-->

Fungsi Aturan Dalam Masyarakat

Hukum merupakan salahsatu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Terdapat suatu korelasi interaksi antara sektor aturan dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adanya perubahan aturan akan menghipnotis perubahan sosial yang ada di masyarakat begitupun sebaliknya perubahan soaial dalam masyarakat juga akan menghipnotis perubahan hukum. Perubahan kekuasaan juga besar lengan berkuasa terhadap perubahan hukum.

Masyarakat Indonesia sangat beraneka ragam sehingga fungsi aturan di dalam masyarakat juga beraneka ragam tergantung keadaan masyarakat tersebut. Fungsi aturan di dalam kelompok masyarakat yang belum maju tentu saja berbeda dengan fungsi aturan pada masyarakat yang sudah maju.

Fungsi aturan secara umum dalam masyarakat, diantaranya :
a. Fungsi Menfasilitasi
Hukum berfungsi menfasilitasi pihak-pihak tertentu sehingga tercipta suatu ketertiban.
b. Fungsi Represif
Hukum dipakai oleh penguasa elite sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka
c. Fungsi Ideologis
Hukum berfungsi menjamin pencapaian legitimasi, dominasi, hegemoni,
kemerdekaan maupun keadilan dalam hidup bermasyarakat.
d. Fungsi Reflektif
Hukum berfungsi merefleksi keinginan bersama di dalam masyarakat sehingga aturan menjadi bersifat netral.

Fungsi aturan dalam masyarakat berdasarkan Aubert, yaitu :
a. Hukum berfungsi sebagai pengatur
b. Hukum berfungsi sebagai agen sumber daya
c. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menuntaskan konflik
d. Hukum berfungsi sebagai safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
e. Hukum berfungsi sebagai ekpresi dari impian dan nilai-nilai di dalam masyarakat.

Fungsi aturan dalam masyarakat berdasarkan Podgorecki , ialah :
a. Fungsi Integrasi
Bagaimana biar aturan terlaksana ( mutual expectation ) dalam masyarakat.
b. Fungsi Petrifikasi
Bagaimana aturan menyeleksi sikap insan untuk mencapai tujuan sosial.
c. Fungsi Reduksi
Bagaimana aturan menyeleksi sikap insan yang beranekaragam sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum berfungsi mereduksi kompleksitas menjadi pembuatan putusan-putusan tertentu.
d. Fungsi Memotivasi
Hukum mengatur biar insan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat.
e. Fungsi Edukasi
Selain menghukum dan memotivasi masyarakat, aturan juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Fungsi aturan berdasarkan masyarakat bahwa aturan menjadi sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Hukum hanya berfungsi sebagai pengesahan dan legitimasi saja bukan aturan yang mengubah masyarakat, tetapi perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.

Sikap dan kehidupan suatu masyarakat yang mengubah hukum
berasal dari beberapa stimulus, diantaranya :
1. Perubahan secara evolutif terhadap norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
2. Kebutuhan khusus pada dikala keadaan darurat dalam korelasi distribusi sumber daya atau korelasi dengan standar gres ihwal keadilan.
3. Inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang menunjukkan efek terhadap pandangan dan dan cara hidup bermasyarakat.
4. Adanya rasa ketidakadilan aturan sehingga muncul undangan mengubah aturan tersebut.
5. Adanya ketidak konsistenan dalam badan aturan sehingga muncul undangan mengubah aturan tersebut.
6. Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan dan cara gres untuk memperoleh suatu fakta dalam penyelidikan.
demikianlah beberapa fungsi aturan dalam masyarakat. semoga bermanfaat.
LihatTutupKomentar