapan. Yang pertama ialah harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau minimal diploma empat dari prodi atau agenda studi yang telah terakreditasi, kecuali untuk prodi PGPAUD dan PGSD. Selanjutnya, mau mengajar pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan nasional. Kemudian menjadi guru PNS untuk mengajar dalam satuan pendidikan yang telah diselenggarakan pemerintah tempat atau menjabat sebagai guru yang akan dipekerjakan dengan satuan pendidikan namun yang menyelenggarakan yakni masyarakat. Guru non PNS sebagai guru tetap dalam naungan yayasan, mempunyai NUPTK dan mempunyai masa kerja minimal lima tahun sebagai guru.

Pendidikan profesi guru sanggup ditemui dalam surat-surat ketentuan yang telah tercantum dalam permendiknas dalam nomor, 8 dan 9, serta permendikbud nomor 05, mengenai agenda PPG jabatan maupun pra jabatan.
LihatTutupKomentar