A. PENGERTIAN APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni planning keuangan tahunan kawasan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006). APBD merupakan instrumen yang dipakai sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah. Dalam penerapannya APBD sanggup menggambarkan kebutuhan dan kemampuan setiap kawasan sesuai dengan keunikan dan potensinya tersendiri.
B. STRUKTUR DAN KOMPONEN APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Pendapatan Daerah
Sesuai dengan Pasal (79) UU No.22 Tahun 1999 dan Pasal (3),(4) UU No. 25 Tahun 1999 dan Pasal (157) UU No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa sumber pendapatan/penerimaan kawasan terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi :
a. Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah
- Lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah
b. Dana Perimabangan, meliputi
- Dana Bagi Hasil Pajak
- Dana Bagi Hasil Bukan Pajak
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
2. Anggaran Belanja Daerah
Anggaran Belanja Daerah yakni anggaran pengeluaran yang dipakai untuk keperluaan penyelenggaraan kiprah pemerintahan di daerah.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah yakni setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan ataupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
C. LANDASAN HUKUM APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
- Pasal 78 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, perihal Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaran kiprah pemerintah kawasan dan DPRD didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
D. FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Fungsi Otorisasi
APBD menjadi dasar dan anutan pemerintah dalam menjalankan pendapatan dan belanja kawasan pada tahun tersebut.
2. Fungsi Perencanaan
APBD dijadikan sebagai anutan dalam perencanaan aktivitas kerja dan administrasi kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Pengawasan
APBD menjadi teladan bagi masyarakat dan Dewan Perwakilan Masyarakat Daerah (DPRD) dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang bersangkutan.
4. Fungsi Alokasi
APBD dipakai untuk pengalokasian dana untuk kepentingan umum menyerupai membuat lapangan kerja, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
APBD didistribusikan dengan tujuan membuat keadilan dan kepatutan dalam masyarakat.
6. Fungsi Stabilisasi
APBD juga sanggup menjadi alat yang menstabilkan ekonomi kalau terjadi problem perkara ekstrim menyerupai inflasi yang meningkat tajam, pengangguran berkembang pesat, dll. APBD sanggup memelihara dan mengupayakan pemecahan problem tersebut sehingga keseimbangan perekonomian kawasan tetap terjaga.
E. TUJUAN APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
- Membantu pemerintah kawasan dalam mencapai tujuan fiskalnya (implementasi kebijakan anggaran).
- Meingkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah.
- Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik melalui otoritasnya.
- Membantu pemerintah aerah untuk memenuhi prioritasnya.
- Meingkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat.
F. PROSES PENYUSUNAN APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Penyusunan Rencana Kerja Pemda (RKPD)
Penyusunan Rencana Kerja Pemda (RKPD) merupakan penyusunan terhadap aktivitas dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang bersangkutan. Jika dilihat dari waktunya, maka planning kerja ini terbagi menjadi Tiga :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), merupakan perencanaan pemerintah untuk jangka waktu 20 tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), merupakan perencanaan pemerintah unutk jangka waktu 5 tahun.
- Rencana Kerja Pemda (RKPD), merupakan planning kerja tahunan pemerintah daerah.
Rencana Kerja Pemda ini memuat perihal kerangka ekonomi daerah, prioritas, pembangunan, planning aktivitas yang terukur dengan pendanaannya, dan kewajiban daerah. Dalam penyusunannya RKPD akan memacu pada hasil penilaian pencapaian pelaksanaan aktivitas dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
2. Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Kebijakan Umum APBD (KUA) yakni dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perkiraan yang mendasarinya untuk masa satu tahun. Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) ini berpedoman pada penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Setiap Tahunnya.
3. Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yakni rancangan aktivitas prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjalankan setiap aktivitas tersebut.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepala kawasan memberikan rancangan PPAS kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemda (TAPD) dan Panitia Anggaran DPRD paling lambat ahad kedua bulan juli dari tahun anggaran berjalan. Lalu PPAS tersebut akan ditetapkan menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat selesai bulan juli tahun anggaran berjalan.
4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
Penyusunan RKA-SPKD harus sanggup menyajikan informasi yang terperinci perihal tujuan, targen, beban kerja, satuan harga, serta manfaat dan hasil yang ingin dicapai untuk sebuah program. Anggaran berbasis kinerja ini disusun menurut kepada :
- Indikator Kerja
- Capaian atau Target Kinerja
- Analisis Standar Belanja
- Standar Satuan Kerja
- Standar Pelayanan Minimal
5. Penyusunan Rancangan Perda APBD
Setelah RKA-SKPD selesai disusun, dibahas, dan disepakati oleh Kepala Satuan Kerja Pemda (SKPD) dan Tim Anggaran Pemda (TAPD) dipakai sebagai dasar untuk penyiapan Rancangan Perda (Raperda) APBD. Raperda ini disusun oleh pejabat yang mengelola keuangan kawasan untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Raperda berisi ringkasan APBD, rincian APBD, rekapitulasi belanja, dll. Sebelum dibahas dengan DPRD, raperda tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Penyebarluasan Raperda ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator keuangan daerah.
6. Penetapan APBD
Penetapan APBD meliputi :
a. Penyampaian dan Pembahasan Raperda perihal APBD
Pengambilan keputusan bersama terkait APBD ini harus sudah tercapai paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan. Dengan adanya persetujuan ini, kemudian kepala kawasan menyiapkan peraturan perihal APBD yang disertai dengan nota keuangan.
b. Evaluasi perihal Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya kecocokan antara kebijakan kawasan dengan kebijakan nasional, kepentingan publik serta kepentingan aparatur. Hasil penilaian harus sudah dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan keada bupati/walikota paling usang 15 hari kerja semenjak diterimanya Raperda APBD tersebut.
c. Penetapan Perda perihal APBD dan Peraturan Kepala Daerah perihal Penjabaran APBD
Merupakan tahap selesai sebelum dimulainya tahun anggaran yang bersangkutan dan paling lambat sudah harus terealisasi sebelum tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.